https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Riau /

Kabel Fiber Optik Semrawut dan Ancam Nyawa Masyarakat, Forkopimda Pekanbaru Bentuk Satgas Penertiban

Selasa, 06 Januari 2026 | 14:12 WIB  
Editor : Raya Desmawanto
Kabel Fiber Optik Semrawut dan Ancam Nyawa Masyarakat, Forkopimda Pekanbaru Bentuk Satgas Penertiban

Pemerintah Kota Pekanbaru bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru menggelar rapat koordinasi di awal tahun yang secara khusus memfokuskan pembahasan pada penertiban kabel fiber optik. Foto: Dok SM News

RiauAkses.com, Pekanbaru - Pemerintah Kota Pekanbaru bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru menggelar rapat koordinasi di awal tahun yang secara khusus memfokuskan pembahasan pada penertiban kabel fiber optik. Kabel tersebut dinilai telah membahayakan keselamatan masyarakat dan mengganggu ketertiban kota.

Rapat Forkopimda tersebut dihadiri oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho; Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar; Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid; Kapolresta Pekanbaru, Jeki Rahmat Mustika; Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Silpia Rosalina; serta Komandan Kodim 0301/Pekanbaru -, dan unsur Forkopimda lainnya.

Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa kondisi kabel fiber optik di berbagai ruas jalan Kota Pekanbaru sudah sangat semrawut, banyak terpasang tanpa izin yang jelas, serta tidak sedikit yang menjuntai hingga melintang di badan jalan. Kondisi ini telah mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, bahkan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Forkopimda Kota Pekanbaru sepakat bahwa persoalan ini tidak bisa lagi ditoleransi dan harus segera dilakukan penertiban secara tegas, terukur, dan terkoordinasi demi melindungi keselamatan masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Silpia Rosalina menyatakan komitmen untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kabel Fiber Optik yang melibatkan unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan. Satgas ini akan bertugas melakukan penertiban langsung di lapangan terhadap kabel-kabel fiber optik yang dinilai membahayakan.

Dalam waktu dekat, di awal tahun ini, akan dilakukan pemotongan kabel fiber optik di titik-titik yang paling rawan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Pemerintah Kota Pekanbaru akan mengundang seluruh provider untuk segera berkoordinasi dan diberikan kesempatan merapikan kabel secara mandiri sebelum penindakan dilakukan.

Diketahui, sejak tahun 2025 Pemerintah Kota Pekanbaru telah berulang kali menyurati dan mengundang para provider, namun hingga kini belum terlihat langkah nyata. Padahal jumlah provider di Kota Pekanbaru terbatas, sementara kabel terus bertambah karena kabel lama yang sudah tidak aktif tidak pernah dibongkar.

Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid dalam rapat Forkopimda menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) terkait pemanfaatan tiang dan lahan sudah ada dan berlaku. Oleh karena itu, penertiban merupakan keharusan, sekaligus menjadi dasar agar pajak dan retribusi dapat dipungut sesuai ketentuan Perda. Ia menegaskan tidak boleh lagi ada pihak yang memanfaatkan ruang kota tanpa izin dan tanpa memenuhi kewajiban kepada daerah.

Forkopimda Kota Pekanbaru menegaskan bahwa penertiban ini bukan sekadar imbauan, melainkan langkah penegakan aturan demi keselamatan publik. Seluruh provider diminta segera merapikan kabel, memotong kabel yang tidak aktif, menggunakan jalur bersama, serta aktif berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Selain itu, rapat Forkopimda juga secara singkat menyinggung antisipasi terhadap cuaca ekstrem, sebagai bagian dari kewaspadaan bersama, tanpa mengurangi fokus utama pada penertiban kabel fiber optik.

Forkopimda Kota Pekanbaru menegaskan bahwa penertiban akan tetap dilaksanakan, dengan atau tanpa inisiatif dari provider. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan tegas agar seluruh penyelenggara jaringan patuh terhadap aturan, mengutamakan keselamatan masyarakat, dan menjaga wajah Kota Pekanbaru. (R-05)


TOPIK TERKAIT

# Kabel Optik Semrawut# Pemko Pekanbaru# Forkopimda Pekanbaru# Satgas penertiban# RiauAkses.com
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Polisi Tangkap Seorang Pencuri Kabel Lampu Jalan Tol Dumai, 2 Orang Lainnya DPO

    Hukum•
    Selasa, 06/01/2026 | 13:59 WIB
    RiauAkses.com, Dumai - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bukit Kapur berhasil
  • Tim SAR Gabungan Perluas Pencarian ABK KM Makmur Jaya 89 yang Hilang di Perairan Bengkalis

    Riau•
    Senin, 05/01/2026 | 21:51 WIB
    RiauAkses.com, Bengkalis – Upaya pencarian terhadap seorang Anak Buah Kapal (ABK) KM
  • PAD Riau Dari Roro Dumai-Rupat Tahun 2025 Capai Rp3,7 M, Berhasil Lebihi Target

    Ekonomi•
    Senin, 05/01/2026 | 20:50 WIB
    RiauAkses.com, Dumai - Sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
  • Hotel Aryaduta Raup Pendapatan Rp 30 M Setahun Tapi Pemprov Riau Cuma Terima Rp 200 Juta, SF Hariyanto: Itu Terlalu Kecil!

    Riau•
    Senin, 05/01/2026 | 19:48 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau menaruh perhatian serius terhadap pengelolaan
  • BP3MI Riau Fasilitasi 2.712 PMI dari Malaysia Sepanjang 2025

    Riau•
    Senin, 05/01/2026 | 19:45 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • Sidang Pengujian UU KUHAP, MK Minta DPR Perjelas Tafsir Definisi Advokat dalam KUHAP, Pemerintah Minta Tunda Beri Keterangan

    Sidang Pengujian UU KUHAP, MK Minta DPR Perjelas Tafsir Definisi Advokat dalam KUHAP, Pemerintah Minta Tunda Beri Keterangan

    Rabu, 20/05/2026 | 14:31 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya