https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Riau /

Satpol PP Pekanbaru Tegaskan New Paragon Masih Disegel dan Dilarang Beroperasi

Sabtu, 14 Februari 2026 | 18:03 WIB  
Editor : Raya Desmawanto
Satpol PP Pekanbaru Tegaskan New Paragon Masih Disegel dan Dilarang Beroperasi

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Yuliarso. Foto: Dok SM News

RiauAkses.com, Pekanbaru - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, memberikan penjelasan terkait hasil penyelidikan dan penindakan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) New Paragon KTV Pool & Cafe.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah memberikan sanksi tegas berupa penyegelan di tempat usaha yang terletak di Jalan Sultan Syarif Kasim tersebut. Penyegelan sendiri dipimpin secara langsung oleh Walikota Pekanbaru Agung Nugroho pada 3 Februari lalu.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Yuliarso menyebutkan, sanksi yang diberikan itu sebagai bentuk sikap tegas pemerintah kota. Kondisi ini menindaklanjuti dugaan adanya aktivitas kontes kecantikan waria di THM Paragon.

"Karena kegiatan tersebut telah menimbulkan reaksi dari sekelompok masyarakat yang menyampaikan aspirasinya di tempat hiburan bersangkutan," ucapnya, Sabtu (14/2/2026).

Sejak terjadinya kasus dugaan kontes kecantikan waria di THM Paragon, kata Yuliarso, pihaknya telah melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan. "Tim PPNS kami sudah melakukan penyelidikan dan pengolahan data secara maraton sejak kejadian (kasus mencuat ke publik)," ungkapnya.

Dalam penyelidikan ini, Satpol PP memanggil dan memintai keterangan secara langsung dari manajemen New Paragon maupun oknum yang diduga menyebarkan informasi melalui media sosial.

Hasil penyelidikan itu kemudian dibahas dalam rapat gabungan yang melibatkan Satpol PP, DPM-PTSP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Inspektorat, serta Bagian Hukum. Lalu disimpulkan bahwa terjadinya dugaan kontes kecantikan waria itu akibat kurangnya pengawasan dari manajemen Paragon.

"Sehingga menimbulkan terjadinya gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Pekanbaru," tegas Yuliarso.

Manajemen tidak mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Pada pasal 19 ayat 1, disebutkan bahwa setiap pelaku usaha wajib mengutamakan keselamatan, kenyamanan dan menjaga ketertiban umum, serta ketentraman masyarakat dalam menjalankan usahanya," terang Yuliarso.

Untuk itu, Pemko Pekanbaru melalui Satpol PP memberikan sanksi tegas berupa penyegelan terhadap New Paragon.

"Jadi, mengingat telah terjadinya dugaan pelanggaran, maka pemerintah kota melalui Satpol PP menghentikan sementara kegiatan usaha karaoke tempat hiburan malam New Paragon sampai batas waktu yang ditentukan kemudian," ujar Yuliarso.

"Kami secara tertulis juga sudah menyampaikan suratnya kepada pelaku usaha perihal penghentian sementara karaoke badan usaha New Paragon," ulasnya.

Dengan adanya sanksi penyegelan, tempat-tempat hiburan malam diingatkan supaya mematuhi aturan berlaku dalam menjalankan usahanya di Kota Pekanbaru.

"Kita berharap situasi di Kota Pekanbaru tetap kondusif dan tidak ada informasi lain kecuali yang kami sampaikan ini," tutup Yuliarso.

Seperti diketahui, video dugaan kontes kecantikan waria di THM New Paragon sempat viral di media sosial hingga menuai kecaman dan protes dari berbagai pihak. Sejumlah tokoh juga menggelar aksi unjuk rasa di tempat hiburan tersebut.

Pemko Pekanbaru selanjutnya mengambil penindakan dengan menyegel tempat usaha New Paragon. Hingga kini tempat usaha bersangkutan masih belum diizinkan beroperasi. (R-03)


TOPIK TERKAIT

# Satpol PP Pekanbaru# New Paragon# Disegel# Dilarang Beroperasi# RiauAkses.com
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • TKD Siak 2026 Dipangkas 50 Persen, Bupati Afni: Tidak Adil Bagi Daerah Penghasil

    Riau•
    Sabtu, 14/02/2026 | 16:41 WIB
    RiauAkses.com, Siak – Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, mengungkapkan bahwa Transfer ke
  • Bapenda Riau Gesa Penyempurnaan Revisi Pergub Nilai Perolehan Pajak Air Permukaan

    Riau•
    Sabtu, 14/02/2026 | 15:59 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah
  • Sebagian Wilayah Riau Akan Diguyur Hujan Hari Ini

    Riau•
    Sabtu, 14/02/2026 | 14:52 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru
  • 218 Kasus Malaria Terjadi di Rokan Hilir Sepanjang Januari-Februari 2026

    Riau•
    Sabtu, 14/02/2026 | 12:50 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hilir - Kasus Luar Biasa (KLB) malaria di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil)
  • Penghasilan Guru PPPK Paruh Waktu Meningkat, Guru SMP Negeri 3 Pekanbaru Sampaikan Terima Kasih kepada Wali Kota Pekanbaru

    Riau•
    Sabtu, 14/02/2026 | 11:47 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru — Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • Pekanbaru Kota Terbaik II Turunkan Kemiskinan dan Stunting

    Pekanbaru Kota Terbaik II Turunkan Kemiskinan dan Stunting

    Minggu, 26/04/2026 | 17:19 WIB
  • Cegah TPPO dan Penyelundupan Manusia, Imigrasi Selatpanjang Bentuk Desa Binaan di Kepulauan Meranti

    Cegah TPPO dan Penyelundupan Manusia, Imigrasi Selatpanjang Bentuk Desa Binaan di Kepulauan Meranti

    Selasa, 21/04/2026 | 08:31 WIB
  • Demo Warga Pasir Limau Kapas Memanas, Rumah Terduga Bandar Sabu Dirusak dan Dibakar

    Demo Warga Pasir Limau Kapas Memanas, Rumah Terduga Bandar Sabu Dirusak dan Dibakar

    Selasa, 21/04/2026 | 08:41 WIB
  • Kinerja LPS Pekanbaru Terus Dievaluasi

    Kinerja LPS Pekanbaru Terus Dievaluasi

    Selasa, 21/04/2026 | 10:35 WIB
  • 422 Calon Siswa SKO Riau Lulus Administrasi, Siap Bertarung di Tes Fisik!

    422 Calon Siswa SKO Riau Lulus Administrasi, Siap Bertarung di Tes Fisik!

    Selasa, 21/04/2026 | 08:36 WIB
  • Warga Hanyut Saat Banjir di Perumahan Griya Sidomulyo, Tim Gabungan Lakukan Pencarian

    Warga Hanyut Saat Banjir di Perumahan Griya Sidomulyo, Tim Gabungan Lakukan Pencarian

    Selasa, 21/04/2026 | 08:44 WIB
  • Dinkes Riau Pastikan 297 Layanan HIV, Tes hingga Pengobatan Bisa Diakses Pasien Secara Gratis

    Dinkes Riau Pastikan 297 Layanan HIV, Tes hingga Pengobatan Bisa Diakses Pasien Secara Gratis

    Selasa, 21/04/2026 | 08:40 WIB
  • BATIQA Hotel Pekanbaru Perkenalkan Culinary Journey Menu Terbaru dengan Cita Rasa Melayu

    BATIQA Hotel Pekanbaru Perkenalkan Culinary Journey Menu Terbaru dengan Cita Rasa Melayu

    Selasa, 21/04/2026 | 17:36 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya