Home / Hukum /
Simpan Sabu di Dalam Rumah, Pria 50 Tahun di Rohil Diciduk Polisi Tanpa Perlawanan
Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala bersama jajaran dan personil foto bersama dengan Tersangka penyalahgunaan Narkotika AJ alias Jay di Mapolsek Bagan Sinembah, Sabtu (2/5/2026). Foto: SM News
RiauAkses.com, Rokan Hilir – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kecamatan Bagan Sinembah Raya kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial AJ alias JAY (50), yang sehari-hari berprofesi sebagai petani, tak berkutik saat digerebek aparat Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah di kediamannya, Paket J, Kepenghuluan Panca Mukti, Jumat (1/5/2026) pagi.
Pengungkapan ini bermula dari keresahan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi sabu di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif sejak Kamis malam (30/4/2026).
Setelah memastikan target, petugas akhirnya melakukan penggerebekan sekitar pukul 07.30 WIB. Tersangka yang saat itu berada di dalam rumah langsung diamankan tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan yang turut disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan puluhan paket sabu yang disimpan di sejumlah titik di dalam rumah. Sebanyak 36 paket ditemukan di atas kasur kamar tidur, sementara satu paket lainnya turut diamankan, sehingga total mencapai 37 paket dengan berat kotor 9,18 gram.
Tak hanya itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap (bong), timbangan digital yang ditemukan di kamar mandi, serta plastik pembungkus yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
Dari lokasi, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp2.150.000 yang diduga hasil transaksi, satu unit handphone merek Oppo, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih yang disinyalir digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine (MET), memperkuat dugaan bahwa yang bersangkutan tidak hanya mengedarkan, tetapi juga menggunakan narkotika tersebut.
Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Gian Wiatma Jonimandala, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti. Komitmen kami jelas, perang terhadap narkoba tidak akan berhenti,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hilir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. (R-02)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Tragis! Bocah 4 Tahun di Rohil Meninggal Diduga Korban Kekerasan Seksual, Kakek Kandung Mengaku Pelaku
RiauAkses.com, Rokan Hilir – Kasus memilukan mengguncang Kabupaten Rokan Hilir. Seorang anakPolsek TPTM Ungkap Peredaran Sabu 2,89 Gram, Pelaku Sempat Kabur Saat Penggerebekan
RiauAkses.com, Rokan Hilir – Jajaran Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) kembaliLayanan Samsat Riau Libur pada 1 dan 2 Mei 2026, Cek Jadwal Lengkapnya!
RiauAkses.com, Pekanbaru – Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) diCatat! Ini Jadwal Layanan Tatap Muka dan Daring Terbaru BBPOM Pekanbaru
RiauAkses.com, Pekanbaru - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru menggelar ForumPLN UIP3B Sumatera Siap Salurkan Electrifying Agriculture, Harapan Baru Pembudidaya Ikan di Padang Pariaman
RiauAkses.com, Padang Pariaman – Harapan baru mulai menyala di kolam-kolam budidaya milik







Komentar Via Facebook :