Home / Lancang Kuning / Kepulauan Meranti
KPU Kepulauan Meranti Siapkan TPS Khusus di Lokasi Perusahaan
Katmuji, Divisi Perencanaan Data dan Informasi Kepulauan Meranti. Foto: Istimewa
RiauAkses.com, Selatpanjang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti memastikan bakal menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus bagi para pekerja di lokasi perusahaan untuk menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 mendatang.
Hal ini disampaikan Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kepulauan Meranti Katmuji. Ia mengatakan, hal ini dilakukan guna memudahkan para pekerja untuk menggunakan hak pilihnya.
Bentuk persiapan dimulai dengan melakukan pemetaan lokasi yang dianggap benar-benar diperlukan. Karena TPS khusus ditujukan untuk mempermudah pemilih yang tidak bisa kembali ke kediamannya saat pencoblosan berlangsung karena terkonsentrasi di tempat kerja atau lembaga permasyarakatan yang jauh dari permukiman.
"Maka KPU dari awal sudah merencanakan untuk mengakomodir bagi pemilih tersebut," ungkapnya.
Dijelaskan Katmuji, pemetaan TPS khusus didasari oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih dengan sejumlah kriteria.
"Jadi, dari beberapa kriteria itu, di Kepulauan Meranti hanya ada dua yakni Lembaga Permasyarakatan dan bekerja di perusahaan-perusahaan," jelasnya lagi.
Selanjutnya kata Katmuji, dari dua kriteria itu pula maka kabupaten termuda di Riau itu akan menyiapkan 7 TPS yang akan ditempatkan di lokasi khusus.
Dirincikan, di lembaga Permasyarakatan Selatpanjang ada 2 TPS, kemudian PT Nasional Sago Prima (NSP) 1 TPS, PT Imbang Tata Alam (ITA) 2 TPS, satu di Desa Makam Kecamatan Tebingtinggi Barat dan satunya lagi di Kurau, Kecamatan Merbau, selanjutnya PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang berada di Pulau Padang, Kecamatan Tasik Putripuyu dan PT Sumatera Riang Lestari (SRL) di Kecamatan Rangsang.
Dikatakan Katmuji lagi, sejauh ini baru proses identifikasi dan pendataan pekerjanya melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kepulauan Meranti.
"Jadi, untuk proses pindah milih itu menjadi tanggung jawab KPU kabupaten termasuk PPK (panitia pemilihan kecamatan) dan PPS (panitia pemungutan suara), untuk mengajukan pindah yakni tujuh hari sebelum hari H. Kemudian sebagai syaratnya, pihak lembaga atau perusahaan akan mengajukan TPS khusus ke KPU sebelum coklit (pencocokan dan penelitian)," jelasnya.
Dengan adanya TPS khusus, lanjut Katmuji, diharapkan dapat mempermudah pemilih dan meningkatkan partisipasi pemilih dengan kemudahan tersebut
"Intinya KPU siap membantu pemilih agar mudah dalam menggunakan hak suara, dan penempatan TPS harus didasari kemudahan menggunakan hak suaranya nanti," pungkasnya. (R-01)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Pedagang Asongan di Pasar Tangor Pekanbaru Mengamuk, 2 Orang Alami Luka Tusuk Parah
RiauAkses.com, Pekanbaru - Seorang pengunjung dan tukang parkir di Pasar Tangor Pekanbaru menjadiSandiaga Uno Disebut Kebelet dan Bernafsu Dekati PPP, Pingin Dapatkan Tiket Pilpres?
RiauAkses.com, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga UnoBentrok Sekuriti PT DSI dan Karya Dayun di Siak, Polres Tetapkan 4 Tersangka
RiauAkses.com, Siak - Empat orang ditetapkan sebagai tersanga atas kasus pengeroyokan di DayunHore! Pelayaran Perdana Selatpanjang-Malaysia Dibuka Mulai 11 Januari 2023, Segini Harga Tiketnya
RiauAkses.com, Kepulauan Meranti - Pelayaran perdana internasional dari KepulauanRaja Muslim Ini Paling Kaya Sepanjang Sejarah Dunia, King Salman Masih Kalah
RiauAkses.com - Pada abad ke-14, ada seorang raya penguasa Afrika Barat yang dikatakan sangat kaya.







Komentar Via Facebook :