https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Lancang Kuning / Pekanbaru

UMK Pekanbaru Rp 3,319 Juta Mulai Diberlakukan

Jumat, 06 Januari 2023 | 09:46 WIB  
Editor : Dwi Fatimah
UMK Pekanbaru Rp 3,319 Juta Mulai Diberlakukan

Ilustrasi gaji

RiauAkses.com, Pekanbaru - Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2023 sebesar Rp3.319.023, telah mulai diberlakukan terhitung tanggal 1 Januari kemarin.

"Jadi terhitung 1 Januari, itu sudah mulai berlaku," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Kamis (5/1).

Sejak diberlakukan, kata dia, hingga kini pihaknya belum ada menerima aduan dari karyawan swasta yang tidak digaji sesuai UMK.

"Sampai sekarang belum ada (pengaduan). Apakah karena belum gajian gitu ya," ujarnya.

Namun jika nantinya ada perusahaan yang tidak mematuhi UMK, Jamal menghimbau para karyawan agar melaporkannya ke Disnaker Pekanbaru.

"Kalau memang ada yang mengadu ke kita, akan kita tindaklanjuti. Nanti kita akan mediasi dengan memanggil perusahaan-nya. Apakah perusahaan-nya tidak tau atau pura-pura tidak tau, maka perlu kita panggil untuk mediasi," ucapnya.

Untuk pelaporan sendiri, lanjut Jamal, karyawan bisa menyampaikannya ke Disnaker setempat melalui Bidang Perselisihan Hubungan Industri (PHI) pada jam kerja.

"Jadi kita tidak ada membuka posko (pengaduan). Kalau ada pengaduan, itu langsung disampaikan ke Bidang PHI saja. Kita menerima aduan setiap hari kerja," tutupnya. (RE-01)


TOPIK TERKAIT

# sabangmerauke news# sabangmerauke# umk pekanbaru# disnaker# disnaker pekanbaru
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Luhut Sentil Lagi Soal Operasi Tangkap Tangan Korupsi: Indonesia Negara Hebat Asyik OTT Aja

    Nasional•
    Rabu, 28/12/2022 | 18:35 WIB
    SABANGMERAUKE NEWS - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
  • Kematian Pekerja Migas di Blok Rokan Belum Dilaporkan, Disnaker Riau: PT PHR Bandel!

    Riau•
    Senin, 26/12/2022 | 11:12 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Dr Imron
  • Tingkat Pengangguran Terbuka di Riau Turun 0,05 Persen

    Riau•
    Rabu, 21/12/2022 | 10:59 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron
  • Dua Orang Jambret Terpaksa Ditembak Polisi Usai Gasak Handphone Milik Turis Korea di Pekanbaru

    Hukum•
    Selasa, 20/12/2022 | 14:17 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Dua orang pemuda bernama Desriyanto (28) dan Heru Dwi Jayanto (26) harus
  • Kemenkumham Riau Usulkan 772 Narapidana Dapat Remisi Natal

    Hukum•
    Jumat, 16/12/2022 | 10:40 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Sebanyak 772 narapidana anak dan dewasa mendapat usulan dari Kementerian
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • Pekanbaru Kota Terbaik II Turunkan Kemiskinan dan Stunting

    Pekanbaru Kota Terbaik II Turunkan Kemiskinan dan Stunting

    Minggu, 26/04/2026 | 17:19 WIB
  • Kapolsek Bagan Sinembah Turun Tangan Perangi Narkoba, Pengedar Sabu Dibekuk di Balam Km 37

    Kapolsek Bagan Sinembah Turun Tangan Perangi Narkoba, Pengedar Sabu Dibekuk di Balam Km 37

    Jumat, 24/04/2026 | 15:37 WIB
  • Cuaca Riau 24 April 2026: Hampir Semua Wilayah Hujan, Ini Daftarnya!

    Cuaca Riau 24 April 2026: Hampir Semua Wilayah Hujan, Ini Daftarnya!

    Jumat, 24/04/2026 | 07:30 WIB
  • Viral Video Korban Bullying Hebohkan Publik, Tim Sumber Rohil Tegaskan Kejadian Bukan di Rokan Hilir

    Viral Video Korban Bullying Hebohkan Publik, Tim Sumber Rohil Tegaskan Kejadian Bukan di Rokan Hilir

    Sabtu, 25/04/2026 | 10:30 WIB
  • 453 Jamaah Haji Kampar Diberangkatkan dalam 3 Kloter, Ini Jadwal Lengkapnya

    453 Jamaah Haji Kampar Diberangkatkan dalam 3 Kloter, Ini Jadwal Lengkapnya

    Minggu, 26/04/2026 | 08:00 WIB
  • Sering Dijadikan Tempat Penyalahgunaan Narkoba, Polsek Pujud Pasang Police Line di Lantai Dua Pasar Siti Maryam

    Sering Dijadikan Tempat Penyalahgunaan Narkoba, Polsek Pujud Pasang Police Line di Lantai Dua Pasar Siti Maryam

    Jumat, 24/04/2026 | 19:39 WIB
  • Prakiraan Cuaca Riau Sabtu 25 April 2026: Hujan Ringan Dominasi Sebagian Besar Wilayah

    Prakiraan Cuaca Riau Sabtu 25 April 2026: Hujan Ringan Dominasi Sebagian Besar Wilayah

    Sabtu, 25/04/2026 | 08:24 WIB
  • RSUD Arifin Achmad Tangani Kasus Langka, Pasien Alami Kondisi Menstruasi Tidak Biasa

    RSUD Arifin Achmad Tangani Kasus Langka, Pasien Alami Kondisi Menstruasi Tidak Biasa

    Jumat, 24/04/2026 | 11:43 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya