Home / Politik /
Anggota Dewan Riau Tak Diwajibkan Ngantor Meski Kebijakan PPKM Sudah Berakhir
Suasana Rapat Paripurna DPRD Riau. Foto: Istimewa
RiauAkses.com, Pekanbaru - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut oleh Presiden RI, Jokowi pada akhir tahun 2022 lalu. Hal ini mengindikasikan kembali bebasnya masyarakat berkegiatan seiring status endemi Covid 19.
Kebijakan penghentian PPKM ini ternyata tidak mengembalikan seluruh kegiatan seperti semula, salah satunya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau.
Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto menyampaikan meski PPKM sudah dicabut, DPRD Riau tetap memberikan pilihan bagi anggota DPRD untuk mengikuti sidang Paripurna secara langsung atau virtual. Ia menyebut anggota dewan dipersilahkan mengikuti lewat video konferensi.
“Kami persilakan saja mau pilih ikut paripurna melalui Zoom atau ikut tatap muka langsung. Jadi, tidak ada larangan,” kata Hardianto, Selasa (3/1/2022).
Hal ini disebutnya sesuai dengan kebijakan pusat yang masih memperbolehkan kegiatan pemerintahan dilaksanakan secara langsung maupun daring.
Lebih lanjut Hardianto menegaskan meski mengikuti rapat secara virtual, anggota dewan tetap harus mengisi absensi sehingga kuorum bisa dipenuhi.
“Terpenting itu absensi terpenuhi kuorumnya,” tegas Hardianto.
Meski demikian, Hardianto mengatakan DPRD Riau melalui Badan Kehormatan (BK) mendorong anggota DPRD secara langsung hadir. Pihaknya juga sudah menyurati ketua fraksi masing-masing partai agar anggotanya mengikut rapat paripurna secara langsung.
Sebelumnya, Ketua BK DPRD Riau, Ade Agus Hartarto sudah memanggil beberapa anggota dewan yang sering ‘bolos’ rapat paripurna. Menurutnya, alasan mereka adalah jadwal rapat yang tidak tepat waktu, bahkan tak jarang paripurna batal.
“Mereka malas hadir secara fisik karena tidak ada kepastian jam rapat paripurna. Bisa berubah jamnya, bahkan batal,’’ kata Ade Agus.
BK sendiri kata Ade, sudah menyampaikan kepada pimpinan DPRD untuk menggelar paripurna tepat waktu baik kuorum atau tidak. Artinya, jika jam sudah menunjukkan jadwal pelaksanaan sidang, pimpinan sudah bisa membuka sidang paripurna. (CR-02)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Wajib Bayar Karyawan yang Lembur Lebih dari 4 Jam Sehari atau 18 Jam Seminggu
RiauAkses.com - Pengusaha atau perusahaan yang memperkerjakan karyawan wajib membayar upah tambahanGubernur Disalahkan Masyarakat Gara-gara Jalan Rusak, Syamsuar Semprot Kepala Dinas PUPR Riau
RiauAkses.com, Pekanbaru - Gubernur Riau Syamsuar menegur Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan PerumahanKomisi V Beberkan Masalah Pendidikan Riau: PPDB Hingga Kualitas Tak Merata
RiauAkses.com, Pekanbaru - Komisi V DPRD Riau memaparkan beberapa catatan terkait pendidikan diBerikan Pinjaman Modal Tanpa Bunga untuk UMKM, Pemkab Kepulauan Meranti Gandeng BRI
RiauAkses.com, Selatpanjang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti kembaliM Adil Lantik 89 Pejabat Eselon Pemkab Kepulauan Meranti Usai Salat Subuh, Ini Pesannya
RiauAkses.com, Selatpanjang – Bupati Muhammad Adil melantik dan mengambil sumpah jabatan







Komentar Via Facebook :