https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Hukum /

Polsek Pinggir Usut Penguasaan 2,5 Hektare Kawasan Hutan Produksi

Jumat, 11 September 2026 | 16:02 WIB  
Editor : Krisman
Polsek Pinggir Usut Penguasaan 2,5 Hektare Kawasan Hutan Produksi

Pria berinisial J ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki kebun sawit di dalam kawasan hutan. (istimewa)

BENGKALIS, RiauAkses.com — Kebakaran lahan di Desa Pangkalan Libut awalnya terlihat seperti perkara biasa. Api dicari, titik panas diperiksa, lalu petugas berharap cerita selesai setelah asap menghilang.

Ternyata tidak sesederhana itu. Ketika petugas memeriksa lahan yang terbakar, mereka menemukan kebun kelapa sawit yang berada di kawasan hutan produksi.

Dari sana, arah cerita berubah. Polisi tidak lagi hanya mencari penyebab kebakaran, tetapi juga menelusuri siapa yang menguasai lahan tersebut.

Lahan itu berada di Jalan Pemda Mandar RT 001 RW 006, Air Pamesi Betuah, Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir. Kebakaran terjadi pada Rabu, 2 September 2026.

Di lokasi, petugas melihat aktivitas perkebunan sawit pada area yang terdampak kebakaran. Tanaman sawit berdiri di tengah kawasan yang status lahannya kemudian diperiksa lebih jauh.

Polisi tidak langsung menyimpulkan status kawasan tersebut dari pandangan mata. Mereka membawa persoalan itu ke urusan koordinat dan peta kawasan.

Petugas berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Riau. Hasil penelusuran berdasarkan titik koordinat menunjukkan lokasi tersebut masuk kawasan hutan produksi.

Temuan itu membuat pemeriksaan bergerak ke pemilik atau pengelola kebun. Polisi kemudian mengidentifikasi seorang warga berinisial J yang diduga menguasai serta mengusahakan lahan tersebut.

Menurut penyelidikan polisi, J juga membuat sebuah pondok di area tersebut. Polisi menyebut J diduga telah memanen buah sawit sekitar sebulan sebelum lahan ditemukan dalam pemeriksaan.

Di titik inilah persoalan semakin panjang. Sebab, menurut polisi, J tidak memiliki izin sah untuk menguasai kawasan tersebut maupun menjalankan aktivitas perkebunan.

Luasnya juga bukan sekadar sebidang tanah kecil di belakang rumah. Polisi memperkirakan area yang diduga dikuasai mencapai sekitar 2,5 hektare.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan mengatakan J telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan itu dilakukan setelah gelar perkara pada Kamis, 10 September 2026. Polisi menyebut proses tersebut merupakan hasil pengembangan penanganan kebakaran lahan di Pangkalan Libut.

Menariknya, api justru menjadi pintu masuk untuk menemukan persoalan lain. Asap boleh hilang, tetapi jejak perkebunan dan koordinat kawasan membuat pemeriksaan terus berjalan.

Polisi memeriksa sejumlah saksi dan ahli. Petugas juga melakukan pengecekan lokasi serta mencocokkan titik koordinat dengan data kawasan hutan.

J kini dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Aturan tersebut telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Penyidik juga menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Aturan itu turut mengalami perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Perkara belum berhenti pada penetapan tersangka. Polisi masih menyiapkan pemeriksaan lanjutan sebelum berkas perkara dikirim kepada jaksa penuntut umum.

Penyidik juga berencana melakukan pemeriksaan laboratorium forensik dan meminta keterangan ahli perkebunan. Semua langkah itu diperlukan untuk memperkuat konstruksi perkara.

Kasus ini sekaligus memperlihatkan bagaimana sebuah kebakaran bisa membuka cerita yang sebelumnya tersembunyi. Petugas datang mengejar api, tetapi pulang membawa persoalan kawasan hutan.

Polisi menegaskan penindakan terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan akan terus dilakukan. Pencegahan karhutla juga disebut akan diperkuat.

Namun, proses hukum tetap berjalan dengan asas praduga tak bersalah. J berstatus tersangka dan belum dapat dianggap bersalah sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.***


TOPIK TERKAIT

# Perambahan hutan# Karhutla Bengkalis# Polres Bengkalis# Polsek Pinggir
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Polres Bengkalis Kawal Ketat Lokasi Puting Beliung di Bandar Laksamana, Antisipasi Penjarahan Aset

    Riau•
    Minggu, 07/06/2026 | 15:17 WIB
    RiauAkses.com, Bengkalis — Bencana alam angin puting beliung menerjang Desa Api-Api,
  • Pahlawan Karhutla Gugur: Muharmizan Meninggal Dunia Setelah Bertarung Lawan Api di Bengkalis

    Riau•
    Selasa, 31/03/2026 | 19:35 WIB
    RiauAkses.com, Bengkalis - Pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Bengkalis
  • Langgar Kode Etik, Aipda Asmadi Diberhentikan Secara Tidak Hormat

    Hukum•
    Senin, 02/03/2026 | 12:49 WIB
    RiauAkses.com, Bengkalis - Seorang personel Polres Bengkalis, Aipda Asmadi, resmi diberhentikan
  • Polres Bengkalis Sikat Sindikat Narkoba Rp 30 Miliar, 19 Kg Sabu Gagal Edar

    Hukum•
    Rabu, 25/02/2026 | 06:21 WIB
    RiauAkses.com, Bengkalis – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali
  • Polres Bengkalis Sikat Praktik Illegal Logging di Sungai Nibung, Tiga Pelaku Diringkus  

    Hukum•
    Jumat, 30/01/2026 | 12:16 WIB
    RiauAkses.com, Bengkalis - Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • IHSG Jatuh ke 6.484, Investor Menanti Data Inflasi Amerika Serikat

    IHSG Jatuh ke 6.484, Investor Menanti Data Inflasi Amerika Serikat

    Jumat, 11/09/2026 | 09:47 WIB
  • Harga Minyak Tembus US$108, Rupiah Tertekan ke Rp17.570 per Dolar AS

    Harga Minyak Tembus US$108, Rupiah Tertekan ke Rp17.570 per Dolar AS

    Jumat, 11/09/2026 | 09:29 WIB
  • Harga Emas Naik di Pegadaian, Risiko Pasar Global Masih Mengintai

    Harga Emas Naik di Pegadaian, Risiko Pasar Global Masih Mengintai

    Jumat, 11/09/2026 | 09:03 WIB
  • Polsek Bangko Pusako Tangkap Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

    Polsek Bangko Pusako Tangkap Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

    Jumat, 11/09/2026 | 15:19 WIB
  • X-Fire Diuji di Pelalawan, Polda Riau Bidik Pemadaman Lahan Gambut Tanpa Bara Tersisa

    X-Fire Diuji di Pelalawan, Polda Riau Bidik Pemadaman Lahan Gambut Tanpa Bara Tersisa

    Jumat, 11/09/2026 | 15:40 WIB
  • Pencurian Pipa PHR Digagalkan Security, Kerugian Ditaksir Rp24 Juta

    Pencurian Pipa PHR Digagalkan Security, Kerugian Ditaksir Rp24 Juta

    Jumat, 11/09/2026 | 15:57 WIB
  • Polsek Pinggir Usut Penguasaan 2,5 Hektare Kawasan Hutan Produksi

    Polsek Pinggir Usut Penguasaan 2,5 Hektare Kawasan Hutan Produksi

    Jumat, 11/09/2026 | 16:02 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya