https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Riau /

Pemko Pekanbaru Tegaskan Larangan Mudik ASN Menggunakan Mobil Dinas

Jumat, 13 Maret 2026 | 07:11 WIB  
Editor : Raya Desmawanto
Pemko Pekanbaru Tegaskan Larangan Mudik ASN Menggunakan Mobil Dinas

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan larangan keras bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran 1447 Hijriah. Foto: Dok SM News

RiauAkses.com, Pekanbaru – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan larangan keras bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran 1447 Hijriah. Kendaraan berplat merah tersebut hanya diperbolehkan digunakan untuk kepentingan pekerjaan dan pelayanan publik, bukan untuk perjalanan pribadi ke luar daerah selama libur Idulfitri.

Larangan ini disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, sebagai bentuk penegasan bahwa aset negara harus digunakan secara tepat sesuai dengan fungsi dan peruntukannya. Ia mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru agar tidak menyalahgunakan fasilitas negara, khususnya kendaraan dinas, untuk kepentingan pribadi saat momen mudik Lebaran.

Menurut Markarius, mobil dinas merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah untuk mendukung tugas dan kinerja pejabat serta pegawai dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, penggunaan kendaraan tersebut harus tetap berada dalam koridor kedinasan dan tidak boleh digunakan untuk aktivitas di luar tugas resmi, termasuk perjalanan mudik ke kampung halaman.

“Kendaraan dinas itu diperuntukkan bagi kepentingan pelayanan dan aktivitas kedinasan di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Jadi tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran,” tegas Markarius, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang meminta seluruh kepala daerah di Indonesia mengawasi penggunaan kendaraan dinas selama periode libur panjang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) tahun 2026.

Dalam arahan tersebut, pemerintah pusat menekankan pentingnya menjaga disiplin aparatur negara sekaligus memastikan fasilitas milik pemerintah tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu, Pemko Pekanbaru memastikan aturan tersebut dijalankan secara konsisten oleh seluruh ASN.

Meski ada larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, Pemko Pekanbaru tidak mewajibkan seluruh kendaraan dinas dikumpulkan atau dikandangkan secara terpusat di kantor pemerintahan. Kendaraan tetap berada di bawah pengawasan masing-masing pejabat atau ASN yang menjadi pemegang kendaraan dinas tersebut.

Namun demikian, Markarius menegaskan bahwa kendaraan tersebut tidak boleh digunakan untuk perjalanan keluar kota selama masa libur Lebaran.

“Mobil tetap disimpan oleh masing-masing pemegangnya, tetapi kami menegaskan bahwa kendaraan tersebut tidak boleh digunakan untuk perjalanan mudik. Fungsinya hanya untuk menunjang pekerjaan di wilayah Kota Pekanbaru,” jelasnya.

Pemko Pekanbaru, lanjut Markarius, memberikan kepercayaan kepada seluruh ASN untuk menjaga dan merawat aset negara tersebut dengan penuh tanggung jawab selama masa libur Lebaran. Kepercayaan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen bersama dalam menjaga integritas dan profesionalitas aparatur pemerintah.

Meski begitu, pihaknya memastikan pengawasan tetap dilakukan guna mencegah adanya pelanggaran di lapangan. Pemko Pekanbaru akan menindak tegas setiap ASN yang terbukti menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik atau kepentingan pribadi lainnya.

Menurut Markarius, sanksi akan diberikan sesuai dengan aturan disiplin pegawai negeri sipil yang berlaku. Bentuk sanksi tersebut dapat berupa teguran, peringatan administratif, hingga tindakan disiplin lainnya sesuai tingkat pelanggaran.

“Kalau nanti ditemukan ada ASN yang tetap membawa mobil dinas untuk mudik keluar kota, tentu akan ada sanksi sesuai aturan disiplin pegawai. Kami ingin semua ASN mematuhi aturan ini,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa imbauan terkait penggunaan kendaraan dinas sebenarnya telah disampaikan sejak beberapa waktu lalu kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Pekanbaru. Hal ini dilakukan agar seluruh ASN memiliki waktu yang cukup untuk memahami dan mematuhi kebijakan tersebut.

Selain menjaga disiplin penggunaan aset negara, kebijakan ini juga bertujuan menjaga citra birokrasi agar tetap profesional di mata masyarakat. Penggunaan fasilitas negara secara tidak tepat, terutama pada momen libur Lebaran, dinilai dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Karena itu, Markarius berharap seluruh ASN di Pekanbaru dapat menjadi contoh dalam penggunaan fasilitas negara secara bertanggung jawab.

“Kita ingin memastikan bahwa fasilitas negara benar-benar digunakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat. Jadi ASN harus menjadi contoh dalam menjaga aset pemerintah,” katanya.

Kebijakan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik sebenarnya bukan hal baru. Setiap tahun menjelang Lebaran, pemerintah pusat selalu mengeluarkan imbauan serupa kepada seluruh pemerintah daerah agar kendaraan dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan aset negara sekaligus menjaga akuntabilitas birokrasi di seluruh daerah.

Markarius menegaskan bahwa Pemko Pekanbaru akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat secara konsisten dan tegak lurus. Ia berharap seluruh ASN dapat mematuhi aturan tersebut tanpa pengecualian demi menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.

“Intinya kita mengikuti arahan dari Menteri Dalam Negeri. Pemerintah daerah harus sejalan dengan kebijakan pusat agar tidak ada penyimpangan penggunaan fasilitas negara, terutama saat momen Lebaran,” pungkasnya. (R-05)


TOPIK TERKAIT

# Pemko Pekanbaru# Larangan ASN# Mudik Pakai Mobil Dinas# RiauAkses.com
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Dishub Kota Pekanbaru Jaring 15 Unit Truk dan Angkutan Barang, Masykur Tarmizi langsung Angkat Suara

    Riau•
    Kamis, 12/03/2026 | 17:50 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama Bapenda Kota
  • Pastikan Keandalan Listrik Jelang Siaga Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, Direktur TNK PLN Kunjungi Regional Control Center UP2B Sumbagut

    Ekonomi•
    Sabtu, 14/03/2026 | 16:02 WIB
    RiauAkses.com, Medan – PT PLN (Persero) terus memastikan keandalan pasokan listrik di wilayah
  • Hampir Dua Dekade Berdiri, Gedung RSUD  Kepulauan Meranti Kini Dinyatakan Tidak Layak dan Berpotensi Ambruk

    Riau•
    Rabu, 11/03/2026 | 17:46 WIB
    RiauAkses.com, Kepulauan Meranti - Bangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kepulauan
  • BRK Syariah dan Cahaya Hati Wisata Religi Teken Kerja Sama, Perkuat Layanan Umrah dan Haji Khusus

    Ekonomi•
    Rabu, 11/03/2026 | 16:42 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) terus memperkuat sinergi
  • Nikmati Ratusan Menu Nusantara hingga Timur Tengah Dengan Berbuka Puasa di BATIQA Hotel

    Ekonomi•
    Rabu, 11/03/2026 | 15:40 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Menjelang Hari Raya Idulfitri terutama 10 hari terakhir bulan Ramadan,
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • Pahlawan Karhutla Gugur: Muharmizan Meninggal Dunia Setelah Bertarung Lawan Api di Bengkalis

    Pahlawan Karhutla Gugur: Muharmizan Meninggal Dunia Setelah Bertarung Lawan Api di Bengkalis

    Selasa, 31/03/2026 | 19:35 WIB
  • Tahap Krusial Dimulai! 38 Peserta KI Riau Jalani Tes Potensi Besok

    Tahap Krusial Dimulai! 38 Peserta KI Riau Jalani Tes Potensi Besok

    Senin, 30/03/2026 | 15:03 WIB
  • PLN Peduli Mangrove Berakit: Dari Akar yang Ditanam, Harapan Masyarakat Tumbuh

    PLN Peduli Mangrove Berakit: Dari Akar yang Ditanam, Harapan Masyarakat Tumbuh

    Selasa, 31/03/2026 | 20:17 WIB
  • Masih Bandel Soal LHKPN? Gaji ASN di Riau Terancam Ditahan

    Masih Bandel Soal LHKPN? Gaji ASN di Riau Terancam Ditahan

    Senin, 30/03/2026 | 08:37 WIB
  • Di Balik Angka LKPJ 2025, GERAM Ingatkan Angka dalam LKPJ Bupati Meranti Harus Jadi Alarm, Bukan Sekadar Prestasi

    Di Balik Angka LKPJ 2025, GERAM Ingatkan Angka dalam LKPJ Bupati Meranti Harus Jadi Alarm, Bukan Sekadar Prestasi

    Selasa, 31/03/2026 | 07:10 WIB
  • Tak Ada Lagi Anak Putus Sekolah? Kebijakan Baru Pemko Pekanbaru Jadi Sorotan

    Tak Ada Lagi Anak Putus Sekolah? Kebijakan Baru Pemko Pekanbaru Jadi Sorotan

    Senin, 30/03/2026 | 12:11 WIB
  • Susun Renja TA 2027, Setdaprov Riau Patuhi Tahapan Perencanaan Sesuai Aturan Pusat

    Susun Renja TA 2027, Setdaprov Riau Patuhi Tahapan Perencanaan Sesuai Aturan Pusat

    Selasa, 31/03/2026 | 11:39 WIB
  • Dalam Pengiriman, Pemko Pekanbaru Tambah Belasan Bus Listrik untuk TMP

    Dalam Pengiriman, Pemko Pekanbaru Tambah Belasan Bus Listrik untuk TMP

    Selasa, 31/03/2026 | 15:03 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya