Home / Riau /
Bapenda Riau Gesa Penyempurnaan Revisi Pergub Nilai Perolehan Pajak Air Permukaan
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari. Foto: Dok SM News
RiauAkses.com, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) saat ini terus menggesa revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Riau terkait nilai perolehan pajak air permukaan. Revisi Pergub tersebut ditargetkan sudah akan selesai pada bulan Maret mendatang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari mengatakan, terkait progres revisi Pergub tersebut saat ini masih terdapat beberapa perubahan. Karena itu pihaknya masih terus melakukan penyempurnaan.
“Untuk revisi Pergubnya masih ada perubahan, kami juga baru rapat terkait itu bersama Pak Sekda,” katanya, Sabtu.
Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya menargetkan pekan depan revisi Pergub tersebut sudah masuk ke Biro Hukum untuk dilakukan harmonisasi. Pihaknya menargetkan bulan Maret mendatang revisi Pergub tersebut sudah selesai.
“Kami usahakan pekan depan sudah masuk harmonisasi di Biro Hukum. Mudah-mudahan bulan depan sudah selesai, karena masih ada review lagi dari Depdagri setelah dari Biro Hukum,” sebutnya.
Sementara itu, terkait rencana penetapan pajak air permukaan berdasarkan pohon kelapa sawit. Untuk tahun ini pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu.
“Kalau untuk pajak air permukaan berdasarkan pohon kelapa sawit tahun ini kami kaji dulu supaya lebih kuat untuk penerapannya. Karena potensinya kan sangat besar,” sebutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, terkait revisi Pergub tersebut pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sejak 2025, khususnya dalam penetapan nilai dasar air.
“Kami sudah melakukan simulasi bersama pimpinan. Ada tiga opsi nilai air yang dikaji, yakni Rp1.700, Rp1.200, dan Rp1.000,” kata Ninno.
Berdasarkan data penerimaan pajak air permukaan pada 2024 sebesar Rp52 miliar, ketiga simulasi tersebut menunjukkan potensi peningkatan PAD yang cukup signifikan.
Jika menggunakan nilai Rp1.700, PAD dari pajak air permukaan diproyeksikan mencapai Rp160 miliar. Sementara dengan nilai Rp1.200 diperkirakan sebesar Rp115 miliar. Sedangkan jika Rp1.000 sekitar Rp96 miliar. “Dari simulasi itu terlihat bahwa potensi kenaikannya sangat besar dalam mengoptimalkan PAD,” jelasnya. (R-05)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Sebagian Wilayah Riau Akan Diguyur Hujan Hari Ini
RiauAkses.com, Pekanbaru - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru218 Kasus Malaria Terjadi di Rokan Hilir Sepanjang Januari-Februari 2026
RiauAkses.com, Rokan Hilir - Kasus Luar Biasa (KLB) malaria di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil)Penghasilan Guru PPPK Paruh Waktu Meningkat, Guru SMP Negeri 3 Pekanbaru Sampaikan Terima Kasih kepada Wali Kota Pekanbaru
RiauAkses.com, Pekanbaru — Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh WaktuPemkab Kampar Bersinergi dengan TNI/Polri Sukseskan Gerakan Indonesia ASRI
RiauAkses.com, Kampar – Pemerintah Kabupaten Kampar menggelar kegiatan Gotong Royong MassalBRK Syariah Gelar Tarhib Ramadan 1447 H, Perkuat Integritas dan Kepedulian Sosial
RiauAkses.com, Pekanbaru – Menyambut datangnya Ramadan 1447 Hijriah, PT Bank Riau Kepri







Komentar Via Facebook :