https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Hukum /

Oknum Kades di Siak Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Polisi Sita 48,4 Gram Sabu

Senin, 04 Mei 2026 | 21:00 WIB  
Editor : Raya Desmawanto
Oknum Kades di Siak Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Polisi Sita 48,4 Gram Sabu

Ilustrasi sabu. Foto: Dok SM News

RiauAkses.com, Siak - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang melibatkan figur publik di tingkat desa. Dalam gelaran Operasi Antik LK 2026, oknum Kepala Desa (Kades) Langkai bernama Sugeng Purwadi (58) diringkus polisi karena diduga kuat bersekongkol dengan jaringan pengedar sabu-sabu. 

Penangkapan ini menjadi sorotan tajam lantaran melibatkan pucuk pimpinan desa yang seharusnya menjadi benteng perlindungan bagi masyarakatnya.

Penggerebekan ini berlangsung pada Minggu malam, 2 Mei 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Tidak hanya sang Kades, petugas juga mengamankan tiga orang tersangka lainnya yang diduga berperan sebagai pengedar, yakni pria berinisial A alias D (45), RS alias R (36), dan R alias A (42). 

Keempatnya tak berkutik saat tim opsnal menyergap lokasi yang menjadi titik kumpul aktivitas ilegal tersebut di wilayah hukum Kabupaten Siak.

"Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total mencapai 48,4 gram," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Siak, AKP Benny Adriandi Siregar.

Selain serbuk kristal haram tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah alat pendukung peredaran, seperti 18 paket sabu siap edar, satu unit timbangan digital, tiga pak plastik klip bening, serta pipet yang telah dimodifikasi menjadi sendok. Jumlah barang bukti ini mengindikasikan adanya aktivitas pengedaran yang cukup masif di wilayah tersebut.

"Keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya yang berinisial IG alias I. Berbekal informasi akurat tersebut, tim bergerak cepat melakukan pengintaian hingga akhirnya melakukan penggerebekan serentak," kata Benny.

Langkah taktis ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam membersihkan wilayah Siak dari jeratan peredaran gelap narkoba selama masa Operasi Antik.

Hal yang sangat disayangkan adalah peran Sugeng Purwadi sebagai perangkat desa yang mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya namun memilih untuk bungkam. 

Bukannya melaporkan kegiatan kriminal tersebut kepada pihak berwajib, ia justru terindikasi melakukan pembiaran dan ikut terlibat dalam lingkaran hitam tersebut. Sikap abai seorang pemimpin desa ini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mendalami sejauh mana keterlibatan aktif sang oknum Kades.

Kejutan tidak berhenti di situ, hasil tes urine yang dilakukan terhadap keempat tersangka menunjukkan hasil yang memprihatinkan. 

"Oknum Kades beserta tiga rekannya dipastikan positif mengandung Metamfetamin dan Amfetamin (narkoba)," jelas Benny.

Temuan medis ini membuktikan bahwa sang pemimpin desa tidak hanya terlibat dalam jaringan peredaran, tetapi juga merupakan seorang pengguna aktif zat adiktif yang merusak kesehatan saraf tersebut.

Akibat perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana.

Benny menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam memberantas narkotika, tanpa melihat apa pun latar belakang atau jabatan pelakunya. Operasi Antik 2026 akan terus digencarkan untuk memastikan Kabupaten Siak benar-benar bersih dari peredaran gelap barang haram. 

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi masa depan generasi muda yang bebas narkoba," tegasnya. (R-05)


TOPIK TERKAIT

# Oknum Kades Siak# Tersangka Kasus Narkoba# RiauAkses.com
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Tampil Lebih Sporty dan Canggih, Honda Brio 2026 Kini Dibandrol Dengan Harga Mulai Rp180 Jutaan

    Ekonomi•
    Senin, 04/05/2026 | 19:50 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru — Honda kini kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu pilihan
  • Catat Lokasinya, Riau Kembali Gelar Operasi Pasar Murah di Pekan Pertama Mei 2026

    Ekonomi•
    Senin, 04/05/2026 | 11:58 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM)
  • Picu Antrian Panjang di SPBU Hingga Naiknya Harga BBM Eceran, Disperindag Pekanbaru Lakukan Sidak

    Riau•
    Senin, 04/05/2026 | 11:46 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Menyusul terjadinya kelangkaan Pertalite yang memicu antrean panjang di
  • May Day Penuh Harmoni di Kepulauan Meranti, Ribuan Buruh Rayakan Hari Buruh dengan Pesta Rakyat

    Riau•
    Minggu, 03/05/2026 | 20:43 WIB
    RiauAkses.com, Kepulauan Meranti - Peringatan Hari Buruh Sedunia atau May Day Tahun 2026 di
  • Semarak May Day di Kampar, Bupati Tekankan Kebersamaan

    Riau•
    Minggu, 03/05/2026 | 19:42 WIB
    RiauAkses.com, Kampar – Bupati Kampar, Ahmad Yuzar menyampaikan apresiasi atas semangat
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • PLN UIP3B Sumatera Siap Salurkan Electrifying Agriculture, Harapan Baru Pembudidaya Ikan di Padang Pariaman

    PLN UIP3B Sumatera Siap Salurkan Electrifying Agriculture, Harapan Baru Pembudidaya Ikan di Padang Pariaman

    Kamis, 30/04/2026 | 19:17 WIB
  • Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Masjid Nabawi, Kanwil Sampaikan Duka Mendalam

    Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Masjid Nabawi, Kanwil Sampaikan Duka Mendalam

    Kamis, 30/04/2026 | 07:00 WIB
  • Polsek TPTM Ungkap Peredaran Sabu 2,89 Gram, Pelaku Sempat Kabur Saat Penggerebekan

    Polsek TPTM Ungkap Peredaran Sabu 2,89 Gram, Pelaku Sempat Kabur Saat Penggerebekan

    Jumat, 01/05/2026 | 12:45 WIB
  • Simpan Sabu di Dalam Rumah, Pria 50 Tahun di Rohil Diciduk Polisi Tanpa Perlawanan

    Simpan Sabu di Dalam Rumah, Pria 50 Tahun di Rohil Diciduk Polisi Tanpa Perlawanan

    Sabtu, 02/05/2026 | 19:35 WIB
  • Update Cuaca Riau Kamis 30 April 2026, Sebagian Besar Wilayah Diguyur Hujan

    Update Cuaca Riau Kamis 30 April 2026, Sebagian Besar Wilayah Diguyur Hujan

    Kamis, 30/04/2026 | 07:41 WIB
  • Layanan Samsat Riau Libur pada 1 dan 2 Mei 2026, Cek Jadwal Lengkapnya!

    Layanan Samsat Riau Libur pada 1 dan 2 Mei 2026, Cek Jadwal Lengkapnya!

    Jumat, 01/05/2026 | 11:41 WIB
  • 2.208 Jemaah Calon Haji Riau Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci

    2.208 Jemaah Calon Haji Riau Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci

    Kamis, 30/04/2026 | 11:53 WIB
  • Pemprov Riau Dukung Penuh Sensus Ekonomi 2026 di 12 Kabupaten/Kota

    Pemprov Riau Dukung Penuh Sensus Ekonomi 2026 di 12 Kabupaten/Kota

    Kamis, 30/04/2026 | 15:45 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya