https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Hukum /

KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka, Skandal “Jatah Preman” Proyek Makin Melebar

Senin, 09 Maret 2026 | 20:57 WIB  
Editor : Ali Imran
KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka, Skandal “Jatah Preman” Proyek Makin Melebar

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali memasuki babak baru. Foto : Istimewa

RiauAkses.Com, Jakarta - Kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan sang ajudan gubernur inisial MJN sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Penetapan tersangka baru ini menandai penyidikan kasus yang dikenal publik sebagai skandal “jatah preman” proyek, masih terus berkembang dan belum berhenti pada tiga tersangka sebelumnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penetapan MJN sebagai tersangka.

"Ya, benar. MJN (tersangka)," terang Budi saat dikonfirmasi SabangMerauke News pada Senin (9/3/2026). 

Budi menerangkan, penyidik saat ini tengah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi terkait tersangka baru tersebut.

“Hari ini KPK memanggil para pihak dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka baru yaitu Saudara MJN yang merupakan ADC atau ajudan dari Gubernur Riau,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (9/3/2026).

Budi belum menjelaskan kapan MJN ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan untuk MJN juga belum diungkap. 

Menurut Budi, penetapan tersangka terhadap Marjani sekaligus menegaskan bahwa penyidikan perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau masih terus berjalan.

Ia menjelaskan, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal November 2025 lalu dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap praktik korupsi yang lebih luas.

“Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut. Kami masih melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat perkara ini secara lebih dalam dan lebih luas,” ujarnya.

Budi menambahkan bahwa kasus yang berawal dari OTT tersebut memungkinkan adanya praktik serupa di sektor lain dalam pemerintahan daerah.

“Mengingat peristiwa tangkap tangan sering menjadi entry point bagi KPK untuk melihat apakah praktik-praktik serupa juga terjadi di sektor lainnya di wilayah Riau,” kata dia.

Perkara Abdul Wahid Sudah Masuk Tahap Penuntutan

Sebelumnya, perkara utama yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid bersama dua tersangka lain telah dinyatakan lengkap atau P21.

Penyidik KPK telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (2/3/2026).

Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum terhadap Abdul Wahid segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke tahap penuntutan,” kata Budi.

Tim jaksa penuntut KPK kini tengah menyusun surat dakwaan terhadap para tersangka. Berdasarkan aturan hukum acara, jaksa memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyelesaikan dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Pelimpahan perkara ini sekaligus mematahkan berbagai spekulasi yang sempat beredar di masyarakat, termasuk isu bahwa penyidik KPK kesulitan mendapatkan alat bukti dalam kasus tersebut.

Bahkan sempat muncul anggapan bahwa perkara yang menjerat orang nomor satu di Provinsi Riau itu merupakan bentuk politisasi hukum. Namun dengan rampungnya penyidikan, dugaan tersebut perlahan terbantahkan.

Dalam perkara ini, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.

Kasus 'Jatah Preman' Proyek

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 3 November 2025 di Pekanbaru.

Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan Abdul Wahid bersama sembilan orang lainnya terkait dugaan korupsi pengelolaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau.

Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap KPK, terdapat permintaan fee sebesar 5 persen dari nilai proyek di enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau. Dugaan praktik korupsi itu kemudian dikenal luas sebagai kasus “jatah preman” proyek.

Awalnya, besaran fee yang diminta hanya 2,5 persen dari kenaikan anggaran proyek tahun 2025. Namun kemudian dinaikkan menjadi 5 persen.

Kenaikan tersebut disebut-sebut merupakan permintaan dari Kepala Dinas PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan yang diduga bertindak sebagai representasi Gubernur Riau.

Total fee yang direncanakan untuk dikumpulkan mencapai sekitar Rp7 miliar dengan kode “7 batang”.

Skema Pengumpulan Uang

Dalam praktiknya, pengumpulan uang dilakukan oleh Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunanda yang berperan sebagai pengepul dana dari para kepala UPT. Pengumpulan dana dilakukan dalam tiga tahap.

Pada tahap pertama, Juli 2025, Ferry Yunanda berhasil mengumpulkan Rp1,6 miliar dari sejumlah kepala UPT.

Dari jumlah tersebut, diduga Rp1 miliar diserahkan kepada Abdul Wahid melalui Dani M Nursalam, sedangkan Rp600 juta diberikan kepada kerabat Arief Setiawan.

Tahap kedua dilakukan pada Agustus 2025 dengan total dana yang terkumpul sebesar Rp1,2 miliar.

Sebagian dana tersebut kemudian dibagikan kepada beberapa pihak, termasuk sopir Kepala Dinas PUPR dan digunakan untuk kegiatan proposal perangkat daerah.

Tahap ketiga dilakukan menjelang operasi tangkap tangan pada November 2025 dengan jumlah dana yang terkumpul mencapai Rp1,25 miliar.

Secara keseluruhan, total uang yang berhasil dikumpulkan dari skema fee proyek tersebut mencapai sekitar Rp4,05 miliar dari target Rp7 miliar.

OTT dan Barang Bukti

Ketika operasi tangkap tangan dilakukan pada 3 November 2025, tim KPK mengamankan sejumlah pejabat Dinas PUPR di kantor dinas tersebut.

Dari lokasi itu, penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp800 juta yang diduga bagian dari fee proyek.

Setelah itu, tim KPK bergerak mencari keberadaan Abdul Wahid yang saat itu berada di sebuah kafe di Pekanbaru.

Abdul Wahid akhirnya diamankan bersama orang kepercayaannya.

Tak hanya itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jakarta Selatan yang diduga milik Abdul Wahid.

Di rumah tersebut, KPK menemukan uang dalam bentuk mata uang asing yakni 9.000 poundsterling dan 3.000 dolar Amerika Serikat.

Jika ditotal dengan uang yang ditemukan sebelumnya, nilai barang bukti uang yang diamankan dalam operasi tersebut mencapai sekitar Rp1,6 miliar.

Pemeriksaan Saksi dan Penggeledahan 

Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa puluhan saksi yang berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pejabat pemerintah daerah, aparatur sipil negara (ASN), hingga pihak swasta.

Pemeriksaan saksi dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Riau di Pekanbaru.

Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah dinas Gubernur Riau, kantor dinas Pemprov Riau, serta rumah sejumlah pejabat daerah.

Beberapa lokasi yang digeledah antara lain rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro Pekanbaru, rumah Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto, serta rumah Bupati Indragiri Hulu Agus Ade Hartanto.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita berbagai barang bukti seperti dokumen, perangkat elektronik, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang.

Dari rumah dinas Bupati Indragiri Hulu, misalnya, penyidik menyita uang lebih dari Rp400 juta dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura. 

Diduga Dipakai ke Luar Negeri

KPK juga menelusuri dugaan penggunaan uang hasil korupsi untuk membiayai perjalanan luar negeri Abdul Wahid.

Salah satu perjalanan yang disorot adalah kunjungan Abdul Wahid ke London, Inggris pada Juni 2025 untuk menghadiri forum investasi dan kolaborasi REDD+ dalam agenda London Climate Week.

Selain itu, Abdul Wahid juga disebut memiliki agenda menghadiri konferensi perubahan iklim COP30 di Brasil pada November 2025.

Namun rencana perjalanan tersebut batal setelah KPK lebih dulu menangkapnya dalam operasi tangkap tangan. (R-04) 


TOPIK TERKAIT

# Ott kpk gubernur riau# Abdul wahid# Gubri abdul wahid# RiauAkses
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Wako Pekanbaru Kembali Tegaskan Pelaku Usaha Harus Patuhi Operasional Ramadan

    Lancang Kuning•
    Senin, 09/03/2026 | 19:54 WIB
    RiauAkses.Com, Pekanbaru - Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho, kembali mengingatkan
  • Kinerja Pembangunan Riau 2025 Tunjukkan Tren Positif, IPM dan Ekonomi Meningkat

    Riau•
    Senin, 09/03/2026 | 18:51 WIB
    RiauAkses.Com, Riau - Pemerintah Provinsi Riau mencatat sejumlah capaian positif dalam
  • Sekdaprov Riau Serahkan LKPJ 2025 ke DPRD, Wujud Akuntabilitas Pemerintahan Daerah

    Riau•
    Senin, 09/03/2026 | 17:51 WIB
    RiauAkses.Com, Riau - Pemerintah Provinsi Riau menyampaikan Laporan Keterangan
  • BGN Hentikan Operasional 9 Dapur MBG di Riau, Ini Penyebabnya

    Riau•
    Sabtu, 07/03/2026 | 23:32 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Sebanyak sembilan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Riau
  • Aktivis Unri Khairiq Anhar Divonis Bebas Kasus Demo Agustus 2025, Kini Bisa Tuntut Ganti Rugi ke Negara

    Nasional•
    Sabtu, 07/03/2026 | 20:29 WIB
    RiauAkses.com, Jakarta - Aktivis Universitas Riau (Unri) Khairiq Anhar bersama tiga rekannya
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • Sidang Pengujian UU KUHAP, MK Minta DPR Perjelas Tafsir Definisi Advokat dalam KUHAP, Pemerintah Minta Tunda Beri Keterangan

    Sidang Pengujian UU KUHAP, MK Minta DPR Perjelas Tafsir Definisi Advokat dalam KUHAP, Pemerintah Minta Tunda Beri Keterangan

    Rabu, 20/05/2026 | 14:31 WIB
  • Masjid Raya Annur Riau Gelar Salat Iduladha pada Rabu 27 Mei 2026

    Masjid Raya Annur Riau Gelar Salat Iduladha pada Rabu 27 Mei 2026

    Minggu, 24/05/2026 | 16:34 WIB
  • Masjid Raya Pekanbaru Senapelan Tetapkan Salat Iduladha Digelar 27 Mei, Ini Persiapannya

    Masjid Raya Pekanbaru Senapelan Tetapkan Salat Iduladha Digelar 27 Mei, Ini Persiapannya

    Minggu, 24/05/2026 | 08:28 WIB
  • Heboh! Kakek 66 Tahun dan Anak Buahnya Ditangkap di Inhu, Polisi Bongkar Peredaran Sabu

    Heboh! Kakek 66 Tahun dan Anak Buahnya Ditangkap di Inhu, Polisi Bongkar Peredaran Sabu

    Minggu, 24/05/2026 | 12:32 WIB
  • Kasus Pembunuhan Sopir Truk di Pekanbaru Terungkap, Satu Pelaku Masih Buron

    Kasus Pembunuhan Sopir Truk di Pekanbaru Terungkap, Satu Pelaku Masih Buron

    Minggu, 24/05/2026 | 17:37 WIB
  • 6 Pelajar Terbaik Riau Jalani Verifikasi Tingkat Pusat Paskibraka 2026

    6 Pelajar Terbaik Riau Jalani Verifikasi Tingkat Pusat Paskibraka 2026

    Sabtu, 23/05/2026 | 09:21 WIB
  • Di Tengah Penantian Operasi Tambang, PT Timah Tebar Kepedulian Lewat 13 Sapi Kurban untuk Meranti

    Di Tengah Penantian Operasi Tambang, PT Timah Tebar Kepedulian Lewat 13 Sapi Kurban untuk Meranti

    Minggu, 24/05/2026 | 19:49 WIB
  • Jelang Puncak Haji, Calon Jamaah Haji Asal Pekanbaru Wafat di Makkah

    Jelang Puncak Haji, Calon Jamaah Haji Asal Pekanbaru Wafat di Makkah

    Minggu, 24/05/2026 | 11:30 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya