https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Hukum /

Sakit Hati Tak Diberi Pinjaman, Pria di Minas Tega Bunuh Wanita Rentenir

Jumat, 20 Februari 2026 | 10:55 WIB  
Editor : Raya Desmawanto
Sakit Hati Tak Diberi Pinjaman, Pria di Minas Tega Bunuh Wanita Rentenir

Seorang pria berinisial AS (44) tega menebas leher seorang perempuan yang dikenal sebagai pemberi pinjaman uang di lingkungannya di Minas Timur, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak. Foto: Dok SM News

RiauAkses.com, Minas - Seorang pria berinisial AS (44) tega menebas leher seorang perempuan yang dikenal sebagai pemberi pinjaman uang di lingkungannya di Minas Timur, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak. 

Peristiwa berdarah itu terjadi pada 4 Februari 2026. Korban berinisial EW (44), seorang perempuan yang belum menikah dan tinggal sendiri di kediamannya di Minas Timur. 

Di lingkungan tempat tinggalnya, korban dikenal sebagai rentenir yang kerap memberikan pinjaman uang kepada warga.

Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dan bersimbah darah. Kondisi itu memunculkan dugaan kuat adanya tindak kekerasan atau dugaan pembunuhan. 

Sebelumnya, AS telah meminjam Rp2 juta dan belum melunasi utang tersebut.  Ia kembali mengajukan tambahan pinjaman sebesar Rp3 juta dengan menawarkan jaminan surat-surat berharga milik keluarganya, seperti akta kelahiran anak dan ijazah.

“Namun pengajuan pinjaman itu tidak disetujui korban. Tersangka mengaku sakit hati karena tidak diberi pinjaman dan adanya kata-kata kasar dari korban,” terang Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar.

Sebelum kejadian, tersangka kembali mendatangi korban untuk meminjam uang. Itu merupakan upaya peminjaman ketiga. 

Dalam kondisi emosi, tersangka mengambil sebilah pisau silver yang ada di dapur rumah korban dan langsung menebas leher korban hingga tewas. 

Setelah itu, tersangka sempat mengambil tas korban, namun tidak menemukan uang di dalamnya. Ia kemudian membawa kabur telepon genggam milik korban.

Selama sepekan pelarian, tersangka berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.

AS akhirnya ditangkap pada 12 Februari 2026. Saat diamankan, tersangka dalam keadaan tertidur dan tidak melakukan perlawanan.

“Awalnya tersangka mengira dirinya ditangkap karena kasus Narkoba, karena banyak rekan-rekannya yang lebih dulu diamankan dalam perkara serupa,” ujar Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa tersangka merupakan pengguna Narkoba aktif dan kerap bermain judi online. Selain itu, ia juga memiliki banyak utang, termasuk pinjaman online, sehingga kebutuhan ekonominya disebut mendesak.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau yang digunakan untuk menghabisi korban, sepeda motor Yamaha N-Max tanpa nomor polisi, helm, jaket, pakaian yang dikenakan tersangka dengan bercak darah, ponsel milik korban, serta pakaian korban yang berlumuran darah.

Saat proses pengamanan di Polsek Minas, petugas sempat dihalangi keluarga korban yang ingin bertemu dengan tersangka.

Namun polisi dengan tegas tidak mengizinkan pertemuan tersebut demi menjaga situasi tetap kondusif. Selanjutnya tersangka dipindahkan ke Mapolres Siak untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (R-03)


TOPIK TERKAIT

# Pembunuhan# Minas# RiauAkses.com
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sebagian Wilayah Riau Masih Akan Diguyur Hujan Hari Ini

    Riau•
    Jumat, 20/02/2026 | 07:52 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru
  • Wako Pekanbaru Agung Nugroho Beri Bantuan Rp 200 Juta ke Masjid Baitul Amanah

    Riau•
    Jumat, 20/02/2026 | 12:48 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Safari Ramadan Pemerintah Kota Pekanbaru kembali digelar dengan
  • Tinjau Jalan Provinsi Ruas Tapung - Talang Danto, Plt Gubri Minta Perbaikan Rampung Jelang Idulfitri

    Riau•
    Kamis, 19/02/2026 | 12:33 WIB
    RiauAkses.com, Kampar - Memasuki hari pertama Ramadan 1447 Hijriah, Pelaksana Tugas (Plt)
  • Kunjungan Danrem 031/WB, Pemkab Kampar Tegaskan Sinergi dengan TNI Jalankan Program Sosial dan Pangan

    Riau•
    Kamis, 19/02/2026 | 09:53 WIB
    RiauAkses.com, Kampar — Bertepatan dengan awal Ramadan 1447 H Bupati Kampar Ahmad Yuzar,
  • Dongkrak Produksi, 11.600 Ha Kebun Sawit di Riau Jadi Sasaran Program PSR 2026

    Riau•
    Kamis, 19/02/2026 | 09:50 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Perkebunan
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • Pekanbaru Kota Terbaik II Turunkan Kemiskinan dan Stunting

    Pekanbaru Kota Terbaik II Turunkan Kemiskinan dan Stunting

    Minggu, 26/04/2026 | 17:19 WIB
  • PLN UIP3B Sumatera Siap Salurkan Electrifying Agriculture, Harapan Baru Pembudidaya Ikan di Padang Pariaman

    PLN UIP3B Sumatera Siap Salurkan Electrifying Agriculture, Harapan Baru Pembudidaya Ikan di Padang Pariaman

    Kamis, 30/04/2026 | 19:17 WIB
  • Dibuka Sekretaris Dinas Kominfo Rohil, PWI Rokan Hilir Gelar Konferensi ke VIII

    Dibuka Sekretaris Dinas Kominfo Rohil, PWI Rokan Hilir Gelar Konferensi ke VIII

    Rabu, 29/04/2026 | 12:04 WIB
  • Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Masjid Nabawi, Kanwil Sampaikan Duka Mendalam

    Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Masjid Nabawi, Kanwil Sampaikan Duka Mendalam

    Kamis, 30/04/2026 | 07:00 WIB
  • 453 Jamaah Haji Kampar Diberangkatkan dalam 3 Kloter, Ini Jadwal Lengkapnya

    453 Jamaah Haji Kampar Diberangkatkan dalam 3 Kloter, Ini Jadwal Lengkapnya

    Minggu, 26/04/2026 | 08:00 WIB
  • Viral Video Korban Bullying Hebohkan Publik, Tim Sumber Rohil Tegaskan Kejadian Bukan di Rokan Hilir

    Viral Video Korban Bullying Hebohkan Publik, Tim Sumber Rohil Tegaskan Kejadian Bukan di Rokan Hilir

    Sabtu, 25/04/2026 | 10:30 WIB
  • Prakiraan Cuaca Riau Sabtu 25 April 2026: Hujan Ringan Dominasi Sebagian Besar Wilayah

    Prakiraan Cuaca Riau Sabtu 25 April 2026: Hujan Ringan Dominasi Sebagian Besar Wilayah

    Sabtu, 25/04/2026 | 08:24 WIB
  • Tim Gabungan Tangkap Debt Collector Lakukan Kekerasan dan Pemerasan di Pekanbaru

    Tim Gabungan Tangkap Debt Collector Lakukan Kekerasan dan Pemerasan di Pekanbaru

    Minggu, 26/04/2026 | 16:24 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya