https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Hukum /

Rugikan Negara Rp 34 Miliar, Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Subsidi di Pelalawan Bertambah Jadi 16 Orang

Kamis, 15 Januari 2026 | 15:30 WIB  
Editor : Raya Desmawanto
Rugikan Negara Rp 34 Miliar, Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Subsidi di Pelalawan Bertambah Jadi 16 Orang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan. Foto: Dok SM News

RiauAkses.com, Pelalawan - Jumlah tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyaluran pupuk subsidi tahun 2019-2022 di tiga kecamatan bertambah hingga Kamis (15/1/2026).

Selanjutnya jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan kembali menetapkan seorang tersangka pada Rabu (14/1/2026) sore lalu, usai dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Sebelumnya, Kejari Pelalawan menetapkan 15 orang tersangka dan menahan 14 orang diantaranya hingga Selasa (13/1/2026) malam lalu.

"Tersangka berinisial RF, seorang laki-laki. Ini dari Kecamatan Bunut," ujar Kajari Pelalawan  Siswanto AS melalui Kasi Pidsus Eka Mulia Putra didampingi Kasi Intelijen Robby Prasetya, Kamis (15/1/2026).

Diterangkannya, tersangka RF merupakan berperan pengecer pupuk subsidi di wilayah Kecamatan Bunut.

RF berhalangan hadir saat dipanggil pada Selasa (13/1/2025) bersama 14 orang tersangka yang ditahan hari itu juga. 

Penyidik kembali melayangkan surat panggilan ke RF dan dua orang saksi lainnya yang mangkir sehari sebelumnya. Akhirnya RF memenuhi panggilan Penyidik korps adhyaksa pada Rabu (14/1/2025). 

"Yang bersangkutan diperiksa terlebih dahulu, sama seperti proses penetapan tersangka kemarin," tambah Eka Mulia Putra. 

Pengecer itu menjalani pemeriksaan maraton sampai sore hari. Penyidik menemukan dua alat bukti keterlibatan RF dalam penyelewengan pupuk subsidi yang merugikan negara hingga Rp 34 Miliar lebih. Akhirnya ia diterapkan sebagai tersangka. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan.

"Tersangka RF dibawa ke Rutan Kota Pekanbaru sekitar jam 4 sore," katanya. 

Total Tersangka 16 Orang

Dengan demikian, jumlah tersangka penyimpangan pupuk subsidi menjadi 16 orang. Diantaranya 2 orang perempuan dan 14 orang laki-laki.

Namun yang dilakukan penahanan hanya 15 orang dan 1 tersangka lagi tidak diterungku karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan.

Adapun identitas dan peran masing-masing tersangka korupsi pupuk subsidi di tiga kecamatan yakni Kecamatan Bandar Petalangan Y dan ZE berperan sebagai penyuluh dari Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikulturan (DKPTPH) Kabupaten Pelalawan berstatus PNS. Sedangkan AS, EW, dan JH sebagai pengecer pupuk.

Selain jadi penyalur pupuk, JH juga bekerja sebagai PNS. Semuanya ditahan pada Selasa (13/1/2026) malam lalu.

Dari Kecamatan Bunut ada 6 tersangka yaitu BM dan AN merupakan penyuluh dari DKPTPH Pelalawan. Keduanya juga tercatat sebagai PNS. Kemudian SS, M, dan A sebagai pengecer pupuk di wilayah tersebut.

Kelima tersangka ditahan pada Selasa (13/1/2026) malam lalu. Bertambah satu orang tersangka dari pihak pengecer berinisial RF yang ditahan pada Rabu (14/1/2026). 

Terakhir dari Kecamatan Pangkalan Kuras SB adalah penyuluh dari DKPTPH Pelalawan berstatus PNS. Kemudian ERH, YA, PS, dan S sebagai pengecer pupuk di wilayah kecamatan tersebut.

Tersangka ERH seorang wanita yang ditangkap lebih dulu di Pekanbaru pada 8 Januari lalu dan dijebloskan ke sel tahanan. Ia merupakan seorang distributor sekaligus pengecer.

Sedangkan tersangka PS (63) tidak ditahan karena pertimbangan kondisi kesehatannya. Selebihnya ditahan pada Selasa (13/1/2026) malam lalu. 

Kerugian negara yang timbul akibat penyelewengan pupuk subsidi selama empat tahun mulai 2019-2022 di tiga kecamatan ini sebesar Rp 34.368.779.915,45 atau Rp 34,3 Miliar.

Angka ini sesuai dengan hasil perhitungan ahli dari Inspektorat Provinsi Riau. Dengan rincian di Kecamatan Bandar Petalangan Rp 6,2 M lebih, Kecamatan Bunut Rp 9,2 M, dan Kecamatan Pangkalan kuras Rp18,9 M. (R-03)


TOPIK TERKAIT

# Kejari Pelalawan# Kasus Korupsi# Pupuk Subsidi# Pelalawan# RiauAkses.com
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sebagian Wilayah Riau Akan Diguyur Hujan Hari Ini

    Riau•
    Kamis, 15/01/2026 | 15:18 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru
  • Harimau Ukuran Besar Melintas di Jalan Zamrud Siak, BBKSDA Riau Turunkan Tim

    Riau•
    Kamis, 15/01/2026 | 13:35 WIB
    RiauAkses.com, Siak - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menurunkan tim ke
  • VIRAL! Abdul Wahid Bantah Terlibat Tipikor, KPK Cepat Beri Tanggapan Usai Surat Tulisan Tangan Beredar ke Publik

    Riau•
    Selasa, 13/01/2026 | 14:43 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Masyarakat Riau dihebohkan dengan beredarnya foto sebuah surat tulisan
  • Update Cuaca Riau: Dari Pagi Hingga Malam, Hujan Masih Berpeluang Terjadi

    Riau•
    Selasa, 13/01/2026 | 12:59 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - BMKG memprakirakan kondisi cuaca di Provinsi Riau pada Selasa, 13
  • Setelah Mangkrak Lebih dari Satu Dekade, Proyek Dorak Meranti Dipastikan Dibangun Kembali dengan APBN

    Riau•
    Senin, 12/01/2026 | 19:51 WIB
    RiauAkses.com, Kepulauan Meranti - Setelah lebih dari satu dekade mangkrak, proyek pembangunan
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • Perkuat Tulang Punggung Listrik Riau, PLN Lakukan Final Check Relokasi Tower SUTT 150 kV

    Perkuat Tulang Punggung Listrik Riau, PLN Lakukan Final Check Relokasi Tower SUTT 150 kV

    Sabtu, 18/04/2026 | 22:08 WIB
  • Cegah TPPO dan Penyelundupan Manusia, Imigrasi Selatpanjang Bentuk Desa Binaan di Kepulauan Meranti

    Cegah TPPO dan Penyelundupan Manusia, Imigrasi Selatpanjang Bentuk Desa Binaan di Kepulauan Meranti

    Selasa, 21/04/2026 | 08:31 WIB
  • Kinerja LPS Pekanbaru Terus Dievaluasi

    Kinerja LPS Pekanbaru Terus Dievaluasi

    Selasa, 21/04/2026 | 10:35 WIB
  • Demo Warga Pasir Limau Kapas Memanas, Rumah Terduga Bandar Sabu Dirusak dan Dibakar

    Demo Warga Pasir Limau Kapas Memanas, Rumah Terduga Bandar Sabu Dirusak dan Dibakar

    Selasa, 21/04/2026 | 08:41 WIB
  • 422 Calon Siswa SKO Riau Lulus Administrasi, Siap Bertarung di Tes Fisik!

    422 Calon Siswa SKO Riau Lulus Administrasi, Siap Bertarung di Tes Fisik!

    Selasa, 21/04/2026 | 08:36 WIB
  • Dinkes Riau Pastikan 297 Layanan HIV, Tes hingga Pengobatan Bisa Diakses Pasien Secara Gratis

    Dinkes Riau Pastikan 297 Layanan HIV, Tes hingga Pengobatan Bisa Diakses Pasien Secara Gratis

    Selasa, 21/04/2026 | 08:40 WIB
  • Warga Hanyut Saat Banjir di Perumahan Griya Sidomulyo, Tim Gabungan Lakukan Pencarian

    Warga Hanyut Saat Banjir di Perumahan Griya Sidomulyo, Tim Gabungan Lakukan Pencarian

    Selasa, 21/04/2026 | 08:44 WIB
  • BATIQA Hotel Pekanbaru Perkenalkan Culinary Journey Menu Terbaru dengan Cita Rasa Melayu

    BATIQA Hotel Pekanbaru Perkenalkan Culinary Journey Menu Terbaru dengan Cita Rasa Melayu

    Selasa, 21/04/2026 | 17:36 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya