Home / Riau /
Tok! Pemko Pekanbaru Wajibkan Seluruh Tempat Hiburan Malam Tutup Total Selama Ramadan
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho. Foto: Dok SM News
RiauAkses.com, Pekanbaru – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru secara resmi menetapkan kebijakan tegas terkait operasional unit usaha selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Dalam keputusan terbaru, seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kota Pekanbaru diwajibkan tutup total guna menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
Kebijakan ini diputuskan melalui rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar di kediaman dinas Wali Kota, Selasa (17/2/2026). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, guna membahas pedoman teknis aktivitas masyarakat serta stabilitas keamanan selama bulan suci.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho menegaskan bahwa penghentian operasional ini bersifat menyeluruh tanpa pengecualian. Larangan tersebut berlaku bagi THM yang berdiri sendiri sebagai unit usaha mandiri maupun THM yang menjadi bagian dari fasilitas pendukung perhotelan di seluruh sudut kota.
“Tempat hiburan malam, baik yang terpisah dari hotel maupun bagian dari fasilitas hotel, selama Ramadan wajib tutup. Tidak ada yang diperkenankan beroperasi sama sekali,” tegas Agung Nugroho dalam penyampaian hasil rapat Forkopimda tersebut.
Selain THM, aturan ketat ini juga mencakup tempat hiburan umum lainnya seperti karaoke dan arena permainan biliard. Pemerintah Kota juga melarang adanya penyelenggaraan pertunjukan musik langsung (live music) pada malam hari, guna menghindari potensi gangguan ketertiban selama jam ibadah tarawih dan istirahat jemaah.
Selain THM, aturan ketat ini juga mencakup tempat hiburan umum lainnya seperti karaoke dan arena permainan biliard. Pemerintah Kota juga melarang adanya penyelenggaraan pertunjukan musik langsung (live music) pada malam hari, guna menghindari potensi gangguan ketertiban selama jam ibadah tarawih dan istirahat jemaah.
Terkait sektor kuliner, Walikota mengatur agar restoran, kafe, dan rumah makan hanya diizinkan melayani makan di tempat mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Adapun pada siang hari, pelaku usaha kuliner muslim hanya diperbolehkan melayani pesanan dibawa pulang (take away) untuk mencegah kerumunan terbuka.
Khusus bagi rumah makan yang melayani konsumen non-muslim, Pemko memberikan kelonggaran namun dengan syarat yang sangat ketat. Kapasitas pengunjung untuk layanan makan di tempat dibatasi maksimal hanya 30 persen dari jumlah ketersediaan meja dan kursi, serta diwajibkan menjaga etika operasional agar tidak mencolok.
Sebagai langkah penegakan, Pemko kini tengah menggencarkan sosialisasi melalui jajaran camat dan lurah. Wali Kota secara khusus menginstruksikan Satpol PP Pekanbaru untuk melakukan pengawasan di lapangan dengan pendekatan persuasif dan humanis, serta menghindari tindakan arogan dalam menegakkan aturan yang telah disepakati tersebut. (R-05)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Gandeng Baznas Riau, Masjid Raya Annur Siapkan 300 Porsi Buka Puasa Gratis Setiap Hari
RiauAkses.com, Pekanbaru – Masjid Raya Annur Provinsi Riau telah mematangkanRamadan 1447 H di Masjid Raya Senapelan: Syekh Asal Yaman Pimpin Tarawih Sebulan Penuh
RiauAkses.com, Pekanbaru - Pemerintah telah menetapkan 1 Ramadan 1447 H/2026 M jatuh padaWarga Muhammadiyah Riau Awali Puasa Ramadan Pada 18 Februari 2026, Cek Lokasi Shalat Tarawihnya
RiauAkses.com, Pekanbaru - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah mengeluarkan Maklumat NomorSilaturahmi Jelang Ramdahn, Wako Agung Tingkatkan Kesejahteraan Guru
RiauAkses.com, Pekanbaru - Indonesia Emas dicanangkan terjadi tahun 2045 mendatang. Sebagai tonggakKapolres Rohil Pimpin Langsung Patroli dan Pengamanan Perayaan Imlek 2577 di Bangko
RiauAkses.com, Rokan Hilir – Dalam rangka memastikan perayaan Tahun Baru Imlek 2577







Komentar Via Facebook :