https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Hukum /

Tiga Penjual Lahan TNTN dan Enam Perusak Tenda Satgas TNTN Resmi Ditahan

Rabu, 21 Januari 2026 | 16:40 WIB  
Editor : Raya Desmawanto
Tiga Penjual Lahan TNTN dan Enam Perusak Tenda Satgas TNTN Resmi Ditahan

Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), menggelar konferensi pers mengamankan 9 orang terkait jual beli dan pengrusakan fasilitas satgas, Rabu (21/1). Foto: Dok SM News

RiauAkses.com, Pelalawan - Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), menggelar konferensi pers mengamankan 9 orang terkait jual beli dan pengrusakan fasilitas satgas, Rabu (21/1).

Ekspos digelar di ruang media center Polda Riau, dipimpin Wakil Kepala Polda Riau, Hengky Hariyadi, Pangdam XIX Tuanku Tambusai, Agus Hadi, Kajati Riau Sutikno, serta diikuti Dirreskrimsus dan Direskrimum Polda Riau.

Mengawali ekspos, Wakapolda menegaskan, bahwa penindakan yang dilakukan menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kawasan konservasi dari praktik perambahan dan aksi anarkis. 

“Bekerja sama dengan Satgas TP 2 TNTN, kami menjerat para tersangka dengan dua konstruksi tindak pidana, yakni pelanggaran Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan tindak pidana pengrusakan barang secara bersama-sama,” kata Wakil Kepala Polda Riau, Hengky Hariyadi.

Dari sembilan tersangka yang ditahan, enam orang terlibat dalam kasus pengrusakan fasilitas Satgas PKH. Keenamnya berinisial BS, HS, JS, HP, DB, dan SS. 

Para pelaku jelas Wakapolda, diduga merusak tenda personel Satgas PKH yang ditempati anggota TNI di Blok 10 Dusun Toro, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, yang masuk kawasan TNTN. 

“Motif penolakan terhadap keberadaan satgas disebut berujung pada tindakan melawan hukum,” jelas Wakapolda.

Dalam kasus ini selain para tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain balok kayu, besi, serta bukti digital berupa flashdisk berisi rekaman aktivitas pengrusakan. 

“Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” tegas Hengky.

Penyidikan, kata Hengky, masih terbuka untuk pengembangan, termasuk kemungkinan penambahan pasal dan tersangka.

Selain itu, Ditreskrimsus Polda Riau juga menindak praktik perambahan kawasan konservasi. Dalam perkara terpisah, tiga tersangka berinisial HN, BA, dan HP diamankan karena diduga menguasai secara ilegal sekitar 270 hektare kawasan TNTN untuk perkebunan kelapa sawit. Pelapor dalam kasus ini adalah Kepala Balai TNTN dengan tiga laporan polisi. 

Ketiganya dijerat Pasal 40 Undang-Undang Konservasi SDA dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

“Barang bukti yang disita meliputi kwitansi pembayaran, surat hibah, SKGR, serta Surat Keputusan Kementerian Kehutanan terkait penetapan kawasan Tesso Nilo sebagai taman nasional,” ungkap Wakapolda.

Sementara itu, Pangdam XIX Tuanku Tambusai, Agus Hadi, menegaskan bahwa pascapenertiban oleh Satgas PKH, pengelolaan kawasan Tesso Nilo kini berada di bawah Tim Percepatan dan Pemulihan TNTN (TP 2 TNTN) yang diketuai Gubernur Riau. 

“Berbagai langkah koordinatif lintas sektor telah dilakukan untuk memulihkan kawasan secara bertahap dan humanis,” kata Pangdam.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno, menambahkan bahwa koordinasi antara penyidik dan penuntut umum terus dilakukan untuk menyatukan persepsi penegakan hukum di tengah masa transisi regulasi. 

Ia juga mengimbau masyarakat yang masih menguasai kebun sawit di dalam kawasan konservasi agar menunjukkan itikad baik dengan menghentikan aktivitas dan mendukung program pemulihan.

“Sinergi TNI, Polri, kejaksaan, dan pemerintah daerah adalah kunci. Penegakan hukum akan terus berjalan demi kepentingan lingkungan dan ketertiban hukum, agar pemulihan kawasan dapat optimal dan masyarakat hidup aman serta tenang,” pungkas Sutikno. (R-05)


TOPIK TERKAIT

# Penjual TNTN# Tersangka# RiauAkses.com
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Seekor Buaya Sepanjang 2,2 Meter Muncul di Permukiman Warga Kemuning Inhil

    Riau•
    Rabu, 21/01/2026 | 12:53 WIB
    RiauAkses.com, Indragiri Hilir - Warga Desa Limau Manis, RT 01, Kecamatan Kemuning, Kabupaten
  • Balita Tewas Usai Tenggelam di Galian Septic Tank Gerai Koperasi Merah Putih di Kuansing

    Riau•
    Selasa, 20/01/2026 | 15:48 WIB
    RiauAkses.com, Kuantan Singingi - Akibat proyek pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih
  • BBKSDA Riau Turunkan Tim, Giring Induk dan Anak Harimau Kembali ke Hutan Pelalawan

    Riau•
    Selasa, 20/01/2026 | 14:16 WIB
    RiauAkses.com, Pelalawan - Sebuah video viral penampakan beberapa individu diduga anak harimau
  • Alesha Ayudia Inara Sumbang Medali Perak untuk Gokasi Riau

    Riau•
    Selasa, 20/01/2026 | 13:11 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru – Atlet karate Gokasi Riau, Alesha Ayudia Inara, berhasil mencuri
  • Kontrak Berakhir 9 Februari 2026, Setoran Sukaramai Trade Center ke Pemko Pekanbaru Cuma Rp 100 Juta Setahun Kini Dipersoalkan

    Riau•
    Selasa, 20/01/2026 | 12:49 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Kontrak kerjasama sistem Bangun Serah Guna (Build Operate Transfer)
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • Rentetan Kabut Asap Riau Sejak 1997, Jarak Pandang Pernah Anjlok di Bawah 100 Meter

    Rentetan Kabut Asap Riau Sejak 1997, Jarak Pandang Pernah Anjlok di Bawah 100 Meter

    Sabtu, 22/08/2026 | 23:56 WIB
  • 323 Dokumen Diseret dari RSD Madani, Polda Riau Mulai Bongkar Dugaan Korupsi

    323 Dokumen Diseret dari RSD Madani, Polda Riau Mulai Bongkar Dugaan Korupsi

    Jumat, 21/08/2026 | 16:15 WIB
  • KPK Panggil Stafsus Menhut, Penyidikan Kasus Bupati Kuansing Makin Melebar

    KPK Panggil Stafsus Menhut, Penyidikan Kasus Bupati Kuansing Makin Melebar

    Jumat, 21/08/2026 | 17:53 WIB
  • 857 Cartridge Etomidate Masuk Lewat Jalur Laut, Kurir di Dumai Dijanjikan Rp25 Juta

    857 Cartridge Etomidate Masuk Lewat Jalur Laut, Kurir di Dumai Dijanjikan Rp25 Juta

    Senin, 24/08/2026 | 21:23 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya