https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Riau /

Pemko Pekanbaru Terbitkan SE Pedoman Aktivitas Ramadan

Kamis, 19 Februari 2026 | 08:36 WIB  
Editor : Raya Desmawanto
Pemko Pekanbaru Terbitkan SE Pedoman Aktivitas Ramadan

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pedoman aktivitas masyarakat selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.  Foto: Dok SM News

RiauAkses.com, Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pedoman aktivitas masyarakat selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.  

Edaran ini mengatur terkait sejumlah aktivitas masyarakat agar menciptakan situasi kondusif selama Bulan Suci Ramadan. Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota (Wako) Pekanbaru, H Agung Nugroho SE MM, Selasa 17 Februari 2026. 

SE bernomor B.100.3.4.3/DPMPTSP/125/2026 ini ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, pimpinan instansi BUMN/BUMD di Kota Pekanbaru, pimpinan asosiasi dan pengusaha, pimpinan organisasi kemasyarakatan keagamaan, pimpinan lembaga dakwah, camat dan lurah, pengurus masjid dan mushala, serta seluruh masyarakat Kota Pekanbaru.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa kebijakan ini diterbitkan dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan dengan penuh suka cita serta mengedepankan sikap toleransi guna menciptakan suasana kondusif di Kota Pekanbaru.  

"Pedoman ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pekanbaru," kata Wako Agung dalam SE tersebut.  

Dalam surat edaran itu disebutkan, seluruh elemen masyarakat diminta berperan aktif dalam menjaga ketertiban selama Ramadan dengan mematuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan. 

Pada poin pertama, Wali Kota Pekanbaru mengimbau seluruh umat Islam serta pengurus masjid dan mushala untuk melaksanakan panduan ibadah Ramadan.

Masyarakat diminta bersyukur dalam menyambut datangnya Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M dengan memperbanyak ibadah, berbuat kebaikan kepada sesama, infak, zakat dan sedekah, serta menghidupkan malam Ramadan dengan berbagai ibadah. 

Umat Islam juga diminta melaksanakan ibadah puasa hanya karena Allah, meningkatkan keimanan dan ketakwaan dengan mendirikan shalat berjamaah, shalat sunnah, qiyamul lail, shalat tarawih, serta tadarus Al-Qur’an. Selain itu, pengurus masjid dan mushala dihimbau memfasilitasi kegiatan pesantren kilat, i’tikaf, serta berbagai aktivitas sosial keagamaan lainnya. 

Selanjutnya, dalam poin kedua, masyarakat yang tidak beragama Islam diminta menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa. Mereka dihimbau berpakaian sopan, menutup aurat serta menghindari sikap dan perbuatan yang dapat menyinggung perasaan umat Islam.  

"Ini bertujuan menciptakan kerukunan antar umat beragama secara berkesinambungan demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," terangnya. 

Pada poin ketiga, surat edaran tersebut juga mengatur aktivitas usaha tertentu selama Ramadan. Tempat hiburan umum seperti karaoke, KTV, pub, kelab malam, diskotik, serta tempat billiard termasuk yang menyatu dengan fasilitas hotel diwajibkan tutup selama Bulan Suci Ramadan. Demikian juga tempat pijat kesehatan dan refleksi.

Untuk restoran, rumah makan, warung kaki lima, kedai kopi, kafe, dan usaha sejenisnya, operasional hanya diperbolehkan dengan ketentuan tertentu.

Pada pukul 06.00 WIB hingga 16.00 WIB, usaha kuliner hanya melayani takeaway atau pesan antar. Sementara pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB diperbolehkan melayani makan di tempat, takeaway, maupun pesan antar. Usaha kuliner juga dilarang menampilkan pertunjukan live music pada malam hari selama Ramadan, dikecualikan yang ada dan menyatu pada hotel.

Pemilik usaha juga diwajibkan mengajukan izin khusus kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru. 

Bagi usaha snack dan bakery, diperbolehkan buka selama Ramadan namun tidak melayani makan di tempat. Sementara restoran dan warung yang berada di dalam pusat perbelanjaan atau mal tetap dapat beroperasi dengan sejumlah syarat.

Pelaku usaha di mal wajib mengajukan izin khusus ke DPMPTSP Kota Pekanbaru untuk mendapatkan spanduk bertema “Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim, Ibu Hamil, Wanita Berhalangan dan Anak-anak”.

Spanduk tersebut harus dipasang di depan tempat usaha dan mudah terlihat. Selain itu, tempat usaha wajib menutup dengan tirai penuh serta hanya melayani makan di tempat maksimal 30 persen dari kapasitas. 

Adapun restoran, rumah makan, atau warung milik non-Muslim juga diperbolehkan beroperasi selama Ramadan dengan syarat mengajukan izin khusus ke DPMPTSP Kota Pekanbaru untuk mendapatkan spanduk bertema “Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim”.

Spanduk harus dipasang jelas, usaha wajib menutup dengan tirai penuh, serta dilarang menjual minuman beralkohol dan minuman fermentasi seperti tuak. Selain itu, warnet game online dan PlayStation diwajibkan tutup selama Ramadan.

Surat edaran tersebut juga mengatur perkantoran dan pusat bisnis seperti hotel, bandara, mal, dan supermarket. Pengelola diminta memutar murottal Al-Qur’an, menganjurkan karyawan berbusana melayu atau muslim, serta mengumandangkan azan saat waktu salat tiba dan mendorong pelaksanaan salat berjamaah. 

Pada poin berikutnya, masyarakat juga dilarang memperjualbelikan dan menggunakan petasan, mercon, maupun meriam bambu dalam berbagai ukuran dan jenis. Wako Agung juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Masyarakat yang menemukan pelanggaran dapat melaporkan kepada Satpol PP Kota Pekanbaru melalui nomor 0811-7599-888 dan 0852-7120-7821 atau Call Center TRC Kota Pekanbaru Aman 112," tegasnya. 

Surat edaran ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat agar pelaksanaan ibadah Ramadan berjalan tertib, khusyuk, dan tetap menjaga toleransi serta keharmonisan antarumat beragama di Kota Pekanbaru.

"Pemerintah Kota Pekanbaru juga berharap seluruh pihak dapat mematuhi ketentuan tersebut demi menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif selama Bulan Suci Ramadan," pungkasnya. (R-05)


TOPIK TERKAIT

# Pemko Pekanbaru# Surat Edaran# Pedoman Aktivitas Ramadan# RiauAkses.com
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pensiunan PNS di Pelalawan Jadi Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Ini Perannya

    Hukum•
    Kamis, 19/02/2026 | 08:34 WIB
    RiauAkses.com, Pelalawan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan Riau kembali menetapkan
  • Kasus Pelecehan, Warga Sintong Kembali Datangi Mapolres Rohil: “Jangan Abaikan Kasus Anak Kami!”

    Hukum•
    Rabu, 18/02/2026 | 19:25 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hilir - Gelombang kekecewaan warga Kepenghuluan Sintong, Kecamatan Tanah
  • Janggal! Kebun Pemda Kuansing Jadi Lokasi Penambangan Emas Ilegal

    Hukum•
    Rabu, 18/02/2026 | 17:09 WIB
    RiauAkses.com, Kuantan Singingi - Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali ditemukan
  • Tok! Pemko Pekanbaru Wajibkan Seluruh Tempat Hiburan Malam Tutup Total Selama Ramadan

    Riau•
    Rabu, 18/02/2026 | 16:47 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru secara resmi menetapkan
  • Gandeng Baznas Riau, Masjid Raya Annur Siapkan 300 Porsi Buka Puasa Gratis Setiap Hari

    Riau•
    Rabu, 18/02/2026 | 14:34 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru – Masjid Raya Annur Provinsi Riau telah mematangkan
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • Pahlawan Karhutla Gugur: Muharmizan Meninggal Dunia Setelah Bertarung Lawan Api di Bengkalis

    Pahlawan Karhutla Gugur: Muharmizan Meninggal Dunia Setelah Bertarung Lawan Api di Bengkalis

    Selasa, 31/03/2026 | 19:35 WIB
  • Tahap Krusial Dimulai! 38 Peserta KI Riau Jalani Tes Potensi Besok

    Tahap Krusial Dimulai! 38 Peserta KI Riau Jalani Tes Potensi Besok

    Senin, 30/03/2026 | 15:03 WIB
  • PLN Peduli Mangrove Berakit: Dari Akar yang Ditanam, Harapan Masyarakat Tumbuh

    PLN Peduli Mangrove Berakit: Dari Akar yang Ditanam, Harapan Masyarakat Tumbuh

    Selasa, 31/03/2026 | 20:17 WIB
  • Masih Bandel Soal LHKPN? Gaji ASN di Riau Terancam Ditahan

    Masih Bandel Soal LHKPN? Gaji ASN di Riau Terancam Ditahan

    Senin, 30/03/2026 | 08:37 WIB
  • Di Balik Angka LKPJ 2025, GERAM Ingatkan Angka dalam LKPJ Bupati Meranti Harus Jadi Alarm, Bukan Sekadar Prestasi

    Di Balik Angka LKPJ 2025, GERAM Ingatkan Angka dalam LKPJ Bupati Meranti Harus Jadi Alarm, Bukan Sekadar Prestasi

    Selasa, 31/03/2026 | 07:10 WIB
  • Tak Ada Lagi Anak Putus Sekolah? Kebijakan Baru Pemko Pekanbaru Jadi Sorotan

    Tak Ada Lagi Anak Putus Sekolah? Kebijakan Baru Pemko Pekanbaru Jadi Sorotan

    Senin, 30/03/2026 | 12:11 WIB
  • Susun Renja TA 2027, Setdaprov Riau Patuhi Tahapan Perencanaan Sesuai Aturan Pusat

    Susun Renja TA 2027, Setdaprov Riau Patuhi Tahapan Perencanaan Sesuai Aturan Pusat

    Selasa, 31/03/2026 | 11:39 WIB
  • Dalam Pengiriman, Pemko Pekanbaru Tambah Belasan Bus Listrik untuk TMP

    Dalam Pengiriman, Pemko Pekanbaru Tambah Belasan Bus Listrik untuk TMP

    Selasa, 31/03/2026 | 15:03 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya