https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Hukum /

Polsek Bangko Pusako Tangkap Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Jumat, 11 September 2026 | 15:19 WIB  
Editor : Krisman
Polsek Bangko Pusako Tangkap Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Dua terduga penyalahgunaan narkoba ditangkap polisi di Jalan Lintas Lintas Riau-Sumut Km 13, Bangko Pusako, Rohil. (istimewa)

ROHIL, RiauAkses.com  — Kotak rokok biasanya berisi rokok, korek, atau paling banter uang receh. Di sebuah rumah di Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, benda kecil itu justru menyimpan cerita berbeda.

Polisi menemukan plastik klip berisi kristal diduga sabu dari kotak rokok tersebut. Penggeledahan itu sekaligus membawa Ramli Siregar alias Ramli dan Reva Agustina alias Reva ke Polsek Bangko Pusako.

Cerita ini bermula dari informasi warga pada Sabtu, 5 September 2026. Informasi tersebut menyebut adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah Jalan Lintas Riau-Sumut Km 13.

Kanit Reskrim Polsek Bangko Pusako Ipda Royanto Sinurat bersama anggotanya kemudian bergerak. Polisi lebih dulu mengamati rumah tersebut sebelum mengambil langkah berikutnya.

Sekitar pukul 17.30 WIB, seorang pria terlihat masuk ke rumah yang dicurigai. Dua jam berselang, petugas akhirnya masuk untuk melakukan penggerebekan.

Di dalam rumah, polisi menemukan Ramli. Pria tersebut disebut sedang mengonsumsi narkotika diduga jenis sabu saat petugas datang.

Dari pemeriksaan awal, Ramli menyebut nama Soleh. Polisi mendapat informasi narkotika tersebut diperoleh dari seseorang yang berada di bagian rumah lain.

Petugas kemudian berpindah ke bagian rumah tersebut. Di sana, seorang perempuan dewasa bernama Reva ikut diamankan.

Penggeledahan mulai menghasilkan barang-barang yang membuat cerita rumah itu semakin panjang. Ada plastik klip berisi kristal diduga sabu, plastik kosong dan timbangan digital.

Satu pil yang diduga ekstasi juga ditemukan. Polisi turut menyita tiga telepon genggam, dompet cokelat, mancis, kotak rokok dan bong.

Kapolsek Bangko Pusako AKP Tri Adiyatmika mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Informasi itu kemudian dikembangkan melalui penyelidikan sebelum petugas bergerak ke lokasi.

"Petugas menemukan kotak rokok berisi plastik klip dengan kristal yang diduga sabu," kata Tri, Jumat, 11 September 2026.

Ramli dan Reva kemudian dibawa bersama seluruh barang bukti ke Polsek Bangko Pusako. Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap keduanya.

Hasilnya kembali menghadirkan cerita berbeda. Urine Ramli positif methamphetamine dan amphetamine, sedangkan hasil pemeriksaan Reva negatif untuk kedua zat tersebut.

Uang tunai juga masuk daftar barang bukti. Ada perbedaan nominal dalam laporan, yakni Rp162 ribu pada laporan awal dan Rp168 ribu dalam daftar barang bukti.

Polisi kini melanjutkan proses hukum untuk mengurai perkara tersebut. Penyidik juga masih menelusuri informasi mengenai asal narkotika yang disebut Ramli.

Perkara ini disangkakan menggunakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Polisi turut mencantumkan ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Di rumah itu, benda-benda sederhana akhirnya menjadi petunjuk penting. Kotak rokok yang biasanya menemani kepulan asap justru berubah menjadi salah satu barang yang membawa perkara narkotika menuju meja penyidik.***


TOPIK TERKAIT

# Peredaran Narkoba# Sabu# Ekstasi# Polsek Bangko Pusako# Rokan Hilir
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Tiga Wanita Muda Ditangkap Polsek Pasir Penyu, Diduga Edarkan Pil Ekstasi

    Riau•
    Rabu, 19/08/2026 | 13:56 WIB
    RiauAkses - Tiga wanita ditangkap Polsek Pasir Penyu dalam dua pengungkapan kasus dugaan
  • Polsek Pujud Tangkap "Iblis" Diduga Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti Seberat 1,03 Gram

    Hukum•
    Selasa, 30/06/2026 | 11:41 WIB
    RiauAkses.com, Kepulauan Meranti – Polsek Pujud kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana
  • Polres Rokan Hilir Matangkan Pengamanan Event Wisata Nasional Bakar Tongkang 2026, Perkuat Sinergi Lintas Sektoral

    Riau•
    Rabu, 10/06/2026 | 14:44 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hilir – Menjelang pelaksanaan Event Wisata Nasional Bakar Tongkang Tahun
  • Residivis Narkoba Tertangkap Basah Curi Kotak Amal Masjid di Rohil, Warga Langsung Bertindak

    Hukum•
    Selasa, 09/06/2026 | 08:22 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hilir – Seorang residivis kasus Narkotika dan obatan berbahaya
  • Polsek Pujud Kembali Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi, Seorang Petani Diamankan

    Hukum•
    Sabtu, 06/06/2026 | 08:56 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hilir – Jajaran Polsek Pujud kembali menunjukkan komitmennya dalam
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • IHSG Jatuh ke 6.484, Investor Menanti Data Inflasi Amerika Serikat

    IHSG Jatuh ke 6.484, Investor Menanti Data Inflasi Amerika Serikat

    Jumat, 11/09/2026 | 09:47 WIB
  • Harga Minyak Tembus US$108, Rupiah Tertekan ke Rp17.570 per Dolar AS

    Harga Minyak Tembus US$108, Rupiah Tertekan ke Rp17.570 per Dolar AS

    Jumat, 11/09/2026 | 09:29 WIB
  • Harga Emas Naik di Pegadaian, Risiko Pasar Global Masih Mengintai

    Harga Emas Naik di Pegadaian, Risiko Pasar Global Masih Mengintai

    Jumat, 11/09/2026 | 09:03 WIB
  • Polsek Bangko Pusako Tangkap Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

    Polsek Bangko Pusako Tangkap Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

    Jumat, 11/09/2026 | 15:19 WIB
  • X-Fire Diuji di Pelalawan, Polda Riau Bidik Pemadaman Lahan Gambut Tanpa Bara Tersisa

    X-Fire Diuji di Pelalawan, Polda Riau Bidik Pemadaman Lahan Gambut Tanpa Bara Tersisa

    Jumat, 11/09/2026 | 15:40 WIB
  • Pencurian Pipa PHR Digagalkan Security, Kerugian Ditaksir Rp24 Juta

    Pencurian Pipa PHR Digagalkan Security, Kerugian Ditaksir Rp24 Juta

    Jumat, 11/09/2026 | 15:57 WIB
  • Polsek Pinggir Usut Penguasaan 2,5 Hektare Kawasan Hutan Produksi

    Polsek Pinggir Usut Penguasaan 2,5 Hektare Kawasan Hutan Produksi

    Jumat, 11/09/2026 | 16:02 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya