Home / Riau /
Ambisi Perdagangan Karbon dan Ketimpangan Penguasaan Ruang di Provinsi Riau
Kondisi kehutanan di Riau. Foto: Istimewa
Penulis: Hamka B.H*
RiauAkses.com, Pekanbaru - Ambisi ekonomi karbon Indonesia memasuki fase baru dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 pada 10 Oktober 2025.
Regulasi ini menjadi fondasi hukum utama penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan pengendalian emisi gas rumah kaca secara nasional. Negara telah membangun kerangka kelembagaan, mekanisme perdagangan karbon, serta sistem registri yang diklaim transparan dan akuntabel. Secara desain, pasar karbon Indonesia diproyeksikan kredibel, baik di tingkat domestik maupun internasional.
Secara normatif, kebijakan ini membuka peluang pendanaan baru bagi perlindungan hutan dan gambut, sekaligus mempercepat transisi menuju ekonomi rendah karbon. Negara tidak lagi berhenti pada komitmen iklim, tetapi telah menyediakan instrumen hukum untuk mengelola dan memperdagangkan karbon sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional.
Namun, satu pertanyaan mendasar tidak boleh diabaikan: berpihak kepada siapa ambisi karbon ini dijalankan?
Tanpa perbaikan tata kelola hutan, pengakuan secara legal hak masyarakat dalam pengusaan ruang dan mekanisme pembagian manfaat yang adil, ambisi ekonomi karbon berisiko hanya menjadi narasi hijau baru, sementara ketimpangan lama dalam penguasaan hutan tetap berlangsung.
Sejarah tata kelola lingkungan di Indonesia menunjukkan bahwa kelengkapan regulasi tidak otomatis melahirkan keadilan. Aturan bisa komprehensif, sistem bisa canggih, dan transaksi bisa sah secara administratif. Namun jika implementasinya tidak menjamin kepastian hak masyarakat serta tidak melindungi komunitas di tingkat tapak, maka kebijakan tersebut berpotensi menciptakan ketimpangan baru. Dalam konteks itulah penting melihat bagaimana ambisi ekonomi karbon ini bertemu dengan realitas tata kelola hutan di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
Melemahnya Ambisi Perhutanan Sosial di Riau di Tengah Gencarnya Perdagangan Karbon
Kondisi kehutanan di Riau memperlihatkan kompleksitas yang sangat tinggi. Dengan luas kawasan hutan sekitar 5,3 juta hektare (59,53% wilayah provinsi) dan Kesatuan Hidrologis Gambut seluas 4,9 juta hektare, Riau memegang peran strategis dalam stabilitas iklim, perlindungan gambut, dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Ambisi besar perdagangan karbon di Riau tidak boleh menutupi kenyataan paling mendasar: akses masyarakat terhadap hutan masih sangat terbatas. Program Perhutanan Sosial yang dijanjikan sebagai jalan pemerataan pengelolaan hutan baru terealisasi sekitar 15% dari alokasi indikatif 1,2 juta hektare. Angka ini menunjukkan bahwa pengakuan hak kelola masyarakat.
berjalan sangat lambat. Di saat yang sama, berbagai izin seperti Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terus pesat berkembang, memperluas penguasaan ruang oleh aktor-aktor besar.
Situasi ini menjadi semakin kompleks ketika peluang ekonomi baru dari perdagangan karbon muncul, perlombaan mengamankan wilayah hutan justru semakin cepat. Ada indikasi bahwa sebagian perusahaan mengajukan izin PBPH bukan semata untuk produksi kayu, tetapi juga untuk mengunci wilayah yang berpotensi menjadi aset karbon di masa depan. Jika tren ini dibiarkan, maka hutan akan kembali menjadi komoditas yang diperebutkan oleh korporasi, sementara masyarakat yang hidup di sekitarnya tetap menunggu akses yang tak kunjung datang.
Tanpa keberanian memperbaiki ketimpangan ini, perdagangan karbon hanya akan menjadi wajah baru dari masalah lama. Riau akan dihitung sebagai penyerap emisi global, tetapi konflik lahan, ketidakpastian hak, dan marginalisasi masyarakat tetap berlangsung. Hutan mungkin menghasilkan kredit karbon, tetapi keadilan bagi masyarakat yang menjaganya masih menjadi janji yang belum terpenuhi.
Di tengah ketimpangan akses hutan dan perlombaan mengamankan ruang karbon, Pemerintah Provinsi Riau mempromosikan Green for Riau sebagai tonggak transisi hijau daerah. Program ini diarahkan untuk menurunkan emisi, memulihkan ekosistem gambut, serta membuka peluang pendanaan karbon melalui kerangka REDD+. Dengan dukungan sistem pemantauan emisi (MRV) dan pendampingan lembaga internasional, Green for Riau tampak kuat secara teknokratis dan menjanjikan dari sisi ekonomi.
Namun di balik ambisi tersebut, terdapat kesenjangan serius antara desain kebijakan dan realitas pengelolaan di lapangan. Jika implementasi Green for Riau berpusat pada kawasan hutan negara, maka ruang legal masyarakat untuk terlibat praktis hanya melalui skema Perhutanan Sosial, seperti Hutan Desa atau Hutan Adat. Ironisnya, banyak izin Perhutanan Sosial justru berada di kawasan gambut yang telah terdegradasi, rawan kebakaran, dan berpotensi konflik. Dalam situasi ini, masyarakat diminta menjaga ekosistem dan memastikan target penurunan emisi tercapai, sementara kepastian hak, dukungan pengelolaan, dan perlindungan risiko belum sepenuhnya dijamin. Jika kondisi ini dibiarkan, maka yang terjadi bukanlah keberpihakan kepada masyarakat, melainkan pemindahan beban struktural kepada masyarakat di garis depan.
Persoalan ini menjadi semakin sensitif ketika melihat bahwa pihak yang berpotensi menikmati manfaat ekonomi dari karbon juga mencakup perusahaan dengan rekam jejak panjang deforestasi dan degradasi hutan di Riau seperti APP Group dan APRIL Group. Dalam kondisi seperti ini, pasar karbon berisiko bergeser dari instrumen pemulihan ekologi menjadi alat pemulihan citra korporasi.
Karbon dapat berubah menjadi “lapisan hijau” baru yang menutupi jejak kerusakan masa lalu. Sementara itu, persoalan mendasar seperti konflik tenurial, ketimpangan akses Masyarakat terhadap hutan dan kerentanan masyarakat di sekitar kawasan hutan tetap tidak terselesaikan.
Tanpa perbaikan tata kelola yang nyata, transisi hijau berisiko dan hanya memperindah narasi keberlanjutan tanpa benar-benar mengubah realitas di lapangan.
Kepastian Tenurial dan Keadilan Risiko
Karena itu, keadilan dan kepastian tenurial harus menjadi prinsip yang tidak bisa ditawar dalam setiap skema perdagangan karbon. Tidak boleh ada kredit karbon yang dihasilkan atau diperjualbelikan dari wilayah yang masih berkonflik atau berada di atas klaim masyarakat adat yang belum diakui secara resmi. Tanpa kejelasan status lahan untuk masyrakat, setiap klaim penurunan emisi akan berdiri di atas fondasi sosial yang rapuh.
Keadilan distribusi manfaat dan risiko juga menjadi aspek penting yang tidak boleh diabaikan. Tanpa mekanisme benefit-sharing dan risk-sharing yang transparan serta mengikat secara hukum, komunitas di tingkat tapak berisiko menjadi pihak yang pertama menanggung dampak kegagalan. Mereka dapat menghadapi tekanan administratif, kehilangan akses insentif, atau bahkan stigmatisasi sebagai penyebab tidak tercapainya target emisi.
Sebaliknya, aktor dengan kapasitas modal dan kelembagaan yang lebih kuat cenderung memiliki kemampuan lebih besar untuk mengelola keuntungan sekaligus mengalihkan risiko.
*Penulis merupakan Direktur Perkumpulan Penyelamatan Ruang Hidup-Satwa Liar (PERISAI)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Pemprov Riau Gelar Pasar Murah di Rengat, Warga Antusias Berburu Sembako Murah
RiauAkses.com, Indragiri Hulu – Pemerintah Provinsi Riau menggelar kegiatan pasar murahPastikan Mudik Aman! Ini Daftar Titik Blackspot di Lintas Barat dan Timur Riau
RiauAkses.com, Pekanbaru – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau bergerak cepatAda Live Cooking dan Video Challenge Berhadiah, Nikmati Keseruan Iftar di Angkasa Garden Pekanbaru
RiauAkses.com, Pekanbaru - Di momen buka puasa di bulan Ramadan 1447 Hijriah, Hotel Angkasa GardenBP3MI Riau Pantau Intensif Kondisi Susi Yanti, Korban Penipuan Kerja di Kamboja
RiauAkses.com, Siak - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, hinggaAnarkis Saat Demo, Tiga Warga Bunga Raya Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
RiauAkses.com, Bengkalis - Tiga orang warga Bunga Raya kabupaten Siak, divonis penjara satu tahun







Komentar Via Facebook :