https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Hukum /

Heboh! 7 Polisi Dipatsus, Kasat Narkoba Pekanbaru Dicopot Gara-Gara Kasus Ini

Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:11 WIB  
Editor : Raya Desmawanto
Heboh! 7 Polisi Dipatsus, Kasat Narkoba Pekanbaru Dicopot Gara-Gara Kasus Ini

Ilustrasi personel polisi ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) terkait pemeriksaan pelanggaran oleh Polda Riau. Foto: SM News/Created by AI

RiauAkses.com, Pekanbaru - Polda Riau mencopot Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, Mochamat Jacub Norman Kamaru, terkait dugaan pelanggaran internal yang kini menjadi sorotan publik. Langkah tegas ini diambil seiring dengan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah anggota Satuan Reserse Narkoba yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus narkotika.

Tak hanya mencopot pejabat utama, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Riau juga menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut dengan memeriksa tujuh personel Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. Seluruhnya kini ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) guna mempermudah proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Riau, Rudi A Samosir, membenarkan bahwa Kompol Jacub telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa langkah patsus merupakan bagian dari prosedur standar dalam penanganan dugaan pelanggaran internal di tubuh Polri.

“Benar, saat ini sudah berada di Polda dan ditempatkan di patsus,” ujar Rudi, Jumat (27/3/2026).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa pemeriksaan masih berada pada tahap penyelidikan awal. Dugaan yang didalami mencakup penyalahgunaan wewenang oleh aparat dalam menangani kasus narkoba.

Menurut Pandra, tujuh personel yang diperiksa terdiri dari Kasatresnarkoba, dua kepala unit (kanit), serta empat penyidik lainnya. Penempatan mereka di patsus bertujuan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan transparan, objektif, dan bebas dari intervensi.

“Sebanyak tujuh personel telah dipatsus untuk mempermudah proses pemeriksaan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa Polda Riau berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Jika terbukti bersalah, para personel tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik melalui sidang kode etik Polri maupun proses pidana.

“Proses masih berjalan dan hasilnya akan disampaikan secara terbuka,” tegas Pandra.

Dugaan Pelepasan Tersangka Jadi Sorotan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pencopotan Kompol Jacub diduga berkaitan dengan kasus pelepasan tersangka penyalahgunaan narkoba yang menuai kontroversi. Kasus ini bermula dari penggerebekan di sebuah tempat hiburan malam di Pekanbaru pada 18 Februari 2026.

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Namun, dalam perkembangan penanganan kasus, hanya dua orang yang ditahan, sementara tiga lainnya justru dilepaskan.

Keputusan tersebut memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan pegiat anti-narkoba. Pasalnya, terdapat dugaan bahwa pihak yang dilepaskan justru memiliki peran lebih besar dibandingkan dua orang yang ditahan.

Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Riau, Freddy Simanjuntak, mengungkapkan pihaknya menerima informasi adanya dugaan transaksi uang dalam proses pelepasan tiga tersangka tersebut.

“Jika memang benar ada penyerahan uang kepada oknum penyidik, maka harus diberikan sanksi tegas, bahkan diberhentikan tidak hormat serta diproses secara hukum,” tegas Freddy.

Menurutnya, informasi yang beredar menyebutkan bahwa nilai uang yang diduga diserahkan mencapai Rp200 juta. Dugaan ini semakin memperkuat desakan agar kasus tersebut diusut secara transparan dan menyeluruh.

Kejanggalan Penanganan Kasus
Freddy juga menyoroti kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut. Ia mempertanyakan logika penegakan hukum yang dinilai tidak konsisten, di mana pihak yang diduga sebagai pemilik barang justru dilepaskan, sementara pihak lain yang disebut hanya berperan sebagai kurir tetap ditahan.

“Ini yang jadi pertanyaan, bagaimana mungkin pemilik barang dilepas, sementara kurir justru ditahan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut mencerminkan kekhawatiran publik terhadap integritas aparat penegak hukum dalam menangani kasus narkotika, yang seharusnya dilakukan secara profesional dan tanpa kompromi.

Komitmen Bersih-Bersih Internal
Kasus ini menjadi ujian serius bagi Polda Riau dalam menjaga kepercayaan publik. Langkah cepat berupa pencopotan jabatan dan pemeriksaan intensif terhadap anggota dinilai sebagai bentuk komitmen dalam melakukan bersih-bersih internal.

Pengamat kepolisian menilai bahwa transparansi dalam penanganan kasus ini sangat penting untuk memastikan tidak ada praktik penyimpangan yang merusak citra institusi Polri.

Selain itu, penegakan hukum yang tegas terhadap oknum yang terbukti bersalah diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi anggota lainnya agar tidak menyalahgunakan kewenangan.

Di tengah maraknya peredaran narkoba, aparat penegak hukum dituntut untuk menjadi garda terdepan dalam pemberantasan. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat harus ditangani secara serius dan terbuka.

Menanti Hasil Pemeriksaan
Saat ini, proses pemeriksaan terhadap Kompol Jacub dan tujuh personel lainnya masih berlangsung. Publik pun menanti hasil penyelidikan yang diharapkan dapat mengungkap secara jelas duduk perkara yang sebenarnya.

Polda Riau memastikan akan menyampaikan perkembangan kasus ini secara terbuka kepada masyarakat. Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak hanya bergantung pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga integritas aparat penegak hukum itu sendiri. (R-03)


TOPIK TERKAIT

# Polda Riau copot Kasat Narkoba Pekanbaru# kasus narkoba Pekanbaru dugaan suap polisi# 7 anggota Satres
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • Sidang Pengujian UU KUHAP, MK Minta DPR Perjelas Tafsir Definisi Advokat dalam KUHAP, Pemerintah Minta Tunda Beri Keterangan

    Sidang Pengujian UU KUHAP, MK Minta DPR Perjelas Tafsir Definisi Advokat dalam KUHAP, Pemerintah Minta Tunda Beri Keterangan

    Rabu, 20/05/2026 | 14:31 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya