https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Hukum /

Pasutri di Rohil Kembali Rukun Setelah Mendapat Restoratif Justice Polsek Pujud

Kamis, 05 Januari 2023 | 14:27 WIB  
Penulis : Ali Imran | Editor : Hendrik Khoirul Muhid
Pasutri di Rohil Kembali Rukun Setelah Mendapat Restoratif Justice Polsek Pujud

Lisa (30) dan Lian Saheri (33) kembali rukun. Foto: Istimewa

 

RiauAkses.com, Rokan Hilir – Pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kembali rukun setelah laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dihentikan Polsek Pujud dengan restoratif justice, Rabu (4/1/2023) kemarin.

Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dikeluarkan terhadap pelapor bernama Lisa (30) dan terlapor bernama Lian Saheri (33) alamat Simpang Jengkol Kepenghuluan Kasang Bangsawan Kecamatan Pujud, yang dilaporkan (30/12/2022) lalu atas KDRT.

Kapolres Rohil melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH mengatakan penyidikan perkara tindak pidana KDRT tersebut dihentikan setelah memediasi antara kedua belah pihak dengan menerapkan Program Prioritas Kapolri Program Nomor XII, Restoratif Justice oleh Polsek Pujud itu.

“Setelah kedua belah pihak didampingi keluarganya bertemu dan melakukan musyawarah, maka kedua belah pihak bermufakat untuk melakukan perdamaian dan menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan,” ungkap Juliandi.

Adapun ketentuan yang mereka sepakati, bahwa suami meminta maaf kepada istri dan istri memaafkannya. Keduanya tidak akan saling menuntut lagi di belakang hari. Kemudian istri mencabut laporan yang telah dibuatnya. Perjanjian antara keduanya ini disaksikan oleh Julianto adik pelapor dan Yuyub orang Tua terlapor. (R-02)


TOPIK TERKAIT

# KDRT# Rukun# Pasutri# Rohil# RiauAkses# RiauAksesCom
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Istri di Kuansing Ditampar dan Dipukuli Suaminya, Berakhir Damai di Kantor Polisi

    Hukum•
    Kamis, 05/01/2023 | 13:05 WIB
    RiauAkses.com, Kuantan Singingi - Seorang suami di Cerenti, Kuantan Singingi (Kuansing) hampir saja
  • Instiawati Ayus Loncat Lagi ke Partai Perindo, Tinggalkan Partai NasDem

    Politik•
    Kamis, 05/01/2023 | 11:32 WIB
    RiauAkses, Pekanbaru - Ketua Umum DPP Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo mengunggah kabar
  • Asal Usul Bajingan, Dari Profesi Jadi Kata Maki

    Nasional•
    Kamis, 05/01/2023 | 11:13 WIB
    RiauAkses.com - Siapa sangka, kata bajingan lebih dikenal sebagai kata dengan konotasi negatif,
  • Pelantikan PPK di Kepulauan Meranti Kenakan Pakaian Adat, Ini Maknanya

    Lancang Kuning•
    Kamis, 05/01/2023 | 10:20 WIB
    RiauAkses.com, Selatpanjang - Pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Kepulauan
  • Hari ke Dua Kunjungan Kerja di Riau, Ini yang Akan Dilakukan Jokowi

    Riau•
    Kamis, 05/01/2023 | 09:05 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melanjutkan rangkaian kunjungan
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya