Home / Nasional /
72,28 Juta Penduduk Bersinggungan dengan Kawasan Hutan, Pemerintah Didesak Segera Tuntaskan Konflik Agraria
72,28 Juta Penduduk Bersinggungan dengan Kawasan Hutan, Pemerintah Didesak Segera Tuntaskan Konflik Agraria, Foto: Isimewa
JAKARTA, RiauAkses - Konflik agraria di Indonesia menyentuh skala yang jauh lebih besar dari sekadar sengketa lahan. Pemerintah mencatat sekitar 72,28 juta penduduk di 34.323 desa berada di dalam atau bersinggungan langsung dengan kawasan hutan.
Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan kawasan hutan telah menjadi masalah sosial, ekonomi dan pemerintahan desa yang melibatkan puluhan juta warga.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto meminta pemerintah tidak lagi menangani konflik agraria sebatas rapat koordinasi atau penyelesaian administratif antarinstansi.
Menurutnya, setiap konflik harus memiliki pihak yang bertanggung jawab, batas waktu penyelesaian dan hasil akhir yang dapat dirasakan masyarakat.
“Sebaran ini menunjukkan skala persoalan yang harus kita kelola bersama. Terdapat 34.323 desa dan sekitar 72,28 juta penduduk yang tercatat berada di dalam atau bersinggungan langsung dengan kawasan hutan,” kata Yandri dalam rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Data tersebut merupakan hasil koordinasi Kementerian Kehutanan, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah menegaskan data tersebut masih merupakan pemetaan awal dan tidak otomatis menentukan status hukum setiap bidang tanah.
Namun, besarnya jumlah penduduk yang terdampak membuat persoalan ini tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan teknis tata ruang atau administrasi pertanahan semata.
Bukan Sekadar Sengketa Tanah
Yandri mengatakan konflik di desa memiliki karakter yang berbeda-beda. Sebagian masyarakat berhadapan dengan kawasan hutan, sementara lainnya menghadapi persoalan HGU perkebunan, plasma atau kemitraan, izin sektoral, konflik masyarakat adat dengan negara maupun korporasi, hingga sengketa tanah dan aset desa.
Karena itu, pemerintah tidak bisa menerapkan satu pola penyelesaian untuk seluruh konflik.
Setiap kasus harus dipetakan secara konkret, mulai dari pihak yang berkonflik, objek yang disengketakan, kewenangan lembaga, jumlah warga terdampak, risiko sosial hingga kelengkapan dokumen.
Pembagian kewenangan juga harus jelas.
Kementerian ATR/BPN menangani persoalan kepastian hak atas tanah, HGU, HPL, reforma agraria dan penataan aset. Kementerian Kehutanan menangani kepastian status serta batas kawasan hutan, termasuk mekanisme pelepasan, perubahan batas dan perhutanan sosial.
Sementara Kemendes PDT berfokus pada dampak konflik terhadap pemerintahan desa, pelayanan dasar, penghidupan masyarakat, pemulihan ekonomi dan pencegahan konflik sosial.
“Rapat koordinasi perlu menghasilkan satu kasus, satu pembagian tugas, satu target waktu, dan satu hasil akhir berupa desa yang pulih,” tegas Yandri.
Jangan Sampai Warga Menjadi Korban Administrasi
Pemerintah juga diminta memastikan proses penyelesaian konflik tidak membuat masyarakat kehilangan pelayanan dasar maupun sumber penghidupan.
Ketika status suatu kawasan masih diperdebatkan, masyarakat tetap harus menjalani kehidupan sehari-hari. Mereka membutuhkan sekolah, layanan kesehatan, akses ekonomi, pekerjaan dan kepastian untuk mengelola kehidupan di desanya.
Karena itu, keputusan administratif mengenai status tanah maupun kawasan hutan tidak boleh justru membuat masyarakat semakin rentan.
Yandri menilai keberhasilan penyelesaian konflik harus dapat diukur secara nyata.
Sedikitnya ada lima indikator yang harus terlihat: status tanah dan kawasan menjadi jelas, administrasi serta pelayanan desa kembali normal, pendapatan warga pulih, kelompok rentan terlindungi, dan tersedia tata kelola yang mencegah konflik berulang.
Untuk mempercepat penyelesaian, Yandri merekomendasikan mekanisme tindak lanjut bersama yang melibatkan ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Kemendes PDT, DPR RI, pemerintah daerah dan perwakilan masyarakat.
Dengan demikian, 34.323 desa yang berada di dalam atau bersinggungan dengan kawasan hutan tidak lagi hanya tercatat sebagai angka dalam peta pemerintah.
Sebab di balik angka tersebut terdapat 72,28 juta penduduk yang membutuhkan kepastian atas tanah, pelayanan publik, ruang hidup dan sumber penghidupan mereka.
Kini persoalannya bukan lagi seberapa banyak desa yang masuk dalam peta konflik agraria.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: kapan puluhan juta warga tersebut mendapatkan kepastian? (R-07)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Minyak Habis, Sawit dan HTI Menghampar: Ke Mana Arah Ekonomi Riau di Usia 69 Tahun?
SabangMerauke News - Provinsi Riau genap berusia 69 tahun pada 9 Agustus 2026. Hampir tujuhTunggakan ADD Desa di Kepulauan Meranti Segera Dibayarkan, Pemkab Siapkan Skema Pembayaran Bertahap hingga September 2026
RiauAkses.com, Kepulauan Meranti - Kabar baik bagi pemerintahan desa di Kabupaten KepulauanBMKG Keluarkan Peringatan! Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Riau Hari Ini
RiauAkses.com, Pekanbaru – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkanPengungkapan Narkoba di Desa Sungai Liti: Polisi Amankan 51 Paket Sabu Siap Edar
RiauAkses.con, Kampar– Kepolisian Sektor (Polsek) Kampar Kiri kembali menunjukkan komitmennyaIni Penjelasan Pertamina Patra Niaga Sumbagut Soal Penyebab Antrean BBM di Riau Mengular
RiauAkses.com, Pekanbaru - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut)







Komentar Via Facebook :