Home / Hukum /
Pencurian Pipa PHR Digagalkan Security, Kerugian Ditaksir Rp24 Juta
Mustakim, pelaku pencurian pipa besi milik PT Pertamina Hulu Rokan. (istimewa)
ROHIL, RiauAkses.com — Rencana mengangkut pipa Pertamina dari sebuah lokasi di Bangko Pusako gagal sebelum benar-benar dimulai. Sepuluh batang pipa Safety Guard sudah dipotong menggunakan alat khusus. Namun, seorang pria yang diduga berada di balik aksi tersebut lebih dulu diamankan petugas keamanan.
Pria itu bernama Mustakim alias Takim. Ia ditemukan di sekitar Jalan Brovit, Dusun Balam Barat, Kepenghuluan Bangko Bakti. Lokasi tersebut berada di wilayah kerja Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir.
Cerita penangkapan bermula dari informasi warga kepada tim keamanan PT Global Arrow. Warga melihat aktivitas mencurigakan di sekitar BLSO 350/406. Informasi itu kemudian diteruskan kepada petugas untuk ditindaklanjuti.
Malam Senin, 7 September 2026, petugas bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 19.10 WIB, mereka menemukan seorang pria yang diduga sedang memotong pipa. Alat cutting torch masih menjadi bagian dari aktivitas di lokasi.
Security kemudian mengamankan Mustakim. Polisi yang menerima laporan selanjutnya membawa pria tersebut ke Polsek Bangko Pusako. Pemeriksaan dilakukan bersama barang-barang yang ditemukan di lokasi.
Kapolsek Bangko Pusako AKP Tri Adiyatmika mengatakan petugas menemukan sepuluh batang pipa yang sudah dipotong. “Yang bersangkutan telah memotong pipa Safety Guard milik Pertamina Hulu Rokan sebanyak 10 batang,” ujar Tri.
Barang bukti yang diamankan cukup beragam. Ada Suzuki Carry Pick Up BM 8821 PH berwarna hitam, seperangkat selang cutting torch, tabung LPG tiga kilogram dan tabung oksigen. Sepuluh batang pipa besi berdiameter empat inci juga ikut diamankan.
Polisi menduga kendaraan tersebut berkaitan dengan aktivitas pengangkutan barang. Namun, aksi tersebut terhenti sebelum seluruh pipa meninggalkan lokasi. Petugas keamanan lebih dulu datang setelah menerima informasi masyarakat.
Nilai kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp24 juta. Kasus tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke Polsek Bangko Pusako pada Selasa, 8 September 2026.
Laporan tercatat dengan nomor LP/B/51/IX/2026/SPKT/Polsek Bangko Pusako/Polres Rokan Hilir/Polda Riau. Polisi kini melanjutkan pemeriksaan terhadap Mustakim untuk mengungkap rangkaian dugaan pencurian.
Takim diproses menggunakan Pasal 477 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dari sisi cerita, aksi ini berhenti dengan cara sederhana. Informasi warga membuat security bergerak, sementara sepuluh pipa tetap berada di lokasi. Yang berubah hanya statusnya: dari benda yang hendak dibawa, menjadi barang bukti perkara.***
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Polsek Bangko Pusako Tangkap Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
ROHIL, RiauAkses.com — Kotak rokok biasanya berisi rokok, korek, atau paling banterKabur Bawa Diduga Barang Curian, Mobil Avanza Hancur dan Berakhir di Halaman Mapolres Dumai
RiauAkses - Pelarian dua pria yang diduga membawa barang hasil pencurian berakhir tak jauhResidivis Narkoba Tertangkap Basah Curi Kotak Amal Masjid di Rohil, Warga Langsung Bertindak
RiauAkses.com, Rokan Hilir – Seorang residivis kasus Narkotika dan obatan berbahayaRumah Eks Gubernur Riau Disatroni Maling, Motor Digotong Diam-Diam
RiauAkses.com, Pekanbaru - Aksi pencurian kembali mengguncang Kota Pekanbaru. Kali ini, rumahModus Jadi Pembeli, 2 Perempuan di Siak Gasak Ponsel Serta Uang di Rekening Korban
RiauAkses.com, Siak - Hujan deras yang turun di Pasar Lama Kampung Lubukdalam, Kabupaten Siak,







Komentar Via Facebook :