https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Hukum /

Pasca Eksekusi Lahan Kebun, Sekuriti 2 Kubu Perusahaan PT DSI dan Karya Dayun Bentrok

Sabtu, 07 Januari 2023 | 18:13 WIB  
Editor : Hendrik Khoirul Muhid
Pasca Eksekusi Lahan Kebun, Sekuriti 2 Kubu Perusahaan PT DSI dan Karya Dayun Bentrok

Kepala Polres Siak AKBP Ronald Sumaja. Foto: Istimewa

RiauAkses.com, Pekanbaru - Terjadi bentrokan antara petugas keamanan PT Duta Swakarya Indah (PT DSI) dengan karyawan, petugas keamanan PT Karya Dayun, dan oknum salah satu organisasi masyarakat.

Kepala Polres Siak AKBP Ronald Sumaja menerangkan bentrokan terjadi di depan lahan eks PT Karya Dayun, Kamis (5/1/2023) sore. Kejadian bermula saat petugas pengamanan PT DSI mendatangi pos keamanan setempat.

Kedatangan pihak PT DSI ini untuk mengosongkan lahan dan melakukan pemanenan dengan dasar penetapan eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak. Namun ditolak dan dihadang oleh karyawan serta petugas pengamanan eks PT Karya Dayun dan oknum yang membawa nama salah satu ormas.

Personel Polres Siak bersama Wakil Kepala Polres Siak Kompol Angga Wahyu Prihantoro kemudian mendatangi lokasi dan mengajak kedua belah pihak untuk mediasi di Kantor Polres Siak. Namun petugas keamanan PT DSI yang dipimpin oleh C bersikeras masuk ke lahan.

Kemudian terjadilah perdebatan kedua belah pihak yang berujung keributan. Sesaat setelah terjadinya Polres Siak membubarkan kedua belah pihak yang bersitegang, salah seorang didapati terluka dan langsung diberikan pertolongan medis dengan membawanya ke rumah sakit.

“Saya sudah perintahkan kepala satuan reserse kriminal untuk memeriksa siapa saja yang terkait dalam keributan yang terjadi tadi,” kata Ronald Sumaja, Jumat (6/1/2023).

Kapolres Siak menyesalkan kejadian tersebut. Karena masing-masing pihak masih belum bisa menahan diri dan menjaga komitmen untuk sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami sudah berulang kali mengimbau dan disepakati untuk penyelesaian masalah akan dilakukan secara mediasi dengan melibatkan pihak pemerintah daerah, namun mereka tidak bersabar,” katanya.

Sebelumnya, lahan 1.300 hektar yang diajukan PT DSI di KM 8 Kampung Dayun, Kabupaten Siak itu telah dieksekusi PN Siak pada Senin (12/12/2022). Tim kuasa hukum PT DSI Aksa Bone mengatakan, lahan tersebut sebelumnya dikuasai oleh PT Karya Dayun. Namun, kini telah diserahkan kembali PT DSI selaku pemenang dalam perkara ini.

 

“Terkait tanaman kelapa sawit yang telah ditanam oleh PT Karya Dayun, seluruhnya telah diganti rugi dan dibayar. Uang tersebut sudah dititip (ke pengadilan) untuk diambil oleh PT Karya Dayun,” terangnya

Aksar menambahkan, lahan 1.300 hektar yang diserahkan PN Siak Sri Indrapura ke PT DSI ini sebelumnya ada 23 nama pemilik yang telah memiliki sertifikat. Di antaranya, Direktur PT Karya Dayun Jimi selaku pemegang saham perusahaan dan sejumlah keluarganya.

“Jadi yang dieksekusi itu, sama sekali tidak ada lahan milik masyarakat di Desa Dayun. Ini semuanya murni yang dikelola oleh PT Karya Dayun selama ini,” tegasnya.

Di hari yang sama, ratusan petani dan masyarakat kemudian melakukan aksi penolakan terhadap pencocokan dan eksekusi lahan seluas 1.300 hektare tersebut oleh PN Siak. Kuasa hukum masyarakat yang menyatakan memiliki sertifikat hak milik (SHM) dalam kebun itu, Sunardi mengatakan masalah belum selesai. Menurutnya masih panjang proses menuju eksekusi lahan yang dimohonkan PT DSI tersebut.

“Jangan pikir ini sudah selesai, masih panjang jalannya,” kata dia.

Ada 18 titik yang dilakukan pencocokan pada lahan tersebut sebelum dilakukan eksekusi. PT DSI menggugat lahan ini karena mengklaim wilayah tersebut masuk dalam surat keputusan pelepasan kawasan hutan miliknya. (RE-02)

Sumber : riau.antaranews.com

TOPIK TERKAIT

# PT Karya Dayun# PT DSI# Bentrok# Siak# RiauAkses# RiauAkseaCom
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Komisi I DPRD Riau Evaluasi Serapan Anggaran Mitra Kerja, Mardianto: Alangkah Bodohnya Kalau APBD Tak Dipakai!

    Ekonomi•
    Sabtu, 07/01/2023 | 17:11 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Anggota Komisi I DPRD Riau, Mardianto Manan mengatakan akan memanggil
  • Buntut Sejumlah Polemik di Stadion Utama Riau, PSPS Riau Kini Hengkang dan Bermarkas di Batam

    Riau•
    Sabtu, 07/01/2023 | 16:16 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Setelah menghadapi sejumlah polemik di Pekanbaru, Persatuan Sepak Bola
  • Butiran Kelapa Sawit Berhamburan di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Ini Penyebabnya

    Riau•
    Sabtu, 07/01/2023 | 15:16 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Sebuah truk pengangkut kelapa sawit mengalami kecelakaan di KM 700 Tol
  • Masalah Sengketa Perbatasan Lahan Warga Kuansing Langsung Kelar Setelah Curhat ke Polisi

    Riau•
    Sabtu, 07/01/2023 | 14:25 WIB
    RiauAkses.com, Kuantan Singingi - Warga Desa Perhentian Luas Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten
  • Menkeu Sri Mulyani Buka Suara Soal Protes DBH Migas Bupati Kepulauan Meranti, Begini Responnya

    Ekonomi•
    Sabtu, 07/01/2023 | 13:11 WIB
    RiauAkses.com - Setelah sekian lama berdiam diri, Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya buka suara
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya