Home / Riau /
Hukum Menyapa Hingga Pelosok: Pemkab Kepulauan Meranti dan PN Bengkalis Hadirkan Sidang Keliling ke Desa-Desa
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan langsung oleh Ketua PN Bengkalis Kelas IB, Lenny Lasminar, SH, MH dan Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, di Ruang Rapat Melati, Kantor Bupati Kepulauan Meranti. Foto: SM News
RiauAkses.com, Kepulauan Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti secara resmi menjalin Nota Kesepakatan (MoU) dengan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Bengkalis terkait Pelayanan Sidang di Luar Gedung Pengadilan atau Sidang Keliling. Kerja sama ini menjadi wujud nyata komitmen menghadirkan keadilan yang lebih dekat dengan masyarakat, khususnya mereka yang selama ini terbentur jarak, biaya, dan keterbatasan akses.
Sebuah langkah kecil namun bermakna besar resmi dimulai. Langkah yang membawa harapan baru bagi masyarakat di pelosok negeri agar hukum tak lagi terasa jauh, rumit, dan menakutkan.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan langsung oleh Ketua PN Bengkalis Kelas IB, Lenny Lasminar, SH, MH dan Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, di Ruang Rapat Melati, Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Kamis (5/2/2026) siang.
Momentum itu bukan sekadar seremoni administratif, tetapi simbol sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan dalam menjawab kebutuhan riil masyarakat.
Bagi warga Kepulauan Meranti, kehadiran sidang keliling bukan hanya soal pelayanan hukum, tetapi juga tentang rasa keadilan yang lebih manusiawi. Selama ini, banyak masyarakat yang harus menempuh perjalanan jauh ke Bengkalis, mengeluarkan biaya besar, bahkan menunda proses hukum karena keterbatasan ekonomi. Kini, negara hadir lebih dekat, menyapa hingga ke wilayah-wilayah terluar.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Sudandri Jauzah, SH, Panitera PN Bengkalis Barita Janson Manihuruk, Kepala Bagian Hukum Setda Kepulauan Meranti Maizathul Baizura, SH., MH, para asisten, staf ahli, serta pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Di balik lembaran MoU yang ditandatangani, tersimpan harapan besar, yakni agar hukum tidak lagi terasa elitis, agar keadilan tidak hanya milik mereka yang mampu, dan agar negara benar-benar hadir hingga ke pulau-pulau terluar.
Selain itu, penandatanganan nota kesepahaman tersebut juga tersimpan sebuah ikhtiar panjang untuk memastikan hukum tidak hanya berdiri megah di gedung-gedung pengadilan, tetapi benar-benar hadir di tengah kehidupan masyarakat.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti, Maizathul Baizura, menegaskan bahwa kerja sama ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pengadilan tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor Pengadilan Negeri. Bagi daerah kepulauan dengan tantangan geografis seperti Meranti, kehadiran layanan hukum yang mendekat menjadi sebuah kebutuhan mendesak.
Wanita yang akrab disapa Zura ini menjelaskan bahwa Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tersebut merupakan wujud peran aktif Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam menghadirkan pelayanan hukum hingga ke pelosok negeri.
Melalui perjanjian ini, ke depan para pihak akan saling bersinergi untuk melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan atau sidang keliling secara terpadu. Beberapa jenis perkara yang direncanakan akan dilayani antara lain Perkara Pidana Ringan (Tipiring), permohonan ganti nama, permohonan izin nikah, permohonan pengangkatan anak, permohonan akta kelahiran terlambat, serta permohonan perbaikan kesalahan dalam akta kelahiran dan paspor.
“Terhadap hal-hal teknis dalam proses persidangan keliling secara terpadu, akan dibicarakan dan dikoordinasikan lebih lanjut oleh para pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Zura.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyambut baik rencana ini mengingat kondisi geografis daerah yang terdiri dari pulau-pulau serta keterbatasan akses yang selama ini dihadapi masyarakat. Kehadiran sidang keliling diyakini akan membuka ruang keadilan yang lebih luas dan nyata bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan akses terhadap keadilan atau access to justice.
“Pemerintah berharap dengan adanya persidangan keliling hingga ke desa-desa di setiap kecamatan di wilayah Kepulauan Meranti, masyarakat semakin merasakan bukti nyata kehadiran pemerintah dalam setiap sendi kehidupan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Zura mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti juga telah mendirikan pos bantuan hukum di setiap desa dan kelurahan. Keberadaan pos tersebut menjadi nilai tambah yang strategis dalam memperkuat proses pelayanan hukum di tingkat akar rumput.
“Ini tentu menjadi bagian penting dalam mewujudkan equality before the law bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti,” pungkasnya.
Dari kerja sama ini, harapan pun menguat bahwa keadilan tidak lagi terasa jauh dan berjarak, melainkan hadir, menyapa, dan melindungi hingga ke sudut-sudut terluar Kepulauan Meranti.
Sementara itu, Ketua PN Bengkalis Kelas IB, Lenny Lasminar, menyampaikan bahwa sidang di luar gedung pengadilan merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Kami menyambut baik kerja sama ini. Sidang keliling menjadi solusi konkret untuk menjangkau masyarakat yang secara geografis sulit mengakses pengadilan,” ungkapnya.
Kerja sama ini bertujuan mempermudah masyarakat mengakses layanan pengadilan tanpa harus datang ke kantor PN.
"Ini akan memudahkan masyarakat Kepulauan Meranti tanpa harus datang ke kantor pengadilan negeri. Sidang bisa dilakukan di kecamatan-kecamatan atau desa dengan lebih cepat dan biaya sangat ringan,” kata Lenny.
Sementara itu Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, menegaskan bahwa kerja sama ini sejalan dengan semangat pemerintah daerah dalam memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi tanpa terkecuali.
“Pelayanan hukum adalah hak dasar warga negara. Melalui sidang keliling ini, kita ingin memastikan bahwa masyarakat Kepulauan Meranti mendapatkan akses keadilan yang setara, cepat, dan berkeadilan,” ujar Asmar.
Lebih lanjut, Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepakatan tersebut bukan sekadar seremoni administratif, melainkan langkah strategis yang mencerminkan sinergi nyata antar lembaga negara dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat, khususnya di bidang penegakan hukum dan keadilan.
Asmar mengakui, karakter geografis Kabupaten Kepulauan Meranti yang terdiri dari gugusan pulau selama ini menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat dalam mengakses layanan peradilan. Jarak tempuh yang jauh, biaya transportasi yang tidak sedikit, serta keterbatasan sarana penunjang kerap menjadi hambatan bagi warga pencari keadilan, mengingat wilayah Kepulauan Meranti masih berada dalam yurisdiksi Pengadilan Negeri Bengkalis.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, kondisi geografis wilayah kepulauan seringkali menjadi kendala dalam mengakses layanan peradilan. Oleh karena itu, melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyambut baik serta memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pengadilan Negeri Bengkalis atas komitmen dan kepeduliannya dalam menghadirkan layanan sidang keliling,” ujar Asmar.
Menurutnya, kehadiran sidang keliling menjadi jawaban konkret atas kebutuhan masyarakat akan layanan hukum yang lebih dekat, mudah dijangkau, dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pencari keadilan di wilayah kepulauan.
Dalam kesempatan itu, Asmar juga menyampaikan harapannya agar kehadiran Pengadilan Negeri di Kabupaten Kepulauan Meranti, yang selama ini menjadi dambaan masyarakat, dapat segera terwujud di masa mendatang.
Ia menegaskan, nota kesepakatan tersebut tidak hanya bermakna sebagai dokumen formal, melainkan menjadi fondasi kuat bagi pelaksanaan pelayanan hukum yang lebih efektif dan efisien, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Hal ini sejalan dengan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
“Kami berharap kerja sama ini dapat berjalan secara berkelanjutan dengan dukungan penuh dari seluruh perangkat daerah terkait, sehingga pelaksanaannya benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tuturnya.
Lebih jauh, Asmar menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk terus mendukung upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, demi terwujudnya pelayanan hukum yang prima dan berkeadilan.
“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Pengadilan Negeri Bengkalis serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam terwujudnya nota kesepakatan ini. Semoga kerja sama yang kita bangun membawa kebaikan, kemaslahatan, dan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kepulauan Meranti,” pungkasnya. (R-01)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Jaringan Ganja Lintas Kota, 21 Paket Besar Disita dari Plafon Kos
RiauAkses.com, Kuantan Singingi – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuantan SingingiParah! 160 Titik Panas Terdeteksi di Riau, Pelalawan Sumbang 105 Hotspot
RiauAkses.com, Pekanbaru - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun PekanbaruPemprov Riau Perkuat Pencegahan Penyakit Jantung Lewat Deteksi Dini dan Pola Hidup Sehat
RiauAkses.com, Pekanbaru – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus memperkuat upayaDeninteldam XIX/Tuanku Tambusai Ungkap Kasus Sabu di Gudang BBM Bengkalis
RiauAkses.com, Bengkalis - Personel Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) XIX/Tuanku TambusaiBuka Musrenbang Kecamatan Pekanbaru Kota, Wako Agung: Jangan Jadi Musyawarah Mengambang!
RiauAkses.com, Pekanbaru - Wali Kota (Wako) Pekanbaru, H Agung Nugroho SE MM menghadiri Musyawarah







Komentar Via Facebook :