Home / Riau /
VIRAL! Abdul Wahid Bantah Terlibat Tipikor, KPK Cepat Beri Tanggapan Usai Surat Tulisan Tangan Beredar ke Publik
Surat tulisan tangan Gubernur Riau Non aktif Abdul Wahid. Foto: SM News
RiauAkses.com, Pekanbaru - Masyarakat Riau dihebohkan dengan beredarnya foto sebuah surat tulisan tangan yang berisi tentang bantahan dari Abdul Wahid, Gubernur Riau yang telah di-non aktifkan beberapa waktu lalu.
Dari foto yang beredar tersebut, publik dapat membaca pernyataan bantahan keterlibatan Abdul Wahid atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang sebelumnya disangkakan kepadanya.
Surat tulisan tangan yang berisi bantahan tersebut tercantum tanda tangan Abdul Wahid dari dalam ruang tahanan KPK yang kemudian menyebar luas di berbagai grup WhatsApp serta media sosial di Provinsi Riau.
Dalam surat tulisan tangan tersebut, Abdul Wahid menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat Riau atas polemik yang terjadi.
Ia juga membantah atas tuduhan yang menyatakan dirinya meminta fee proyek, menerima setoran dari aparatur sipil negara (ASN), melakukan pertemuan serah terima uang, maupun mengancam mutasi jabatan beberapa pejabat inti Pemprov Riau.
Wahid juga menegaskan bahwa uang yang disita KPK dari rumahnya di Jakarta Selatan merupakan tabungan keluarga yang diperuntukkan bagi biaya kesehatan anaknya.
Adapun isi lengkap surat bertinta biru dengan tanda tangan Abdul Wahid adalah:
Bismillahirrahmanirrahim Kepada masyarakat Riau yang kami cintai karena Allah. Wallahi Billahi Tallahi
Saya meminta maaf dan keikhlasan atas segala kesalahan dan kejadian yang Bapak/Ibu lihat dan dengar dari media;
Saya tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan kepada saya, baik meminta fee maupun setoran kepada ASN, apalagi hingga mengancam mutasi apabila tidak diberikan;
Saya tidak pernah melakukan janji temu kepada siapa pun terkait serah terima uang yang dituduhkan akan ditujukan kepada saya;
Saya menguatkan apa yang disampaikan istri saya bahwa uang yang berada di rumah kami di Jakarta Selatan yang disita KPK merupakan tabungan untuk biaya kesehatan anak.
Jika saya berbohong atas sumpah ini, maka Allah Maha Adil.
Wamakaruu wa makarallah. Wallahu khairul maakirin. (Tanda tangan Abdul Wahid).
Menanggapi kemunculan surat tulisan tangan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeluarkan pernyataan yang menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui pernyataan resmi pada siaran pers, menyatakan bahwa setiap proses penegakan hukum yang dilakukan lembaganya telah melalui mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
"Setiap sangkaan pasal terhadap para tersangka tentunya sudah berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik, yang nantinya akan diuji di persidangan. Kita ikuti terus perkembangannya," dikutip Sabang Merauke dari pernyataan resmi Budi yang disiarkan pada Senin, 12 Januari 2026.
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR Riau serta Dani M Nursalam, selaku tenaga ahli Gubernur Riau yang juga merupakan orang kepercayaannya.
Penetapan ketiganya dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 3 November 2025 lalu.
Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK juga mengamankan total 10 orang untuk dimintai keterangan atas dugaan kasus tipikor lewat OTT tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa kasus bermula dari pertemuan di salah satu kafe antara Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda dengan enam Kepala UPT Wilayah I–VI Dinas PUPR-PKPP Riau, pada Mei 2025.
Pertemuan itu untuk membahas kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan kepada Abdul Wahid selaku Gubernur Riau.
Fee sebesar 2,5 persen atas penambahan anggaran 2025 atas anggaran alokasi UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR-PKPP Riau yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Hasil pertemuan itu dilaporkan ke Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan oleh Arief, fee tersebut dinaikkan menjadi 5 persen atau sebesar Rp7 miliar
Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya.
Di kalangan Dinas PUPR-PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah "jatah preman".
Selanjutnya, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR-PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk Abdul Wahid sebesar 5 persen atau Rp7 miliar.
Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Muhammad Arief Setiawan dengan menggunakan bahasa kode "7 batang".
KPK mengungkap terjadi beberapa kali setoran fee kepada Abdul Wahid, yakni pada Juni 2025, Ferry sebagai pengepul uang dari Kepala UPT mengumpulkan total Rp1,6 miliar yang atas perintah Muhammad Arief Setiawan, Ferry mengalirkan dana sejumlah Rp1 miliar kepada Abdul Wahid yang diberikan melalui Dani M Nursalam dan Rp600 juta kepada kerabat Arief.
Pada Agustus 2025, atas perintah Dani melalui Arief, Ferry kembali mengepul uang dari para kepala UPT, dengan total terkumpul Rp1,2 miliar dan didistribusikan Arief untuk sopir Arief sebesar Rp300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp300 juta.
Pengumpulan dana terus berlanjut hingga November 2025 dimana tugas pengepul dilakukan Kepala UPT III dengan total mencapai Rp1,25 miliar, yang di antaranya dialirkan untuk Abdul Wahid.
Uang itu diberikan melalui Arief Rp450 juta serta diduga mengalir Rp800 juta yang diberikan langsung kepada Abdul Wahid.
“Total penyerahan pada Juni hingga November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar,” kata Johanis.
Dari hasil penggeledahan di rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan, tim KPK mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni 9.000 poundsterling dan 3.000 dolar Amerika Serikat atau jika dikonversi dalam rupiah senilai sekitar Rp800 juta.
“Total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp1,6 miliar,” kata Johanis.
Atas perbuatannya, Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam disangkakan melanggar Pasal 12E, Pasal 12F, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (R-03)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Update Cuaca Riau: Dari Pagi Hingga Malam, Hujan Masih Berpeluang Terjadi
RiauAkses.com, Pekanbaru - BMKG memprakirakan kondisi cuaca di Provinsi Riau pada Selasa, 13Setelah Mangkrak Lebih dari Satu Dekade, Proyek Dorak Meranti Dipastikan Dibangun Kembali dengan APBN
RiauAkses.com, Kepulauan Meranti - Setelah lebih dari satu dekade mangkrak, proyek pembangunanModus Jadi Pembeli, 2 Perempuan di Siak Gasak Ponsel Serta Uang di Rekening Korban
RiauAkses.com, Siak - Hujan deras yang turun di Pasar Lama Kampung Lubukdalam, Kabupaten Siak,Wali Kota Pekanbaru Resmikan SLB Santa Lusia di Rumbai, Apresiasi Peran Donatur dan Dedikasi Pendidik
RiauAkses.com, Pekanbaru - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyampaikan apresiasi danSemakin Mudah Berzakat, Kolaborasi Baznas–BRK Syariah Bantu Warga Meranti Berbagi Kebaikan
RiauAkeses.com, Pekanbaru – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kepulauan Meranti







Komentar Via Facebook :