Home / Hukum /
Sat Narkkba Polres Siak Bongkar Jaringan Pengedar Sabu, Bandar Dan Kurir Berhasil Diamankan
Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar jaringan peredaran sabu di Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak. Foto: Dok SM News
RiauAkses.com, Siak - Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar jaringan peredaran sabu di Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang bandar beserta dua kurir dengan barang bukti sabu seberat 0,65 gram, Senin (29/12/2025).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya transaksi Narkoba di Kampung Dosan.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak di bawah pimpinan Ipda Tomi Kurniawan langsung melakukan penyelidikan intensif hingga menggelar operasi undercover buy di Jalan Lintas Buton–Perawang.
Sekira pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai kurir, masing-masing berinisial AS (23) dan RZ (29).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam jaket AS dan diletakkan dalam kotak rokok.
“Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang bandar,” ungkap Ipda Tomi, Kamis (1/1/2025).
Berbekal pengakuan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas bergerak menuju sebuah pondok di Kampung Dosan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial DJ (53) yang diduga kuat sebagai bandar.
Dari tangan DJ, polisi kembali menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok merek Sampoerna.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.
“Kami mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat. Ini membuktikan bahwa perang terhadap narkoba membutuhkan sinergi semua pihak. Polres Siak berkomitmen untuk tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Tony, menjelaskan ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.
“AS dan RZ berperan sebagai kurir, sedangkan DJ merupakan bandar. Hasil tes urine menunjukkan ketiganya positif mengandung amphetamine dan methamphetamine. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok di atasnya yang berinisial N dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Siak kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya laten narkotika. (R-03)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Sambut Tahun Baru, Ketua LAM Riau Ajak Masyarakat Untuk Muhasabah Diri
RiauAkses.com, Pekanbaru - Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian LAM Riau, Datuk Seri H. Taufik8 Desa di Bengkalis dan Siak Terendam Banjir, Ratusan KK Terpaksa Mengungsi
RiauAkses.com, Siak- Bencana hidrometeorologi berupa banjir masih melanda sejumlah wilayah diKilas Balik 2025: Tahun Prestasi bagi Bumi Lancang Kuning di Kancah Nasional
RiauAkses.com, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau berhasil menorehkan capaian positif sepanjangUpdate 1 Januari 2026: Total Outflow Waduk PLTA Koto Panjang Capai 364,44 m³/s
RiauAkses.com, Kampar — Manajemen PLTA Koto Panjang, Kampar, Riau, kembali menyampaikanBeras Bertahan di Rp17 Ribu, Warga Pekanbaru Tak Perlu Khawatir
RiauAkses.com, Pekanbaru - Harga beras di Pasar Sail, Kota Pekanbaru, Riau, terpantau masih







Komentar Via Facebook :