https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Hukum /

Pemalsuan Surat Tanah untuk Tol Pekanbaru-Rengat, Kades-Sekdes Ditahan Polisi

Jumat, 13 Februari 2026 | 13:33 WIB  
Editor : Raya Desmawanto
Pemalsuan Surat Tanah untuk Tol Pekanbaru-Rengat, Kades-Sekdes Ditahan Polisi

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar, Riau, menangkap dua orang tersangka pemalsuan surat tanah, Kamis (12/2/2026). Foto: Dok SM News

RiauAkses.com, Kampar - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar, Riau, menangkap dua orang tersangka pemalsuan surat tanah, Kamis (12/2/2026).

Tersangka adalah Kepala Desa (Kades) Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Andra Maistar (36) dan mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Tarai Bangun, Eka Putra (49).

Keduanya ditahan setelah sekian lama ditetapkan sebagai tersangka, yakni sejak Februari 2024 silam. Mereka memalsukan surat tanah terkait pembebasan jalan tol Pekanbaru-Rengat.

Mereka akhirnya ditahan setelah diperiksa Satreskrim Polres Kampar yang dipimpin AKP Gian Wiatma Jonimandala.

"Tersangka AM (Andra Maistar) hadir didampingi kuasa hukumnya, sebelum akhirnya ditahan," kata Gian, Jumat (13/2/2026).

Tersangka dijebloskan ke penjara selama 20 hari kedepan, karena ada potensi untuk melarikan diri. 

Penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, karena AM ini diduga mafia tanah yang banyak merugikan korban. Para korban kini melapor ke Polres Kampar.

"Kasus pemalsuan surat tanah ini dalam penyelidikan lebih lanjut, karena masih ada korban lain melapor ke Mapolres Kampar," sebut Gian.

Gian menjelaskan, kasus pemalsuan surat tanah ini di laporkan oleh korban bernama Salikin Moenits, pada 20 Juni 2024 lalu ke Mapolres Kampar.

Korban memiliki tanah di Desa Tarai Bangun, dengan legalitas kepemilikan berupa sertifikat hak milik (SHM) NO 103 atas nama Ummy Salamah pada 14 Juni 1995. Tanah itu dibeli dari seseorang bernama Husnidar tahun 1991, kemudian ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik 1995.

Pada Agustus tahun 2021, korban mengetahui dari saksi Umar Al Akhtar, bahwa tanah miliknya sudah didaftarkan di Tim Satgas pembebasan lahan pembangunan jalan tol.

Mengetahui hal tersebut, korban pun menunggu untuk mendapatkan ganti rugi pembebasan jalan tol tersebut.

"Pada 14 September 2023, korban mendapatkan informasi bahwa tanah milik korban ada yang mengklaim, namun bukti pihak yang mengklaim tidak ada," kata Gian.

Selanjutnya, 1 Desember 2023 korban diundang pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menghadiri rapat pertemuan terkait pembebasan jalan tol.

Dalam pertemuan itu, panitia pembebasan jalan tol memberitahu korban bahwa lahan miliknya tidak bisa diproses pembebasannya. 

Sebab, adanya pihak lain yang mengklaim lahan yang sama alias sudah tumpang tindih. Adapun yang mengklaim lahan milik korban adalah Gunawan Saleh dengan dasar surat yang diduga palsu berupa SKGR Nomor Reg Desa : 296/SKGR/TRB/XII/2022, Tanggal 30 Desember 2022, dengan dasar tertulis surat Keterangan Tanah Reg Nomor 50/SKT/TRB/II/2023, Tgl 01 Februari 2023 atas nama Bily Aswara. 

Sehingga dapat dikatakan bahwa lebih dulu terbit surat keterangan ganti rugi (SKGR) registrasi desa daripada surat dasarnya.

Di sempadan tanah yang tertulis di dalam surat SKGR, terdapat pihak atas nama Jerry P Cs yang tidak turut membubuhi tanda tangan, namun surat tersebut terdapat nomor register camat nomor 232/SKGR/TRB/II/2023 Tgl 01 Februari 2023.

Kemudian, di dalam surat SKT Nomor Registrasi : 50 /SKT/TRB/II/2023 Tgl 01 Feb 2023 atas nama Billy Iswara tertulis orang yang menguasai sebidang tanah yang berada di Jalan Suka Mulya, Desa Tarai Bangun.

Namun, berdasarkan keterangan Billy Iswara bahwa namanya hanya dipakai oleh seseorang bernama Fikri sebagai pemilik lahan.

Tertulis di dalam surat bukti kepemilikan tanah tersebut berdasarkan pada huruf f tertulis SKTB-HMA NO.REG.007.KPTS/DTSL/XII/2015 TGL.04 DESEMBER 2015 yang dikeluarkan oleh Razali Datuk Talak Sakti Laksamana.

Setelah dicek ke Lembaga Adat Melayu Kampar, rupanya Razali bukan Datuk Talak sakti Laksamana.

Datuk Talak Sakti Laksamana yang asli adalah Nasir Cholis. Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 263 Ayat (1), (2) KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 391 ayat (1) dan atau pasal 391 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023. (R-03)


TOPIK TERKAIT

# Pemalsuan# Surat Tanah# Tol Pekanbaru-Rengat# Kades-Sekdes# Penahanan# RiauAkses.com
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Parah! 204 Titik Panas Menyebar di Bengkalis

    Riau•
    Jumat, 13/02/2026 | 12:13 WIB
    RiauAkses.com, Bengkalis - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Pekanbaru
  • Wako Agung Resmikan Program Satu ASN Satu RW

    Riau•
    Kamis, 12/02/2026 | 16:32 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Program satu Aparatur Sipil Negara (ASN) satu RW, diresmikan secara
  • Pemprov Riau Resmi Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H

    Riau•
    Kamis, 12/02/2026 | 16:21 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru -  Pemerintah Provinsi Riau resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur
  • Pemko Pekanbaru Percepat Penertiban Aset Tanah, Fokus Sertifikasi HPL di Sejumlah

    Riau•
    Kamis, 12/02/2026 | 14:29 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus mempercepat penertiban dan
  • Riau Catat Capaian Positif Literasi dan Inklusi Keuangan Sepanjang 2025

    Ekonomi•
    Kamis, 12/02/2026 | 13:27 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Kinerja Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Riau
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • 857 Cartridge Etomidate Masuk Lewat Jalur Laut, Kurir di Dumai Dijanjikan Rp25 Juta

    857 Cartridge Etomidate Masuk Lewat Jalur Laut, Kurir di Dumai Dijanjikan Rp25 Juta

    Senin, 24/08/2026 | 21:23 WIB
  • Kabut Asap Pekanbaru Makin Pekat, 177 Warga Terserang ISPA

    Kabut Asap Pekanbaru Makin Pekat, 177 Warga Terserang ISPA

    Kamis, 27/08/2026 | 11:19 WIB
  • Rumah Guru SMPN 5 Rangsang Terbakar, Solidaritas Insan Pendidikan Kepulauan Meranti Galang Donasi Rp69,4 Juta

    Rumah Guru SMPN 5 Rangsang Terbakar, Solidaritas Insan Pendidikan Kepulauan Meranti Galang Donasi Rp69,4 Juta

    Kamis, 27/08/2026 | 09:26 WIB
  • Lima Pejabat Kejati Riau Dilantik, Kajati Tekankan Integritas dan Profesionalisme

    Lima Pejabat Kejati Riau Dilantik, Kajati Tekankan Integritas dan Profesionalisme

    Kamis, 27/08/2026 | 09:03 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya