https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Lancang Kuning /

Wako Pekanbaru Kembali Tegaskan Pelaku Usaha Harus Patuhi Operasional Ramadan

Senin, 09 Maret 2026 | 19:54 WIB  
Editor : Ali Imran
Wako Pekanbaru Kembali Tegaskan Pelaku Usaha Harus Patuhi Operasional Ramadan

Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho. Foto : Istimewa

RiauAkses.Com, Pekanbaru - Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho, kembali mengingatkan kepada pelaku usaha agar mematuhi operasional yang telah ditentukan selama Bulan Ramadan.

Mereka harus mengikuti Surat Edaran (SE) yang telah diterbitkan Pemerintah Kota Pekanbaru, terkait pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadan 1447 H.

Memasuki pertengahan Ramadan, sejumlah tempat usaha yang jam operasionalnya diatur selama bulan puasa ini masih ada yang melanggar kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho mengatakan bahwa penerapan SE yang telah diterbitkan itu masih berjalan dengan baik. Walaupun beberapa diantara pelaku usaha didapati masih ada yang membandel.

"Ada beberapa yang masih membuka tempat biliard contohnya, masih ada yang buka malam hari," kata Wako, Senin (9/3/2026).

Terhadap adanya hal tersebut, Wako memastikan akan menindak pelaku usaha. Ia sudah memerintahkan Satpol PP Kota Pekanbaru agar meminta pelaku usaha mengehentikan operasional nya selama Bulan Ramadan.

"Karena kita masih mendengarkan informasi bahwa ada beberapa titik (tempat biliard buka) walaupun tidak banyak," terang Wako.

Untuk tempat usaha yang masih ditemukan melanggar SE Wali Kota Pekanbaru tentang Pedoman Aktivitas Pada Bulan Ramadan 1447 H/2026 M, ditegaskan Agung akan dijatuhkan sanksi tegas.

"Kalau itu kita temukan nanti tentu kita tutup, tentu ada sanksi," tegas Agung.

Sebagimana diketahui Pemerintah Kota Pekanbaru, resmi menerbitkan SE tentang pedoman aktivitas masyarakat selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota (Wako) Pekanbaru, H Agung Nugroho SE MM, Selasa 17 Februari 2026.

SE bernomor B.100.3.4.3/DPMPTSP/125/2026 ini ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, pimpinan instansi BUMN/BUMD di Kota Pekanbaru, pimpinan asosiasi dan pengusaha, pimpinan organisasi kemasyarakatan keagamaan, pimpinan lembaga dakwah, camat dan lurah, pengurus masjid dan mushala, serta seluruh masyarakat Kota Pekanbaru.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa kebijakan ini diterbitkan dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan dengan penuh suka cita serta mengedepankan sikap toleransi guna menciptakan suasana kondusif di Kota Pekanbaru.

Pada poin ketiga, surat edaran juga mengatur aktivitas usaha tertentu selama Pada poin ketiga, surat edaran tersebut juga mengatur aktivitas usaha tertentu selama Ramadan. Tempat hiburan umum seperti karaoke, KTV, pub, kelab malam, diskotik, serta tempat billiard termasuk yang menyatu dengan fasilitas hotel diwajibkan tutup selama Bulan Suci Ramadan. Demikian juga tempat pijat kesehatan dan refleksi.

Untuk restoran, rumah makan, warung kaki lima, kedai kopi, kafe, dan usaha sejenisnya, operasional hanya diperbolehkan dengan ketentuan tertentu. Pada pukul 06.00 WIB hingga 16.00 WIB, usaha kuliner hanya melayani takeaway atau pesan antar. Sementara pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB diperbolehkan melayani makan di tempat, takeaway, maupun pesan antar.(R-04) 


TOPIK TERKAIT

# Walikota pekanbaru# Surat edaran Walikota pekanbaru# Wako pekanbaru agung nugroho# RiauAkses
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Kinerja Pembangunan Riau 2025 Tunjukkan Tren Positif, IPM dan Ekonomi Meningkat

    Riau•
    Senin, 09/03/2026 | 18:51 WIB
    RiauAkses.Com, Riau - Pemerintah Provinsi Riau mencatat sejumlah capaian positif dalam
  • Sekdaprov Riau Serahkan LKPJ 2025 ke DPRD, Wujud Akuntabilitas Pemerintahan Daerah

    Riau•
    Senin, 09/03/2026 | 17:51 WIB
    RiauAkses.Com, Riau - Pemerintah Provinsi Riau menyampaikan Laporan Keterangan
  • BGN Hentikan Operasional 9 Dapur MBG di Riau, Ini Penyebabnya

    Riau•
    Sabtu, 07/03/2026 | 23:32 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Sebanyak sembilan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Riau
  • Aktivis Unri Khairiq Anhar Divonis Bebas Kasus Demo Agustus 2025, Kini Bisa Tuntut Ganti Rugi ke Negara

    Nasional•
    Sabtu, 07/03/2026 | 20:29 WIB
    RiauAkses.com, Jakarta - Aktivis Universitas Riau (Unri) Khairiq Anhar bersama tiga rekannya
  • Panic Buying Melanda: Di Bawah Terik Matahari Warga Selatpanjang Rela Antre BBM Berjam-jam, Padahal Stok Aman

    Riau•
    Sabtu, 07/03/2026 | 16:29 WIB
    RiauAkses.com, Kepulauan Meranti - Aktivitas di dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • Perkuat Tulang Punggung Listrik Riau, PLN Lakukan Final Check Relokasi Tower SUTT 150 kV

    Perkuat Tulang Punggung Listrik Riau, PLN Lakukan Final Check Relokasi Tower SUTT 150 kV

    Sabtu, 18/04/2026 | 22:08 WIB
  • Cegah TPPO dan Penyelundupan Manusia, Imigrasi Selatpanjang Bentuk Desa Binaan di Kepulauan Meranti

    Cegah TPPO dan Penyelundupan Manusia, Imigrasi Selatpanjang Bentuk Desa Binaan di Kepulauan Meranti

    Selasa, 21/04/2026 | 08:31 WIB
  • Demo Warga Pasir Limau Kapas Memanas, Rumah Terduga Bandar Sabu Dirusak dan Dibakar

    Demo Warga Pasir Limau Kapas Memanas, Rumah Terduga Bandar Sabu Dirusak dan Dibakar

    Selasa, 21/04/2026 | 08:41 WIB
  • Kinerja LPS Pekanbaru Terus Dievaluasi

    Kinerja LPS Pekanbaru Terus Dievaluasi

    Selasa, 21/04/2026 | 10:35 WIB
  • Warga Hanyut Saat Banjir di Perumahan Griya Sidomulyo, Tim Gabungan Lakukan Pencarian

    Warga Hanyut Saat Banjir di Perumahan Griya Sidomulyo, Tim Gabungan Lakukan Pencarian

    Selasa, 21/04/2026 | 08:44 WIB
  • Dinkes Riau Pastikan 297 Layanan HIV, Tes hingga Pengobatan Bisa Diakses Pasien Secara Gratis

    Dinkes Riau Pastikan 297 Layanan HIV, Tes hingga Pengobatan Bisa Diakses Pasien Secara Gratis

    Selasa, 21/04/2026 | 08:40 WIB
  • 422 Calon Siswa SKO Riau Lulus Administrasi, Siap Bertarung di Tes Fisik!

    422 Calon Siswa SKO Riau Lulus Administrasi, Siap Bertarung di Tes Fisik!

    Selasa, 21/04/2026 | 08:36 WIB
  • BATIQA Hotel Pekanbaru Perkenalkan Culinary Journey Menu Terbaru dengan Cita Rasa Melayu

    BATIQA Hotel Pekanbaru Perkenalkan Culinary Journey Menu Terbaru dengan Cita Rasa Melayu

    Selasa, 21/04/2026 | 17:36 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya