Home / Riau /
Diresmikan Presiden Jokowi Hari Ini, Berikut Daftar Tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang
Pintu tol Pekanbaru-Bangkinang. Foto: Net
RiauAkses.com, Pekanbaru - Presiden Jokowi akan segera meresmikan Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang pada hari ini, Rabu (4/1/2023).
Branch Manager Tol Pekanbaru-Bangkinang, Jarot Semo Wibawa mengatakan, tarif tol akan berbeda untuk setiap golongan.
Tercatat, jalan bebas hambatan itu sudah menerapkan tarif tol pada 25 Desember 2022 lalu.
"Tol besok diresmikan. Untuk persiapan secara operasional tetap berjalan sesuai biasa dan tarif sudah diberlakukan sejak 25 Desember kemarin," kata Jarot, Selasa (3/1/2023).
Jarot mengaku tol operasional dengan sistem terbuka. Di mana pengendara hanya sekali tap saja untuk pembayaran di pintu masuk dan pintu keluar Bangkinang.
"Tol saat ini sistem terbuka, jadi nge-tap cuma sekali. Jadi hanya ada satu pintu di Bangkinang," katanya.
Tol Pekanbaru-Bangkinang sendiri tercatat hanya 31 km yang bisa operasional. Sebab ada 40 km ruas tol Seksi I dan ada tersisa 9 km yang belum tuntas dari KM 0-9.
Berikut daftar lengkap tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang:
1. Golongan I: Rp 33.500
2. Golongan II: Rp 50.500
3. Golongan III: Rp 50.500
4. Golongan IV: Rp 67.000
5. Golongan V: Rp 67.000. (RE-01)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
DPRD Riau Sarankan Bentuk Koperasi Solusi Rendahnya Harga Sawit di Tingkat Petani, Ini Alasannya
RiauAkses.com, Pekanbaru - Komisi II DPRD Riau mendapat banyak keluhan terkait harga sawit diSepi Peminat, 4 Desa di Bengkalis Masih Buka Pendaftaran PPS hingga 5 Januari
RiauAkses.com, Pekanbaru - Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024 seharusnyaDiresmikan Presiden Jokowi, Besok 4 Januari 2023 Tol Pekanbaru-Bangkinang Ditutup Sehari
RiauAkses.com, Pekanbaru - Ruas Tol Pekanbaru-Bangkinang akan ditutup selama sehari saat peresmianAnggota Dewan Riau Tak Diwajibkan Ngantor Meski Kebijakan PPKM Sudah Berakhir
RiauAkses.com, Pekanbaru - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telahPerppu Cipta Kerja: Pengusaha Wajib Bayar Karyawan yang Lembur Lebih dari 4 Jam Sehari atau 18 Jam Seminggu
RiauAkses.com - Pengusaha atau perusahaan yang memperkerjakan karyawan wajib membayar upah tambahan







Komentar Via Facebook :