Home / Lancang Kuning / Siak
Bentrok Sekuriti PT DSI dan Karya Dayun di Siak, Polres Tetapkan 4 Tersangka
Ilustrasi bentrok. Foto: Net
RiauAkses.com, Siak - Empat orang ditetapkan sebagai tersanga atas kasus pengeroyokan di Dayun Kabupaten Siak pada Kamis, (5/1/2023) lalu.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja mengatakan, tiga orang tersangka yang ditetapkan merupakan kubu dari PT Duta Swakarya Indah (DSI) dan satu orang petugas keamanan dari kebun masyarakat.
Tiga orang tersangka dari PT DSI adalah YB (40), MM (37), YS (38). Satu orang lainnya adalah MS (48) yang dianggapnya pekerja eks PT Karya Dayun.
YB, MM dan YS dikenakan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan sedangkan MS dijerat dengan pasal 351 tentang tindak pidana pengeroyokan
Dari gelar perkara yang dilakukan Polres Siak, keempat orang tersebut memenuhi unsur dan melanggar pasal yang diterapkan.
Tiga tersangka YB, MM, dan YS langsung dilakukan penahanan di Rutan Polres Siak, sedangkan MS masih dirawat di Rumah Sakit.
Ronald menegaskan pihaknya menangani perkara ini secara profesional dan prosedural.
Di samping itu Ronald juga mengeluarkan statement tertulis agar warga dan masyarakat jangan sampai tergiring berita-berita tidak benar atau hoaks yang memprovokasi.
"Sekali lagi saya tegaskan kejadian ini terjadi antara pekerja PT DSI dan eks pekerja PT Karya Dayun, tidak ada antara masyarakat mana dan masyarakat mana, jangan sampai ini digiring menjadi isu SARA yang dapat memprovokasi," ucap Ronald, Sabtu (7/1/2023).
Berdasarkan keterangan Polres Siak, kejadian bermula saat petugas keamanan PT DSI mendatangi pos sekuriti lahan eks PT Karya Dayun.
Tujuannya untuk mengosongkan lahan dan akan melakukan panen buah kelapa sawit dengan dasar penetapan constatering dan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Siak.
Namun, kedatangan mereka ditolak dan dihadang oleh karyawan serta petugas pengamanan eks PT Karya Dayun dan oknum yang membawa nama salah satu Ormas.
Wakapolres Siak Kompol Angga Wahyu Prihantoro dengan personel saat itu datang ke lokasi dan mengajak kedua belah pihak untuk melakukan mediasi di kantor Polres Siak.
Namun, petugas keamanan PT DSI yang dipimpin oleh C tetap masuk karena diperintahkan oleh M (Manager PT DSI).
Maka, terjadilah perdebatan kedua belah pihak yang berujung keributan. Kuasa pemilik lahan 1.300 Ha, Sunardi SH membantah keterangan Polres Siak.
Pertama, terkait penetapan tersangka terhadap MS yang saat ini dirawat di RSUD Siak. Menurutnya penetapan tersangka MS perlu ditinjau ulang.
“Penetapan tersangka memang menjadi hak penyidik dan itu kita hormati. Akan tetapi, apakah penetapan tersangka ini benar-benar sudah memenuhi unsur, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya?,” kata Sunardi.
Sunardi menjelaskan, menurut Polres Siak MS adalah karyawan eks PT Karya Dayun.
Padahal, kata dia, MS adalah pihak pengamanan yang ditunjuk oleh pemilik kebun dengan dasar Sertipikat Hak Milik (SHM).
“Jadi, MS bukanlah eks karyawan PT Karya Dayun sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolres Siak. Menurut kami ini adalah keliru,” kata dia.
Saat kedatangan pihak PT DSI, MS hanya membela diri. Bukan pihak MS yang datang ke lokasi PT DSI untuk bentrok.
Kemudian, Polres Siak secara resmi mengatakan bentrok terjadi adalah pekerja perkebunan, tidak melibatkan warga manapun.
Padahal pekerja perkebunan di lahan HM Dasrin Nasution dkk adalah warga Dayun yang dapat dibuktikan dengan KTP masing-masing.
Bahkan rekening listrik di rumah yang ditinggali di dalam perkebunan atas nama masing-masing.
Kegiatan pengrusakan dan panen buah kelapa sawit dilakukan oleh PT DSI di luar objek yang dilakukan eksekusi.
Bahkan berjarak 800 meter dari 19 titik yang dilakukan konstatering.
“Lokasi yang dirusak dan terjadinya panen serta bentrok itu berada dalam lahan milik H M Dasrin, bukan lahan yang disengketakan atau bukan lahan yang dilakukan Constatering dan Eksekusi oleh PN Siak,” kata Sunardi.
Lahan tersebut merupakan sertipikat hak milik nomor 10445 atas nama H M Dasrin seluas 2 hektar.
Di atas lahan itulah pihak PT DSI melakukan panen.
“Patut diduga perbuatan kelompok yang disuruh memanen oleh pihak PT DSI selain melakukan perbuatan pengeroyokan juga diduga melakukan pencurian di kebun milik H M Dasrin. Hal ini diperkuat melalui data dari kadaster pihak yang ditunjuk untuk melakukan constatering pada 12 Desember 2022 lalu," kata dia.
Sunardi menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 138/PUU-XIII/2015 yang pada amar putusannya (1.7) telah mengubah pemaknaan pasal 42 UU nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan (lembaran negara Indonesia tahun 2014 nomor 308 tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 5613) bertentangan dengan UUD 1945.
Secara bersyarat sepanjang frasa 'hak atas tanah dan/atau izin usaha perkebunan' dalam ketentuan dikasih tidak dimaknai hak atas tanah dan izin usaha perkebunan.
Selanjutnya (1.8) dalam amar putusan MK tersebut juga menyatakan pasal 42 UU nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan (lembaran negara Indonesia tahun 2014 nomor 308 tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 5613) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Dengan demikian, berdasarkan ketentuan dimaksud keputusan Bupati Siak nomor 57/HK/KPTS/2009 tanggal 22 Januari 2009 tentang izin usaha perkebunan atas nama PT DSI seluas 8.000 hektar tersebut tidak memenuhi syarat hukum untuk dapat digunakan pihak PT DSI untuk melakukan kegiatan usaha perkebunan secara sah," uraian Sunardi.
Sehingga kegiatan yang dilakukan pada 5 Januari 2023 yang mengklaim di atas tanah SHM yang tidak masuk dalam putusan pengadilan untuk dilakukan Constatering dan Eksekusi jelas melanggar putusan MK yang telah ditetapkan tersebut.
Perbuatan yang dilakukan sekelompok sekuriti suruhan PT DSI sangat tidak berdasar karena lokasi yang dituju adalah SHM yang belum pernah dibatalkan oleh pihak pengadilan.
"Sehingga perbuatan pihak PT DSI dan sekuriti suruhannya patut diduga melakukan pelanggaran hukum. Untuk itu kami meminta kepada Kapolres Siak agar temuan yang kami sampaikan serta putusan MK yang kami sampaikan tersebut dapat dijadikan pertimbangan hukum untuk membebaskan MS dari segala tuduhan," harapnya.
Seperti diketahui, bentrok terjadi karena lahan tersebur telah dieksekusi PN Siak yang disengketakan PT DSI dan PT Karya Dayun.
Namun di lahan tersebut terdapat lahan milik warga yang bersertipikat.
Ditegaskan Sunardi, lahan seluas 1.300 hektar itu dulunya memang dikelola oleh PT Karya Dayun, tapi saat ini pengelolaanya dikembalikan kepada pemilik yang bersertipikat.
"Pemilik lahan bukanlan PT Karya Dayun. PT Karya Dayun hanyalah sebagai pengelola. Saat ini, pengelolaannya dikembalikan ke masing-masing warga yang memiliki sertipikat," pungkas Sunardi.
Sebelum kejadian bentrok ini, beberapa waktu lalu, pihak PT DSI juga pernah berusaha menduduki lahan tersebut pada Selasa (27/12/2022). Kala itu utusan PT DSI datang dengan membawa sekuriti out sourching dari Pekanbaru.
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Hore! Pelayaran Perdana Selatpanjang-Malaysia Dibuka Mulai 11 Januari 2023, Segini Harga Tiketnya
RiauAkses.com, Kepulauan Meranti - Pelayaran perdana internasional dari KepulauanRaja Muslim Ini Paling Kaya Sepanjang Sejarah Dunia, King Salman Masih Kalah
RiauAkses.com - Pada abad ke-14, ada seorang raya penguasa Afrika Barat yang dikatakan sangat kaya.Ciptakan Kondisi Aman di Tengah Masyarakat, Polres Kuansing Lakukan Operasi Rutin
RiauAkses, Kuansing - Polres Kuansing lakukan operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan demiGubernur Sumbar Klaim Pembangunan Tol Payakumbuh-Pangkalan Tak Rugikan Masyarakat Meski Dua Nagari di Limapuluh Kota Menolak
RiauAkses.com - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi memastikan pembabunhan jalan tol Padang-PekanbaruWN Malaysia Ditolak Masuk Riau Karena Pernah Overstay
RiauAkses.com - Seorang warga negarw (WN) Malaysia berinisial AH (54) ditolak saat coba masuk ke







Komentar Via Facebook :