https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Hukum /

Polsek Pujud Hatrick Pengungkapan Narkoba, Kali Ini Residivis Diamankan dengan 33,24 Gram Sabu dan 6 Butir Ekstasi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 08:49 WIB  
Editor : Raya Desmawanto
Polsek Pujud Hatrick Pengungkapan Narkoba, Kali Ini Residivis Diamankan dengan 33,24 Gram Sabu dan 6 Butir Ekstasi

Seorang pria berinisial BH alias Bembeng (46), yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, diamankan bersama barang bukti sabu seberat kotor 33,24 gram dan enam butir pil diduga narkotika jenis ekstasi. Foto: SM News

RiauAkses.com, Rokan Hilir – Kepolisian Sektor (Polsek) Pujud kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial BH alias Bembeng (46), yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, diamankan bersama barang bukti sabu seberat kotor 33,24 gram dan enam butir pil diduga narkotika jenis ekstasi.

Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan melalui keterangan yang diterima, Jumat (5/6/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun II Sukajadi, Kepenghuluan Sukajadi, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir.

"Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka lain dalam perkara narkotika. Dari hasil pemeriksaan, tersangka sebelumnya mengaku memperoleh sabu dari BH alias Bembeng," ujar AKP Boy Setiawan.

Berbekal informasi tersebut, tim Polsek Pujud langsung bergerak menuju kediaman tersangka. Setibanya di lokasi, petugas mengamankan BH dan selanjutnya melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat setelah menunjukkan surat perintah tugas, penangkapan, penyitaan, dan penggeledahan.

Dari penggeledahan badan tersangka, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di saku celana sebelah kiri. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah dan menemukan sebuah tas sandang warna cokelat yang berisi tujuh paket diduga narkotika jenis sabu serta satu plastik bening berisi enam butir pil diduga ekstasi.

Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya satu unit timbangan digital, kaca pirex, pipet sendok, tiga buah mancis, gunting, alat hisap bong, beberapa plastik bening kosong, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp16.318.000.

Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa delapan paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 33,24 gram dan enam butir pil diduga narkotika jenis ekstasi.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial I yang disebut sebagai bagian dari jaringan seorang bandar berinisial EB yang berdomisili di wilayah Kecamatan Bangko Pusako. Informasi tersebut saat ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk pengembangan lebih lanjut.

AKP Boy Setiawan menegaskan bahwa Polsek Pujud akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.

"Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Pujud. Pengembangan terhadap jaringan di atasnya masih terus dilakukan," tegasnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pujud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. (R-02)


TOPIK TERKAIT

# Polsek Pujud# Pengungkapan Narkoba# RiauAkses.com
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Polsek Pujud Kembali Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi, Seorang Petani Diamankan

    Hukum•
    Sabtu, 06/06/2026 | 08:56 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hilir – Jajaran Polsek Pujud kembali menunjukkan komitmennya dalam
  • Baru Terealisasi 39,54 Persen, Pemkab Kampar Kejar Target Pendapatan Daerah Rp2,59 Triliun

    Riau•
    Jumat, 05/06/2026 | 11:44 WIB
    RiauAkses.com, Kampar  -  Target Pendapatan Daerah oleh Pemerintah Kabupaten Kampar pada
  • Pakta Integritas SPMB Riau Ditandatangani, Wakil Ketua DPRD: Tidak Ada Lagi Titip-Titipan!

    Riau•
    Jumat, 05/06/2026 | 08:51 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Forum Koordinasi Pimpinan
  • Alhamdulillah, Jemaah Haji Kloter BTH 03 Asal Riau Tiba dengan Selamat di Tanah Air

    Riau•
    Jumat, 05/06/2026 | 08:29 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru – Jemaah haji Provinsi Riau yang tergabung dalam Kloter BTH 03 atau
  • BRK Syariah Fasilitasi Penyaluran Dana PPKS untuk 16.021 Hektare Lahan Sawit di Riau

    Ekonomi•
    Sabtu, 06/06/2026 | 21:09 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru – PT Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) terus memperkuat perannya
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI, PT Agro Murni Salurkan Program CSR ke SMKN 4 Dumai

    Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI, PT Agro Murni Salurkan Program CSR ke SMKN 4 Dumai

    Jumat, 14/08/2026 | 07:39 WIB
  • Ini Komoditas Bahan Pangan Indonesia yang Sangat Tergantung dengan Impor

    Ini Komoditas Bahan Pangan Indonesia yang Sangat Tergantung dengan Impor

    Minggu, 09/08/2026 | 23:40 WIB
  • Minyak Habis, Sawit dan HTI Menghampar: Ke Mana Arah Ekonomi Riau di Usia 69 Tahun?

    Minyak Habis, Sawit dan HTI Menghampar: Ke Mana Arah Ekonomi Riau di Usia 69 Tahun?

    Minggu, 09/08/2026 | 23:35 WIB
  • Rp602 Miliar Mengalir ke Riau, Tapi APBD Masih Tercekik: Bengkalis Dapat Terbesar

    Rp602 Miliar Mengalir ke Riau, Tapi APBD Masih Tercekik: Bengkalis Dapat Terbesar

    Selasa, 11/08/2026 | 21:49 WIB
  • Sepuluh Hari Karhutla di Pelalawan Belum Padam, Petugas Hadapi Medan Sulit

    Sepuluh Hari Karhutla di Pelalawan Belum Padam, Petugas Hadapi Medan Sulit

    Sabtu, 08/08/2026 | 19:56 WIB
  • Nasib Pengelola Pasar Bawah di Ujung Tanduk, Pemko Pekanbaru Bahas Kelanjutan Revitalisasi Pekan Depan

    Nasib Pengelola Pasar Bawah di Ujung Tanduk, Pemko Pekanbaru Bahas Kelanjutan Revitalisasi Pekan Depan

    Sabtu, 08/08/2026 | 20:07 WIB
  • 72,28 Juta Penduduk Bersinggungan dengan Kawasan Hutan, Pemerintah Didesak Segera Tuntaskan Konflik Agraria

    72,28 Juta Penduduk Bersinggungan dengan Kawasan Hutan, Pemerintah Didesak Segera Tuntaskan Konflik Agraria

    Selasa, 11/08/2026 | 21:31 WIB
  • Riau Gelontorkan Rp97,7 Miliar untuk Jalan Mahato, Proyek 8,9 Km Segera Dikerjakan

    Riau Gelontorkan Rp97,7 Miliar untuk Jalan Mahato, Proyek 8,9 Km Segera Dikerjakan

    Jumat, 14/08/2026 | 07:48 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya