Home / Riau /
Cegah TPPO dan Penyelundupan Manusia, Imigrasi Selatpanjang Bentuk Desa Binaan di Kepulauan Meranti
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang melaksanakan kegiatan sosialisasi sekaligus pembentukan Desa Binaan Imigrasi di Desa Melai, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, pada Kamis (16/4/2026). Foto : Istimewa
Selatpanjang, RiauAkses.Com - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang melaksanakan kegiatan sosialisasi sekaligus pembentukan Desa Binaan Imigrasi di Desa Melai, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, pada Kamis (16/4/2026).
Kegiatan tersebut menjadi langkah konkret dalam memperkuat pengawasan serta pencegahan pelanggaran keimigrasian di wilayah perbatasan.
Program Desa Binaan Imigrasi ini difokuskan pada upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), khususnya di daerah yang memiliki mobilitas penduduk cukup tinggi dan berpotensi menjadi jalur keberangkatan non-prosedural ke luar negeri.
Dalam kegiatan tersebut, turut dilakukan pengukuhan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) yang berperan sebagai penghubung antara masyarakat dan pihak imigrasi dalam penyampaian informasi serta edukasi keimigrasian di tingkat desa. Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman terkait prosedur pembuatan paspor, mekanisme pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), hingga risiko perjalanan ke luar negeri secara non-prosedural.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Nanda Ambeg Paramaarta, yang mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, menegaskan bahwa pembentukan Desa Binaan Imigrasi merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya di wilayah pesisir dan perbatasan.
“Kami ingin masyarakat memahami prosedur yang benar serta risiko yang dapat timbul apabila melakukan perjalanan secara non-prosedural, termasuk potensi menjadi korban TPPO,” ujarnya.
Antusiasme masyarakat terlihat dari aktifnya sesi diskusi dan tanya jawab. Sejumlah pertanyaan yang mengemuka di antaranya terkait kepemilikan paspor ganda, prosedur pemeriksaan di TPI, hingga sanksi denda akibat paspor rusak atau hilang.
Melalui kegiatan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang berharap Desa Melai dapat menjadi percontohan Desa Binaan Imigrasi yang mampu berperan aktif dalam menyampaikan informasi keimigrasian secara berkelanjutan kepada masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan warga sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian di tingkat desa. (R-01)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Perkuat Tulang Punggung Listrik Riau, PLN Lakukan Final Check Relokasi Tower SUTT 150 kV
RiauAkses.com, Pekanbaru – PT PLN (Persero) melalui Unit Pelaksana Transmisi (UPT) PekanbaruKiprah 20 Bulan Dalie Priasmoro Bertugas di PLN Selatpanjang: Cetak Surplus Daya dan Terangi 40 Km Pelosok Desa
Selatpanjang, RiauAkses.Com - Sudah hampir satu tahun delapan bulan lamanya Dalie PriasmoroWaspada Penipuan! Polda Riau Tegaskan Penerimaan Akpol 2026 Gratis Tanpa Pungutan
RIauAkses.com, Pekanbaru - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah melangsungkan prosesKarhutla di Desa Sekodi Bengkalis Akhirnya Padam, Pemadaman Berlangsung 5 Hari
RiauAkses.com, Bengkalis – Upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di DesaPemprov Riau Sambut Peserta Konferensi ICOP 2026, Bahas Integrasi Sapi-Sawit Skala Global
RiauAkeses.com, Pekanbaru - Forum ilmiah internasional yang akan menjadi ruang temu antara







Komentar Via Facebook :