https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Hukum /

Polres Rohil Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, Sita 3,98 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five

Senin, 26 Januari 2026 | 13:38 WIB  
Editor : Raya Desmawanto
Polres Rohil Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, Sita 3,98 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five

Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir kembali mencetak prestasi gemilang di awal tahun 2026 dengan membongkar peredaran narkotika jaringan internasional. Foto: SM News

RiauAkses.com, Rokan Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir kembali mencetak prestasi gemilang di awal tahun 2026 dengan membongkar peredaran narkotika jaringan internasional. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita sabu hampir 4 kilogram, ribuan pil ekstasi, serta puluhan ribu butir happy five yang diduga kuat berasal dari luar negeri.

Keberhasilan itu dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (26/1/2026) pukul 10.00 WIB di Tunggal Panaluan Polres Rohil. Barang bukti yang diamankan terdiri dari sabu seberat 3.989,72 gram (3,98 kilogram), ekstasi sebanyak 3.495 butir, serta happy five (HS) sebanyak 10.000 butir.

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Rohil Kompol Rikky Operiady, Kasat Resnarkoba AKP M. Sodikin, serta jajaran pejabat utama Polres Rohil, dan dihadiri awak media dari berbagai platform di Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolres Rohil mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria bernama Zulfikar alias Ijul (37), warga setempat, pada Rabu dini hari, 21 Januari 2026 sekitar pukul 04.45 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Karya, Bagan Siapiapi, Kepenghuluan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui narkotika tersebut dibawa dari Selangor, Malaysia, menggunakan kapal motor KM Murni Jaya. Ini merupakan jaringan lintas negara,” tegas AKBP Isa Imam Syahroni.

Tak hanya itu, tersangka juga mengakui bahwa aksi penyelundupan narkoba tersebut bukan kali pertama dilakukan. Pada tahun 2023, ia pernah membawa narkotika jenis sabu seberat satu ons. Bahkan, tersangka tercatat sebagai residivis dalam perkara tindak pidana keimigrasian, yakni pengiriman TKI ilegal, dan pernah menjalani hukuman penjara selama satu tahun tujuh bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Kapolres menegaskan, Polres Rokan Hilir berkomitmen penuh memerangi peredaran narkotika, khususnya jaringan internasional yang memanfaatkan jalur pesisir sebagai pintu masuk ke wilayah Indonesia. Ia berharap, pengungkapan ini dapat memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak sindikat narkoba di Rokan Hilir.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami. Rokan Hilir harus bersih dan bebas dari narkoba,” tegasnya.

Saat ini, kasus tersebut telah ditangani Satresnarkoba Polres Rohil dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/07/I/2026/SPKT.SatResNarkoba/Polres Rokan Hilir/Polda Riau. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal lain terkait psikotropika dan ketentuan KUHP, dengan ancaman hukuman berat.

AKBP Isa Imam Syahroni juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Polres Rohil yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini, dan memastikan akan memberikan penghargaan (reward) kepada anggota yang berprestasi.

Sebagai catatan, pengungkapan ini menjadi tangkapan besar kedua Polres Rokan Hilir dalam dua bulan terakhir. Sebelumnya, pada 29 November 2025, Polres Rohil juga berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan barang bukti hampir 80 kilogram sabu. (R-02)


TOPIK TERKAIT

# Satuan Reserse Narkoba# Polres Rohil# Narkotika Jaringan Internasional# RiauAkses.com
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Kolaborasi KPK dan Pemprov Riau, 7 Desa Resmi Jadi Percontohan Antikorupsi  

    Riau•
    Senin, 26/01/2026 | 13:05 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • APBD Turun Drastis, Pegawai Pemprov Riau Terancam Tak Terima TPP Tahun Depan

    Riau•
    Senin, 26/01/2026 | 12:02 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Semua pihak di Provinsi Riau berupaya untuk optimalisasi pendapatan,
  • Hari Ini 9 Titik Panas Muncul di Riau

    Riau•
    Sabtu, 24/01/2026 | 10:04 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat sebanyak
  • 5 Agenda Wisata Riau Masuk Karisma Event Nusantara 2026

    Riau•
    Sabtu, 24/01/2026 | 07:58 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Kabar gembira berhembus membawa harum prestasi bagi Bumi Lancang
  • Imbang 1-1, PSPS Pekanbaru Gagal Balas Dendam ke Gawang Adhyaksa FC Banten

    Riau•
    Sabtu, 24/01/2026 | 06:55 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - PSPS Pekanbaru gagal membalas kekalahan pada pertemuan pertama usai
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • Sidang Pengujian UU KUHAP, MK Minta DPR Perjelas Tafsir Definisi Advokat dalam KUHAP, Pemerintah Minta Tunda Beri Keterangan

    Sidang Pengujian UU KUHAP, MK Minta DPR Perjelas Tafsir Definisi Advokat dalam KUHAP, Pemerintah Minta Tunda Beri Keterangan

    Rabu, 20/05/2026 | 14:31 WIB
  • Masjid Raya Annur Riau Gelar Salat Iduladha pada Rabu 27 Mei 2026

    Masjid Raya Annur Riau Gelar Salat Iduladha pada Rabu 27 Mei 2026

    Minggu, 24/05/2026 | 16:34 WIB
  • Heboh! Kakek 66 Tahun dan Anak Buahnya Ditangkap di Inhu, Polisi Bongkar Peredaran Sabu

    Heboh! Kakek 66 Tahun dan Anak Buahnya Ditangkap di Inhu, Polisi Bongkar Peredaran Sabu

    Minggu, 24/05/2026 | 12:32 WIB
  • Masjid Raya Pekanbaru Senapelan Tetapkan Salat Iduladha Digelar 27 Mei, Ini Persiapannya

    Masjid Raya Pekanbaru Senapelan Tetapkan Salat Iduladha Digelar 27 Mei, Ini Persiapannya

    Minggu, 24/05/2026 | 08:28 WIB
  • Kasus Pembunuhan Sopir Truk di Pekanbaru Terungkap, Satu Pelaku Masih Buron

    Kasus Pembunuhan Sopir Truk di Pekanbaru Terungkap, Satu Pelaku Masih Buron

    Minggu, 24/05/2026 | 17:37 WIB
  • 6 Pelajar Terbaik Riau Jalani Verifikasi Tingkat Pusat Paskibraka 2026

    6 Pelajar Terbaik Riau Jalani Verifikasi Tingkat Pusat Paskibraka 2026

    Sabtu, 23/05/2026 | 09:21 WIB
  • Di Tengah Penantian Operasi Tambang, PT Timah Tebar Kepedulian Lewat 13 Sapi Kurban untuk Meranti

    Di Tengah Penantian Operasi Tambang, PT Timah Tebar Kepedulian Lewat 13 Sapi Kurban untuk Meranti

    Minggu, 24/05/2026 | 19:49 WIB
  • Jelang Puncak Haji, Calon Jamaah Haji Asal Pekanbaru Wafat di Makkah

    Jelang Puncak Haji, Calon Jamaah Haji Asal Pekanbaru Wafat di Makkah

    Minggu, 24/05/2026 | 11:30 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya