Home / Ekonomi /
Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Wajib Bayar Karyawan yang Lembur Lebih dari 4 Jam Sehari atau 18 Jam Seminggu
Lembur 4 jam sehari atau 18 jam seminggu karyawan wajib dibayar perusahaan. Foto: Net.
RiauAkses.com - Pengusaha atau perusahaan yang memperkerjakan karyawan wajib membayar upah tambahan jika mereka lembur lebih dari 4 jam sehari atau 18 jam dalam seminggu.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur,” isi dari ketentuan Pasal 78 Perppu Cipta Kerja.
Kemudian pekerjaan lembur ini harus ada kesepakatan antara pemberi kerja dengan pekerjanya. Jika tidak ada kesepakatan, pemberi kerja dilarang mempekerjakan pekerjanya melebihi jam kerja yang ditentukan.
“Ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan,” lanjut dari pasal tersebut.
Adapun ketentuan kerja tidak dikenakan upah lembur dalam Pasal 77 adalah pekerja bekerja selama 7 jam dalam satu hari atau 40 jam dalam satu minggu. Atau jam kerja selama 8 jam dalam satu hari, dan 40 jam dalam satu minggu untuk lima hari kerja dalam satu minggu.
Namun, jam kerja ini tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang tidak dijelaskan secara detil di dalam Perppu Cipta Kerja.
“Pelaksanaan jam kerja bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama,” isi dari Pasal 77.
Ketentuan mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu ini nantinya akan diatur lagi di dalam Peraturan Pemerintah yang menjadi ranah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Perlu diketahui bahwa Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan pada 30 Desember 2022 tersebut menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). (RE-01)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Gubernur Disalahkan Masyarakat Gara-gara Jalan Rusak, Syamsuar Semprot Kepala Dinas PUPR Riau
RiauAkses.com, Pekanbaru - Gubernur Riau Syamsuar menegur Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan PerumahanKomisi V Beberkan Masalah Pendidikan Riau: PPDB Hingga Kualitas Tak Merata
RiauAkses.com, Pekanbaru - Komisi V DPRD Riau memaparkan beberapa catatan terkait pendidikan diBerikan Pinjaman Modal Tanpa Bunga untuk UMKM, Pemkab Kepulauan Meranti Gandeng BRI
RiauAkses.com, Selatpanjang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti kembaliM Adil Lantik 89 Pejabat Eselon Pemkab Kepulauan Meranti Usai Salat Subuh, Ini Pesannya
RiauAkses.com, Selatpanjang – Bupati Muhammad Adil melantik dan mengambil sumpah jabatanIni Dua Agenda Utama Kunjungan Presiden Jokowi ke Riau
RiauAkses.com, Pekanbaru - Presiden Jokowi rencananya akan melakukan kunjungan kerja ke Provinsi







Komentar Via Facebook :