Home / Ekonomi /
Gen Z harus Tahu! Ini Imbas Jika Skor Kredit Jelek di SLIK OJK
SLIK OJK. Foto: Instagram @ojkindonesia)
RiauAkses.com, Pekanbaru - Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) sangat menentukan seseorang untuk memperoleh kemudahan pinjaman.
OJK kini mewajibkan penyelenggara pinjaman online (pinjol) berbasis P2P lending untuk melaporkan data peminjam ke dalam sistem tersebut yang artinya, riwayat pinjaman di layanan pinjol turut memengaruhi penilaian kredit seseorang.
Sistem keuangan ini telah menggantikan peran BI Checking yang sebelumnya digunakan sebagai rujukan utama lembaga keuangan dalam menilai kelayakan calon debitur.
Apabila riwayat kredit tercatat kurang baik, peluang mendapatkan pembiayaan dari bank maupun perusahaan multi-finance bisa menurun drastis, bahkan tertutup sepenuhnya.
OJK juga pernah menyoroti adanya pencari kerja yang gagal diterima bekerja karena terkendala skor kredit yang tercatat dalam sistem tersebut.
Apa Itu SLIK OJK
Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) merupakan basis data yang memuat informasi riwayat kredit debitur pada lembaga jasa keuangan. Data ini digunakan untuk menilai kemampuan dan kepatuhan seseorang dalam memenuhi kewajiban pembayaran.
Menurut pihak OJK, Wafi Elfia Rahmi yang dihubungi Sabang Merauke pada Senin, 23 Februari 2026, catatan kredit bukan sesuatu yang permanen dan dapat diperbaharui apabila peminjam telah melunasi kewajibannya atau melakukan langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Faktanya, skor kredit dalam sistem ini terbagi menjadi lima kategori, yakni :
Skor 1: Riwayat kredit sangat baik dan pembayaran selalu lancar.
Skor 2: Masih tergolong baik.
Skor 3: Terdapat tunggakan dalam kategori tertentu.
Skor 4: Tunggakan cukup berat.
Skor 5: Mengalami kredit macet.
"Perlu diingat, debitur dengan skor 1 dan 2 umumnya dapat mengajukan kredit ke bank tanpa kendala berarti. Namun, mereka yang berada pada skor 3, 4, dan 5 perlu menyelesaikan permasalahan kredit terlebih dahulu sebelum kembali mengajukan pembiayaan," jelas Wafi.
Cara Membersihkan Nama dari SLIK OJK
Apabila terdapat tunggakan kredit yang belum diselesaikan, cara untuk memperbaiki catatan adalah dengan melunasi seluruh kewajiban tersebut. Sejauh ini, tidak ada mekanisme penghapusan instan tanpa penyelesaian kewajiban.
"Setelah kewajiban dilunasi, pembaruan data biasanya dilakukan paling lambat 30 hari sejak pembayaran," ulas Wafi.
Untuk memperkuat bukti bahwa kewajiban telah diselesaikan, debitur dapat meminta surat keterangan lunas (SKL).
Dokumen ini dapat digunakan sebagai pendukung ketika mengajukan kredit baru.
Namun demikian, ada kemungkinan munculnya tunggakan akibat kesalahan pencatatan atau kekeliruan administratif.
"Jika menduga terjadi kesalahan, langkah yang perlu dilakukan adalah menghubungi atau melaporkan permasalahan tersebut kepada pihak terkait agar dapat dilakukan klarifikasi dan perbaikan data," tutup Wafi. (R-03)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Sebagian Wilayah Riau Masih Akan Diguyur Hujan Hari Ini
RiauAkses.com, Pekanbaru - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) PekanbaruBukan Mangkrak, PUPR Meranti Akui Duiker Alahair Tersendat Akibat Krisis Material: Stok Semen Kosong Tiga Minggu
RiauAkses.com, Kepulauan Meranti - Deru kendaraan yang biasanya bersahut-sahutan di simpangHujan Sudah Turun, 21 Titik Panas Muncul Lagi di Riau
RiauAkses.com, Pekanbaru - Jumlah titik panas (hotspot) di Provinsi Riau kembali meningkat.Pedagang Takjil di Pekanbaru Jangan Jualan di Bahu Jalan
RiauAkses.com, Pekanbaru - Petugas dari Satpol PP Kota Pekanbaru memberi peringatan kepada paraUHC Riau Capai 99,74 Persen, Plt Gubri SF Hariyanto: Komitmen Layanan Kesehatan Terus Diperkuat
RiauAkses.com, Pekanbaru – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto







Komentar Via Facebook :