Home / Riau /
Kejati Riau Hadiri Rapat Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Riau
Rapat Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Riau di Hotel Grand Central Pekanbaru, Senin (9/1/2023). Foto: Istimewa
RiauAkses.com, Pekanbaru - Pemerintah menggelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Riau di Hotel Grand Central Pekanbaru, Senin (9/1/2023). Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Porprov X Riau di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Tahun 2022.
Hadir dalam rapat Ketua harian Panitia Besar Porprov X Riau di Kuansing Deddy Sambudi, Koordinator Bidang dalam Kepanitiaan Porprov X Riau Tahun 2022 di Kuansing, serta sejumlah jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan jaksa pengacara negara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing.
Kepala Kejati Riau diwakili oleh Kepala Seksi Pertimbangan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Riau Rully Affandi, Kepala Seksi Tata Usaha Negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Riau Herlambang Saputro, dan Jaksa Pengacara Bidang Datun Enita Menhar.
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kuansing sekaligus Ketua Harian Panitia Besar Porprov X Riau di Kuansing Deddy Sambudi. Dia menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat serta pihak kejaksaan yang telah hadir.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian laporan realisasi kegiatan oleh masing-masing koordinator bidang dalam Kepanitiaan pelaksanaan kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Riau di Kabupaten Kuansing Tahun 2022.
Kepala Seksi Pertimbangan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Rully Affandi sebagai perwakilan pendamping hukum dalam kegiatan Porprov X Riau di Kuansing Tahun 2022 menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan menggunakan APBD.
Sehingga, kata dia, Pemerintah Daerah berhak untuk meminta pendampingan hukum sesuai dengan Pasal 34 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam UU tersebut kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada Presiden dan instansi pemerintah lainnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tata Usaha Negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Herlambang Saputro, menambahkan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan APBD maupun APBN sebaiknya melakukan permintaan pendampingan hukum. Agar kegiatan dapat terlaksana dengan baik dan juga sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (RE-02)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Sinyal Kuat Gubri Syamsuar Rombak Kabinet, Inilah Daftar Lengkap 36 Pejabat Riau yang Bakal Dievaluasi
RiauAkses.com, Pekanbaru - Sebanyak 36 pejabat tinggi pratama (eselon II) di lingkungan Pemprov10.000 Buruh Akan Datangi Istana Negara, Tolak Perppu Cipta Kerja
RiauAkses.com - Partai Buruh dan serikat buruh akan menggelar aksi demonstrasi penolakan PerppuPekerja PHR Kembali Meninggal Karena Kecelakaan Kerja, Gubernur Riau Bentuk Tim Investigasi Baru
RiauAkes.com, Pekanbaru - Enam kasus kematian di Wilayah Kerja Pertamina Hulu Rokan menjadi catatanDPP LMCM Laporkan Bupati Kepulauan Meranti M Adil beserta Jajaran ke Polda dan Kejati Riau, Ternyata Gara-gara Masalah Ini
RiauAkses.com, Selatpanjang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti dilaporkan kePerusahaan Kelapa Sawit Buang Air ke Kanal Sebabkan Jalan Rusak, Warga Rohil Protes Tapi Tak Digubris
RiauAkses.com, Rokan Hilir – Warga di 4 dusun Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) resah akibat







Komentar Via Facebook :