https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Hukum /

Pensiunan PNS di Pelalawan Jadi Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Ini Perannya

Kamis, 19 Februari 2026 | 08:34 WIB  
Editor : Raya Desmawanto
Pensiunan PNS di Pelalawan Jadi Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Ini Perannya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan Riau kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan pupuk subsidi di tiga kecamatan tahun 2019-2022. Foto: Dok SM News

RiauAkses.com, Pelalawan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan Riau kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan pupuk subsidi di tiga kecamatan tahun 2019-2022.

Setelah menetapkan 18 orang tersangka sepanjang Bulan Januari lalu, tim penyidik Kejari Pelalawan menetapkan seorang tersangka lagi pada Rabu (18/2/2026) lalu.

Alhasil sudah ada 19 orang Tersangka (TSK) dalam perkara penyelewengan pupuk subsidi di Kecamatan Bandar Petalangan, Bunut, dan Pangkalan Kuras. Adapun TSK ke-19 yakni seorang perempuan berinisial AM berusia 62 tahun.

Wanita itu memenuhi panggilan penyidik Kejari Pelalawan untuk dilakukan pemeriksaan secara maraton dengan didampingi pengacaranya.

Jaksa menemukan dua alat bukti keterlibatan AM dalam penyimpangan program bantuan pupuk tersebut. Sehingga tim penyidik menetapkan AM sebagai tersangka dan langsung ditahan, satu hari menjelang bulan ramadan.

"Tersangka langsung dilakukan penahanan dan dibawa ke Lapas Perempuan Kelas II A Kota Pekanbaru, untuk memperlancar proses penyidikan," ujar Kajari Pelalawan, Dr Eka Nugraha melalui Kasi Intelijen Pajri Aef Sanusi SH, Kamis (19/2/2026).

Pajri menjelaskan, tersangka AM berperan sebagi pengecer pupuk subsidi di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras.

AM selama ini pengecer pupuk yang diambil dari distributor dan disalurkan kepada Kelompok Tani (Poktan).

Selain itu, perempuan berusia 62 tahun itu merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pertanian yang sekarang bernama Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura (DKPTPH) Pelalawan.

Namun peran mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap sebagai pengecer yang memiliki Usaha Dagang (UD) di Pangkalan Kuras.

"Ini merupakan hasil pengembangan penyidikan atas perkara dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi. Total tersangka sudah 19 orang," tandas Pajri.

Korps adhyaksa memastikan proses hukum terus berjalan dan penyidikan masih dikembangkan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh.

Penyidikan perkara rasuah yang merugikan negara hingga Rp 34 miliar ini tidak berhenti pada penetapan tersangka baru ini.

Kejaksaan Negeri Pelalawan menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

7 Orang Berstatus ASN

Dari 19 TSK dalam kasus pupuk subsidi ini, ada 7 orang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 12 orang pekerja swasta maupun wiraswasta.

Sebanyak 18 TSK diterungku jaksa dan satu lagi tidak ditahan lantaran kondisi kesehatannya tidak memungkinkan. 

Adapun identitas dan peran masing-masing tersangka korupsi pupuk subsidi di tiga kecamatan yakni Kecamatan Bandar Petalangan Y dan ZE berperan sebagai penyuluh dari Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikulturan (DKPTPH) Kabupaten Pelalawan berstatus PN.

Sedangkan AS, EW, dan JH sebagai pengecer pupuk. Selain jadi penyalur pupuk, JH juga bekerja sebagai PNS. Semuanya ditahan pada Selasa (13/1/2026) malam lalu.

Dari Kecamatan Bunut ada 7 tersangka yaitu BM dan AN merupakan penyuluh dari DKPTPH Pelalawan. Keduanya juga tercatat sebagai PNS. Kemudian SS, M, dan A sebagai pengecer pupuk di wilayah tersebut.

Kelima tersangka ditahan pada Selasa (13/1/2026) malam lalu. Bertambah satu orang tersangka dari pihak pengecer berinsial RF yang ditahan pada Rabu (14/1/2026).

Kemudian menyusul tersangka SE yang ditetapkan dan ditahan pada Rabu (21/1/2026) malam, berperan sebagai pengelola UD pupuk.

Untuk Kecamatan Pangkalan Kuras SB adalah penyuluh dari DKPTPH Pelalawan berstatus PNS. Kemudian ERH, YA, PS, dan S sebagai pengecer pupuk di wilayah kecamatan tersebut.

Tersangka ERH seorang wanita yang ditangkap lebih dulu di Pekanbaru pada 8 Januari lalu dan dijebloskan ke sel tahanan. Ia merupakan seorang distributor sekaligus pengecer. Sedangkan tersangka PS (63) tidak ditahan karena pertimbangan kondisi kesehatannya.

Selebihnya ditahan pada Selasa (13/1/2026) malam lalu. Selanjutnya tersangka AM yang merupakan pengecer dan pensiunan PNS Dinas DKPTPH Pelalawan yang ditahan pada Rabu (18/2/2026) dan menjadi tersangka yang ke-19 dalam perkara ini.

Kemudian tersangka RM yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menjabat sebagai Camat Bandar Petalangan.

Namun RM terjerat kasus korupsi pupuk subsidi ini bukan karena statusnya ASN maupun jabatannya sebagai camat aktif. Namun ia berperan sebagai pengecer pupuk subsidi yang memiliki Usaha Dagang (UD) sebagai penyalur bantuan pupuk kepada masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani di tiga kecamatan tersebut. 

Total Kerugian

Total kerugian negara yang timbul akibat penyelewengan pupuk subsidi selama empat tahun mulai 2019-2022 di tiga kecamatan ini sebesar Rp 34.368.779.915,45 atau Rp 34,3 Miliar. Angka ini sesuai dengan hasil perhitungan ahli dari Inspektorat Provinsi Riau.

Dengan rincian di Kecamatan Bandar Petalangan Rp 6,2 M lebih, Kecamatan Bunut Rp 9,2 M, dan Kecamatan Pangkalan kuras Rp18,9 M. (R-03)


TOPIK TERKAIT

# Pensiunan PNS# Pelalawan# Tersangka# Korupsi Pupuk Bersubsidi# RiauAkses.com
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Kasus Pelecehan, Warga Sintong Kembali Datangi Mapolres Rohil: “Jangan Abaikan Kasus Anak Kami!”

    Hukum•
    Rabu, 18/02/2026 | 19:25 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hilir - Gelombang kekecewaan warga Kepenghuluan Sintong, Kecamatan Tanah
  • Janggal! Kebun Pemda Kuansing Jadi Lokasi Penambangan Emas Ilegal

    Hukum•
    Rabu, 18/02/2026 | 17:09 WIB
    RiauAkses.com, Kuantan Singingi - Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali ditemukan
  • Tok! Pemko Pekanbaru Wajibkan Seluruh Tempat Hiburan Malam Tutup Total Selama Ramadan

    Riau•
    Rabu, 18/02/2026 | 16:47 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru secara resmi menetapkan
  • Gandeng Baznas Riau, Masjid Raya Annur Siapkan 300 Porsi Buka Puasa Gratis Setiap Hari

    Riau•
    Rabu, 18/02/2026 | 14:34 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru – Masjid Raya Annur Provinsi Riau telah mematangkan
  • Ramadan 1447 H di Masjid Raya Senapelan: Syekh Asal Yaman Pimpin Tarawih Sebulan Penuh

    Riau•
    Rabu, 18/02/2026 | 12:51 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Pemerintah telah menetapkan 1 Ramadan 1447 H/2026 M jatuh pada
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • Sidang Pengujian UU KUHAP, MK Minta DPR Perjelas Tafsir Definisi Advokat dalam KUHAP, Pemerintah Minta Tunda Beri Keterangan

    Sidang Pengujian UU KUHAP, MK Minta DPR Perjelas Tafsir Definisi Advokat dalam KUHAP, Pemerintah Minta Tunda Beri Keterangan

    Rabu, 20/05/2026 | 14:31 WIB
  • Masjid Raya Annur Riau Gelar Salat Iduladha pada Rabu 27 Mei 2026

    Masjid Raya Annur Riau Gelar Salat Iduladha pada Rabu 27 Mei 2026

    Minggu, 24/05/2026 | 16:34 WIB
  • Heboh! Kakek 66 Tahun dan Anak Buahnya Ditangkap di Inhu, Polisi Bongkar Peredaran Sabu

    Heboh! Kakek 66 Tahun dan Anak Buahnya Ditangkap di Inhu, Polisi Bongkar Peredaran Sabu

    Minggu, 24/05/2026 | 12:32 WIB
  • Kasus Pembunuhan Sopir Truk di Pekanbaru Terungkap, Satu Pelaku Masih Buron

    Kasus Pembunuhan Sopir Truk di Pekanbaru Terungkap, Satu Pelaku Masih Buron

    Minggu, 24/05/2026 | 17:37 WIB
  • Masjid Raya Pekanbaru Senapelan Tetapkan Salat Iduladha Digelar 27 Mei, Ini Persiapannya

    Masjid Raya Pekanbaru Senapelan Tetapkan Salat Iduladha Digelar 27 Mei, Ini Persiapannya

    Minggu, 24/05/2026 | 08:28 WIB
  • 6 Pelajar Terbaik Riau Jalani Verifikasi Tingkat Pusat Paskibraka 2026

    6 Pelajar Terbaik Riau Jalani Verifikasi Tingkat Pusat Paskibraka 2026

    Sabtu, 23/05/2026 | 09:21 WIB
  • Di Tengah Penantian Operasi Tambang, PT Timah Tebar Kepedulian Lewat 13 Sapi Kurban untuk Meranti

    Di Tengah Penantian Operasi Tambang, PT Timah Tebar Kepedulian Lewat 13 Sapi Kurban untuk Meranti

    Minggu, 24/05/2026 | 19:49 WIB
  • Jelang Puncak Haji, Calon Jamaah Haji Asal Pekanbaru Wafat di Makkah

    Jelang Puncak Haji, Calon Jamaah Haji Asal Pekanbaru Wafat di Makkah

    Minggu, 24/05/2026 | 11:30 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya