https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Hukum /

Polres Bengkalis Sikat Sindikat Narkoba Rp 30 Miliar, 19 Kg Sabu Gagal Edar

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:21 WIB  
Editor : Raya Desmawanto
Polres Bengkalis Sikat Sindikat Narkoba Rp 30 Miliar, 19 Kg Sabu Gagal Edar

Ilustrasi sabu. Foto: Dok SM News

RiauAkses.com, Bengkalis – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali menorehkan prestasi gemilang dalam perang melawan narkotika. Dalam operasi senyap yang digelar pada Selasa (17/2/2026) dini hari, tim berhasil menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah fantastis.

Tidak tanggung-tanggung, barang bukti yang diamankan mencapai berat kotor 19 kilogram dengan nilai ekonomis menyentuh angka Rp30 miliar.

Operasi penangkapan ini berlangsung di Jalan Sembilang, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru. Dua orang pemuda yang diduga kuat berperan sebagai pengedar, yakni VI (23) dan AK (24), tak berkutik saat diringkus petugas. 

Keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras personel kepolisian dalam memutus rantai distribusi barang haram di wilayah hukum Polda Riau. Dua tersangka inisial VI dan AK ditangkap tanpa perlawanan," ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar Selasa (24/2/2026).

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Kris Tofel menambahkan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Informasi intelijen menyebutkan adanya pengiriman narkotika skala besar yang masuk dari Malaysia melalui jalur laut tidak resmi di wilayah perairan Bengkalis. Hal ini segera direspons dengan penyelidikan intensif sejak 15 Februari 2026.

"Penangkapan terjadi setelah tim melakukan pengintaian dan pelacakan rute perjalanan para pelaku selama dua hari. Tepat pada pukul 04.35 WIB, petugas mendapati dua tersangka sedang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan sambil menyandang tas ransel," kata Kris Topel.

Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penghadangan dan penggeledahan di tempat kejadian perkara.

Hasil penggeledahan tersebut cukup mengejutkan; petugas menemukan 19 bungkus besar berisi kristal putih yang diduga kuat sebagai sabu di dalam tas mereka. 

Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana transportasi, dua unit telepon genggam milik tersangka, serta dua tas ransel yang menjadi tempat penyimpanan barang bukti tersebut.

"Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku bahwa aksi mereka tidak berjalan sendiri. Mereka mengaku mendapatkan perintah dari dua orang pengendali berinisial T dan CM yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Kris. 

Jaringan ini diduga memiliki koneksi internasional mengingat asal barang bukti yang ditengarai berasal dari negara tetangga.

Kini, VI dan AK harus bersiap menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan jumlah barang bukti yang begitu besar, para tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). 

"Kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi jaringan narkoba untuk merusak masa depan generasi muda, terutama di wilayah Kabupaten Bengkalis dan sekitarnya," tegasnya. (R-05)


TOPIK TERKAIT

# Polres Bengkalis# Sindikat Narkoba# RiauAkses.com
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Curah Hujan Cukup Tinggi Namun Hotspot di Riau Bertambah Satu Titik

    Riau•
    Selasa, 24/02/2026 | 13:34 WIB
    RiauAkses.com, Pelalawan - Hotspot kembali terdeteksi di Kabupaten Pelalawan pada Selasa
  • Komdis PSSI Berikan Sanksi PSPS Pekanbaru, Lakoni Pertandingan Tanpa Penonton

    Riau•
    Selasa, 24/02/2026 | 12:32 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - PSPS Pekanbaru dipastikan akan melakoni laga kandang perdana mereka
  • DP3APM Pekanbaru dan Kemenag Teken MoU Evaluasi tentang Kota Layak Anak

    Riau•
    Selasa, 24/02/2026 | 11:29 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan
  • BYD Tawarkan Atto 1 sebagai Mobil Listrik Irit untuk Pemakaian Harian

    Ekonomi•
    Selasa, 24/02/2026 | 09:45 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Saat ini, salah satu mobil listrik yang paling banyak dibicarakan sejak
  • Riau Terima Tambahan 15 Ton Garam Semai untuk Perkuat Operasi Modifikasi Cuaca

    Riau•
    Selasa, 24/02/2026 | 06:12 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Kegiatan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) di Riau untuk membuat hujan
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Riau Sejak Pagi Hari

    BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Riau Sejak Pagi Hari

    Jumat, 12/06/2026 | 07:38 WIB
  • Tak Hadir Ujian CAT, Dua Calon Anggota KPID Riau Dipastikan Langsung Gugur

    Tak Hadir Ujian CAT, Dua Calon Anggota KPID Riau Dipastikan Langsung Gugur

    Rabu, 10/06/2026 | 15:49 WIB
  • Sebanyak 3.091 Jemaah Haji Riau Telah Kembali ke Tanah Air

    Sebanyak 3.091 Jemaah Haji Riau Telah Kembali ke Tanah Air

    Jumat, 12/06/2026 | 08:12 WIB
  • Polres Bengkalis Kawal Ketat Lokasi Puting Beliung di Bandar Laksamana, Antisipasi Penjarahan Aset

    Polres Bengkalis Kawal Ketat Lokasi Puting Beliung di Bandar Laksamana, Antisipasi Penjarahan Aset

    Minggu, 07/06/2026 | 15:17 WIB
  • Kapolsek Bagan Sinembah Turun Langsung Pimpin Razia Balap Liar, Tiga Motor Tanpa Nopol Diamankan

    Kapolsek Bagan Sinembah Turun Langsung Pimpin Razia Balap Liar, Tiga Motor Tanpa Nopol Diamankan

    Minggu, 07/06/2026 | 12:42 WIB
  • Polres Rokan Hilir Matangkan Pengamanan Event Wisata Nasional Bakar Tongkang 2026, Perkuat Sinergi Lintas Sektoral

    Polres Rokan Hilir Matangkan Pengamanan Event Wisata Nasional Bakar Tongkang 2026, Perkuat Sinergi Lintas Sektoral

    Rabu, 10/06/2026 | 14:44 WIB
  • BRK Syariah Perkokoh Fundamental Bisnis, RUPS Setujui Laporan Tahunan dan Penguatan Permodalan

    BRK Syariah Perkokoh Fundamental Bisnis, RUPS Setujui Laporan Tahunan dan Penguatan Permodalan

    Selasa, 09/06/2026 | 07:19 WIB
  • Residivis Narkoba Tertangkap Basah Curi Kotak Amal Masjid di Rohil, Warga Langsung Bertindak

    Residivis Narkoba Tertangkap Basah Curi Kotak Amal Masjid di Rohil, Warga Langsung Bertindak

    Selasa, 09/06/2026 | 08:22 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya