Home / Hukum /
Polsek Pujud Hatrick Pengungkapan Narkoba, Kali Ini Residivis Diamankan dengan 33,24 Gram Sabu dan 6 Butir Ekstasi
Seorang pria berinisial BH alias Bembeng (46), yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, diamankan bersama barang bukti sabu seberat kotor 33,24 gram dan enam butir pil diduga narkotika jenis ekstasi. Foto: SM News
RiauAkses.com, Rokan Hilir – Kepolisian Sektor (Polsek) Pujud kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial BH alias Bembeng (46), yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, diamankan bersama barang bukti sabu seberat kotor 33,24 gram dan enam butir pil diduga narkotika jenis ekstasi.
Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan melalui keterangan yang diterima, Jumat (5/6/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun II Sukajadi, Kepenghuluan Sukajadi, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir.
"Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka lain dalam perkara narkotika. Dari hasil pemeriksaan, tersangka sebelumnya mengaku memperoleh sabu dari BH alias Bembeng," ujar AKP Boy Setiawan.
Berbekal informasi tersebut, tim Polsek Pujud langsung bergerak menuju kediaman tersangka. Setibanya di lokasi, petugas mengamankan BH dan selanjutnya melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat setelah menunjukkan surat perintah tugas, penangkapan, penyitaan, dan penggeledahan.
Dari penggeledahan badan tersangka, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di saku celana sebelah kiri. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah dan menemukan sebuah tas sandang warna cokelat yang berisi tujuh paket diduga narkotika jenis sabu serta satu plastik bening berisi enam butir pil diduga ekstasi.
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya satu unit timbangan digital, kaca pirex, pipet sendok, tiga buah mancis, gunting, alat hisap bong, beberapa plastik bening kosong, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp16.318.000.
Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa delapan paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 33,24 gram dan enam butir pil diduga narkotika jenis ekstasi.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial I yang disebut sebagai bagian dari jaringan seorang bandar berinisial EB yang berdomisili di wilayah Kecamatan Bangko Pusako. Informasi tersebut saat ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk pengembangan lebih lanjut.
AKP Boy Setiawan menegaskan bahwa Polsek Pujud akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.
"Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Pujud. Pengembangan terhadap jaringan di atasnya masih terus dilakukan," tegasnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pujud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. (R-02)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Polsek Pujud Kembali Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi, Seorang Petani Diamankan
RiauAkses.com, Rokan Hilir – Jajaran Polsek Pujud kembali menunjukkan komitmennya dalamBaru Terealisasi 39,54 Persen, Pemkab Kampar Kejar Target Pendapatan Daerah Rp2,59 Triliun
RiauAkses.com, Kampar - Target Pendapatan Daerah oleh Pemerintah Kabupaten Kampar padaPakta Integritas SPMB Riau Ditandatangani, Wakil Ketua DPRD: Tidak Ada Lagi Titip-Titipan!
RiauAkses.com, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Forum Koordinasi PimpinanAlhamdulillah, Jemaah Haji Kloter BTH 03 Asal Riau Tiba dengan Selamat di Tanah Air
RiauAkses.com, Pekanbaru – Jemaah haji Provinsi Riau yang tergabung dalam Kloter BTH 03 atauBRK Syariah Fasilitasi Penyaluran Dana PPKS untuk 16.021 Hektare Lahan Sawit di Riau
RiauAkses.com, Pekanbaru – PT Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) terus memperkuat perannya







Komentar Via Facebook :