Home / Riau /
Daftar Kendaraan yang Dilarang Masuk Tol Pekanbaru–Dumai Selama Arus Mudik 2026
Jalan Tol Pekanbaru–Dumai. Foto: Dok SM.News
RiauAkses.com, Pekanbaru – PT Hutama Karya (Persero) kembali mengingatkan masyarakat, khususnya pengguna Jalan Tol Pekanbaru–Dumai, terkait kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama periode Mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), Hutama Karya menegaskan bahwa seluruh operasional jalan tol dijalankan sesuai ketentuan resmi pemerintah. Kemudian, hasil koordinasi dengan instansi berwenang, guna memastikan kelancaran, keamanan, keselamatan, dan kenyamanan perjalanan masyarakat.
Plt Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani, menyampaikan bahwa Tol Pekanbaru–Dumai menjadi salah satu ruas yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang.
“Pembatasan operasional angkutan barang hanya diberlakukan pada ruas-ruas tertentu, termasuk Tol Pekanbaru–Dumai. Sementara di luar ruas tersebut, jalan tol yang dikelola Hutama Karya tetap dapat dilintasi seluruh golongan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (19/3/2026).
Pembatasan ini diberlakukan secara kontinyu mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, baik di jalan tol maupun jalan arteri.
Adapun kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Namun demikian, distribusi logistik tetap dapat berjalan menggunakan kendaraan dua sumbu, kecuali untuk komoditas hasil galian, tambang, dan bahan bangunan seperti tanah, pasir, batu, besi, semen, dan kayu.
Hutama Karya juga menjelaskan bahwa pembatasan ini tidak berlaku bagi kendaraan tertentu, seperti pengangkut BBM atau BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang pokok. Kendaraan yang dikecualikan wajib memenuhi ketentuan dimensi dan muatan serta dilengkapi dokumen resmi pengangkutan.
Selain itu, kendaraan yang tetap beroperasi wajib membawa surat muatan yang memuat informasi jenis barang, tujuan, serta identitas pemilik barang, dan ditempelkan di kaca depan sebelah kiri kendaraan. Hutama Karya menegaskan bahwa kebijakan ini bukan ditetapkan secara mandiri, melainkan berdasarkan regulasi pemerintah dan koordinasi lintas instansi. (R-05)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Baznas Riau Resmi Batalkan Kontribusi Rp3 Miliar untuk Jembatan Merah Putih Presisi
RiauAkses.com, Pekanbaru - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau melakukan evaluasiTransaksi QRIS di Bazar Ramadan BRK Syariah Tembus Rp91 Juta, UMKM Terbanyak Transaksi Terima Reward
RiauAkses.com, Pekanbaru — Penggunaan transaksi digital melalui QRIS pada kegiatan BazarRayakan Momen Halal Bihalal dengan Sajian Khas Idul Fitri di BATIQA Hotel Pekanbaru
RiauAkses.com, Pekanbaru - Momen setelah Idul Fitri selalu identik dengan kegiatan Halal BihalalPenuh Kepedulian BATIQA Hotel Pekanbaru Gelar Berbuka Bersama dan Santunan untuk Panti Asuhan Darul Ilmi
RiauAkses.com, Pekanbaru - Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadhan sekaligus mempereratPemko Pekanbaru Tegaskan Larangan Mudik ASN Menggunakan Mobil Dinas
RiauAkses.com, Pekanbaru – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan larangan keras bagi







Komentar Via Facebook :