Home / Hukum /
Ahmad Mujahidin Bawa Ponsel ke Dalam Penjara, Kepala Rutan: Jelas Dilarang dan Kami Sita
Mantan Rektor UIN Suska Riau Ahmad Mujahidin. Foto: Net
RiauAkses.com, Pekanbaru - Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru mengamankan alat komunikasi berupa ponsel milik Mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Akhmad Mujahidin.
Alat tersebut kedapatan digunakan Mujahidin selaku terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet kampus di dalam sel penahanan, Senin (9/1/2023).
Saat ini Mujahidin sedang menjalani proses peradilan dan ditahan atas tuduhan dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021.
Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru M Lukman membenarkan pihaknya telah mengamankan gawai milik Mujahidin. Ponsel tersebut digunakan untuk melakukan komunikasi dengan pihak luar. Namun tidak diketahui dengan siapa. Saat ini pihaknya masih menyelidiki.
“Yang bersangkutan handphonenya telah kita amankan. Tadi malam kita telusuri informasi yang beredar, tadi pagi kita lakukan penyitaan terhadap handphonenya,” terang Lukman.
Ia mengungkapkan, handphone yang disita dari Akhmad Mujahidin ini diketahui bermerek Samsung. Terkait dugaan keterkaitan peran petugas Rutan sehingga handphone tersebut bisa masuk dan digunakan Akhmad Mujahidin, Lukman mengaku pihaknya masih menyelidikinya.
“Kami masih selidiki terkait adanya keterlibatan atau mungkin dari kunjungan. Kunjungan ini macam-macam, ada kunjungan pengacara, pihak keluarga, atau keterlibatan petugas. Masih kita selidiki, kita cari informasinya,” tuturnya.
Ditambahkan Lukman, Akhmad Mujahidin yang kini berstatus tahanan telah diberikan pemahaman.
“Jelas tidak diperbolehkan menggunakan alat komunikasi jenis apa pun di tahanan. Kalau ada maka akan kita sita. Ia mengakui kesalahannya dan tidak keberatan disita,” katanya.
Namun ia tidak mengetahui berapa lama Akhmad Mujahidin menggunakan handphone di dalam sel tahanan Rutan. “Saya belum nanya lebih jauh sampai ke situ,” pungkasnya. (RE-02)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Menteri LHK Keok Lagi, PTUN Kabulkan Gugatan Yayasan Wasinus: 66 Sumur Minyak PT BSP di Taman Nasional Zamrud Diperintahkan Disegel dan Diproses Hukum
RiauAkses.com, Pekanbaru - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru mengabulkanPPKM Dicabut, DPRD Riau Segera Hentikan Paripurna Virtual
RiauAkses.com, Pekanbaru - Seiring dengan dicabutnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan KegiatanBersepeda dari Sumbar ke Mekah, Muhammad Yusuf Sempatkan Diri Singgah Bersilaturahmi ke Polres Meranti
RiauAkses.com, Selatpanjang – Adalah Muhammad Yusuf (65) seorang warga asal kota Payakumbuh,Operasi Pekat, Tujuh Pasangan Mesum di Kota Selatpanjang Diamankan, Ada Pasangan Sudah Berumur
RiauAkses.com, Selatpanjang – Dinas Satpol-PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) KepulauanSidang Perdana 2023 Molor Satu Jam, Fraksi Kesal DPRD Tak Disiplin
RiauAkses.com, Pekanbaru - DPRD Riau melaksanakan sidang paripurna perdana di tahun 2023.







Komentar Via Facebook :