Home / Riau /
CCTV Bongkar Pencurian Kambing Bunting di Selatpanjang, Pelaku Ditangkap Polisi
CCTV Bongkar Pencurian Kambing Bunting di Selatpanjang, Pelaku Ditangkap Polisi, Foto: RiauAkses
SELATPANJANG, RiauAkses - Seekor kambing betina yang sedang bunting raib dari kandangnya. Namun, pencurian itu tidak berlangsung tanpa jejak.
Rekaman CCTV milik tetangga justru menjadi petunjuk penting bagi polisi. Dalam rekaman tersebut, terlihat seseorang melintas menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat hitam sambil membawa karung. Dari dalam karung itu bahkan terdengar suara kambing.
Petunjuk tersebut kemudian ditelusuri Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi hingga mengarah kepada seorang pria berinisial R, warga Jalan Manggis, Gang Tempur, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
R akhirnya diamankan polisi untuk menjalani proses hukum terkait dugaan pencurian tersebut.
Peristiwa itu bermula pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat mengecek kandang ternak di belakang rumahnya, korban berinisial K mendapati seekor kambing betina yang sedang bunting sudah tidak berada di tempatnya.
Korban kemudian meminta anaknya mencari kambing tersebut di sekitar rumah. Namun, pencarian tidak membuahkan hasil.
Petunjuk mulai terbuka setelah seorang saksi berinisial A menyampaikan informasi bahwa kambing milik korban diduga dibawa seseorang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat hitam.
Informasi itu kemudian dicocokkan dengan rekaman kamera pengawas milik tetangga.
Sekitar pukul 19.30 WIB, korban bersama saksi berinisial I memeriksa rekaman CCTV. Hasilnya, terlihat seseorang mengendarai Scoopy warna cokelat hitam sambil membawa sebuah karung.
Yang membuat rekaman itu semakin menguatkan dugaan pencurian, dari dalam karung tersebut terdengar suara kambing.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebingtinggi pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 19.40 WIB.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi. Polisi mulai mengembangkan sejumlah petunjuk, termasuk ciri-ciri orang yang terekam CCTV dan kendaraan yang diduga digunakan untuk membawa kambing.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., melalui Kapolsek Tebingtinggi AKP JA Lubis, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan perkara tersebut kepada wartawan, Minggu (16/8/2026).
Menurut AKP JA Lubis, rekaman CCTV menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses penyelidikan.
“Begitu laporan kami terima, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan petunjuk yang ada. Rekaman CCTV menjadi salah satu bahan penting untuk mengidentifikasi terduga pelaku,” ujar AKP JA Lubis.
Penyelidikan dipimpin IPDA Sapta Anwar, S.H. Petugas kemudian menelusuri informasi dari lokasi kejadian dan mencocokkannya dengan ciri-ciri yang terlihat dalam rekaman CCTV.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi mengarah kepada R.
Tidak menunggu lama, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi mengamankan R di Jalan Mahmud, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
R kemudian dibawa ke Mapolsek Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu berupa satu helai sweater warna hitam, satu helai celana pendek warna hitam, satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat hitam dengan nomor polisi BM 3079 XG.
Sementara itu, kambing yang hilang diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp2,5 juta. Kondisinya juga sedang bunting ketika dilaporkan hilang.
Polisi kini memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum. AKP JA Lubis menegaskan tersangka dan barang bukti telah diamankan.
“Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan menangani perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Dalam perkara tersebut, R disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut berkaitan dengan pencurian dengan pemberatan terhadap ternak atau barang yang menjadi sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang.
Kasus ini menunjukkan bagaimana rekaman CCTV dapat menjadi titik balik dalam pengungkapan dugaan tindak pidana. Berawal dari kandang yang kosong, informasi saksi, kendaraan yang dicurigai hingga suara kambing dari dalam karung, rangkaian petunjuk tersebut akhirnya mengarahkan penyidik kepada R.
Polsek Tebingtinggi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. (R-01)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Komunitas Pelari Kampong Rayakan Setahun Berlari: Pelopor dan Menebar Semangat Sehat di Kepulauan Meranti
KEPULAUAN MERANTI, RiauAkses - Ratusan orang memenuhi kawasan Jalan Terpadu, KompleksKabur Bawa Diduga Barang Curian, Mobil Avanza Hancur dan Berakhir di Halaman Mapolres Dumai
RiauAkses - Pelarian dua pria yang diduga membawa barang hasil pencurian berakhir tak jauh4 Kapolres dan Direktur Intelkam Polda Riau Diganti, Ini Daftarnya
RiauAkses.com, Pekanbaru – Kapolri kembali melakukan penyegaran organisasi melalui rotasi danResidivis Narkoba Tertangkap Basah Curi Kotak Amal Masjid di Rohil, Warga Langsung Bertindak
RiauAkses.com, Rokan Hilir – Seorang residivis kasus Narkotika dan obatan berbahayaKapolres Rohil Inisiasi Apel Satgas Anti Narkoba, Perkuat Komitmen Lintas Instansi Perangi Narkoba
RiauAkses.com, Rokan Hilir – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir bersama jajaran aparat penegak







Komentar Via Facebook :