Home / Hukum /
Polsek TPTM Ungkap Peredaran Sabu 2,89 Gram, Pelaku Sempat Kabur Saat Penggerebekan
Jajaran Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) mengamankan A alias Dogup (38) dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu Kamis (30/4/2026) malam. Foto: SM News
RiauAkses.com, Rokan Hilir – Jajaran Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A alias Dogup (38) berhasil diamankan setelah sempat mencoba melarikan diri saat proses penggerebekan, Kamis (30/4/2026) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.10 WIB di Jalan Syekh Zainudin, Kepenghuluan Melayu Tengah, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Kapolsek TPTM IPTU Kodam Firman Sidabutar melalui Kanit Reskrim Aipda Joan Kurniawan menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Tim opsnal bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah yang dicurigai. Saat dilakukan pemeriksaan awal, belum ditemukan barang bukti di dalam rumah,” jelasnya.
Namun saat petugas melakukan penyisiran di sekitar rumah, tepatnya di samping bangunan, tersangka tiba-tiba melarikan diri. Petugas pun langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
“Setelah dilakukan pencarian di sekitar rumah, ditemukan satu plastik bening di bawah pot bunga yang berisi dompet kecil. Di dalamnya terdapat satu paket sabu serta sejumlah plastik klip kosong dan alat bantu,” tambahnya.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang bernama Yendri untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman yang diduga terkait, namun yang bersangkutan tidak ditemukan dan tidak ditemukan barang bukti tambahan.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya satu paket sabu dengan berat kotor 2,89 gram, beberapa plastik klip kosong, alat hisap sederhana, dompet kecil, serta satu unit handphone.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek TPTM guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di wilayah Rokan Hilir. (R-02)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Layanan Samsat Riau Libur pada 1 dan 2 Mei 2026, Cek Jadwal Lengkapnya!
RiauAkses.com, Pekanbaru – Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) diCatat! Ini Jadwal Layanan Tatap Muka dan Daring Terbaru BBPOM Pekanbaru
RiauAkses.com, Pekanbaru - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru menggelar ForumPLN UIP3B Sumatera Siap Salurkan Electrifying Agriculture, Harapan Baru Pembudidaya Ikan di Padang Pariaman
RiauAkses.com, Padang Pariaman – Harapan baru mulai menyala di kolam-kolam budidaya milikPemprov Riau Dukung Penuh Sensus Ekonomi 2026 di 12 Kabupaten/Kota
RiauAkses.com, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan2.208 Jemaah Calon Haji Riau Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci
RiauAkses.com, Pekanbaru - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi







Komentar Via Facebook :