https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Hukum /

Kasus Korupsi Satpol PP Bengkalis, Polisi Lengkapi Berkas 2 Tersangka

Jumat, 27 Februari 2026 | 06:11 WIB  
Editor : Raya Desmawanto
Kasus Korupsi Satpol PP Bengkalis, Polisi Lengkapi Berkas 2 Tersangka

Ilustrasi korupsi. Foto: Dok SM News

RiauAkses.com, Bengkalis - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkalis, Provinsi Riau melengkapi berkas dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) Satuan Polisi Pamong Praja setempat tahun 2021 hingga 2022.

Kepala Satreskrim Polresta Bengkalis Iptu Yohn Mabel mengatakan penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihaknya akan melaporkan perkembangan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

"Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara," katanya dalam keterangan diterima di Pekanbaru, Kamis.

Satreskrim Polres Bengkalis lanjutnya telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) pada OPD Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021 hingga 2022.

Gelar perkara tersebut dilaksanakan pada Rabu, 10 Desember 2025, bertempat di Ruang Gelar Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Riau, dan dipimpin oleh AKBP Johan Rivai selaku Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Riau.

Dia menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari dua laporan polisi yang diterima pada Oktober 2025 terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran UP dan GU di lingkungan Satpol PP Kabupaten Bengkalis.

Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum berupa dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan, yang dilakukan dengan cara mengambil uang kegiatan serta menutupinya melalui pencairan kegiatan SPPD dan SPJ fiktif untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain.

Adapun pada Tahun Anggaran 2021, anggaran yang dikelola sebesar Rp27,4 miliar lebih dengan realisasi Rp24,8 miliar lebih, dan ditemukan nilai fiktif sebesar Rp717 juta lebih. Sementara pada Tahun Anggaran 2022, anggaran sebesar Rp27,7 miliar lebih dengan realisasi Rp26,6 miliar lebih, serta ditemukan nilai fiktif sebesar Rp712 juta lebih.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Bengkalis tertanggal 31 Juli 2025, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1.429.780.200 (satu miliar empat ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh ribu dua ratus rupiah).

Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Sdri. M selaku Bendahara Pengeluaran Satpol PP Kabupaten Bengkalis dan Sdri. N.R selaku Kasubbag Program sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (R-03)


TOPIK TERKAIT

# Kasus Korupsi# Satpol PP# Bengkalis# Sabangmeraukenews.com
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Safari Ramadan ke Muara Basung Bengkalis, SF Hariyanto Janjikan Perbaikan Fasilitas Masjid Nur Hidayah

    Riau•
    Kamis, 26/02/2026 | 09:43 WIB
    RiauAkses.com, Bengkalis - Suasana kebersamaan terasa di Desa Muara Basung, Kabupaten Bengkalis,
  • Polres Bengkalis Sikat Sindikat Narkoba Rp 30 Miliar, 19 Kg Sabu Gagal Edar

    Hukum•
    Rabu, 25/02/2026 | 06:21 WIB
    RiauAkses.com, Bengkalis – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali
  • Satpol PP Pekanbaru Tindak Tegas Lapak PKL Takjil Picu Kemacetan  

    Riau•
    Sabtu, 21/02/2026 | 16:11 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru mengingatkan para
  • Niat Basmi Sarang Tawon, Pria di Bengkalis Justru Sebabkan Lahan Terbakar 3 Hektare

    Riau•
    Sabtu, 21/02/2026 | 06:48 WIB
    RiauAkses.com, Bengkalis – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menunjukkan
  • Riau Diharapkan Jadi Percontohan dalam Pengelolaan Hutan Berbasis Yurisdiksi

    Riau•
    Kamis, 19/02/2026 | 08:32 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan Iklim, Kementerian Kehutanan RI,
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • Perkuat Tulang Punggung Listrik Riau, PLN Lakukan Final Check Relokasi Tower SUTT 150 kV

    Perkuat Tulang Punggung Listrik Riau, PLN Lakukan Final Check Relokasi Tower SUTT 150 kV

    Sabtu, 18/04/2026 | 22:08 WIB
  • Cegah TPPO dan Penyelundupan Manusia, Imigrasi Selatpanjang Bentuk Desa Binaan di Kepulauan Meranti

    Cegah TPPO dan Penyelundupan Manusia, Imigrasi Selatpanjang Bentuk Desa Binaan di Kepulauan Meranti

    Selasa, 21/04/2026 | 08:31 WIB
  • Kinerja LPS Pekanbaru Terus Dievaluasi

    Kinerja LPS Pekanbaru Terus Dievaluasi

    Selasa, 21/04/2026 | 10:35 WIB
  • Demo Warga Pasir Limau Kapas Memanas, Rumah Terduga Bandar Sabu Dirusak dan Dibakar

    Demo Warga Pasir Limau Kapas Memanas, Rumah Terduga Bandar Sabu Dirusak dan Dibakar

    Selasa, 21/04/2026 | 08:41 WIB
  • 422 Calon Siswa SKO Riau Lulus Administrasi, Siap Bertarung di Tes Fisik!

    422 Calon Siswa SKO Riau Lulus Administrasi, Siap Bertarung di Tes Fisik!

    Selasa, 21/04/2026 | 08:36 WIB
  • Dinkes Riau Pastikan 297 Layanan HIV, Tes hingga Pengobatan Bisa Diakses Pasien Secara Gratis

    Dinkes Riau Pastikan 297 Layanan HIV, Tes hingga Pengobatan Bisa Diakses Pasien Secara Gratis

    Selasa, 21/04/2026 | 08:40 WIB
  • Warga Hanyut Saat Banjir di Perumahan Griya Sidomulyo, Tim Gabungan Lakukan Pencarian

    Warga Hanyut Saat Banjir di Perumahan Griya Sidomulyo, Tim Gabungan Lakukan Pencarian

    Selasa, 21/04/2026 | 08:44 WIB
  • PSPS Pekanbaru Tundukkan Persekat Tegal 4-2, Pastikan Posisi di Liga 2 Musim Depan

    PSPS Pekanbaru Tundukkan Persekat Tegal 4-2, Pastikan Posisi di Liga 2 Musim Depan

    Selasa, 21/04/2026 | 18:34 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya