https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Riau /

SF Hariyanto Peringatkan ASN Pemprov Riau Wajib Masuk Kerja 'Hari Kejepit' Libur Nasional

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:54 WIB  
Editor : Raya Desmawanto
SF Hariyanto Peringatkan ASN Pemprov Riau Wajib Masuk Kerja

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto. Foto: Dok SM News

RiauAkses.com, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menegaskan seluruh aparatur sipil negara (ASN) wajib kembali masuk kerja setelah libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). ASN dilarang menambah libur di luar jadwal yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Gubernur Riau.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan bahwa hari kerja yang berada di antara libur nasional dan cuti bersama tetap wajib dijalani ASN.

Ia meminta seluruh kepala perangkat daerah melakukan pengawasan ketat terhadap kehadiran pegawai.

“Libur sudah diatur jelas. Di luar itu ASN wajib masuk kerja seperti biasa. Tidak boleh ada yang menambah libur dengan alasan apa pun. Kepala OPD saya minta harus mengawasinya,” tegas SF Hariyanto, Kamis (25/12/2025).

Rincian Hari Libur dan Hari Masuk Kerja Nataru

Penegasan ini merujuk pada Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 100.3.4/1612/SETDA/2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 yang ditandatangani pada Senin (22/12/2025).

Berdasarkan surat edaran tersebut, khusus periode Natal dan Tahun Baru, ketentuannya adalah sebagai berikut:

Hari libur dan cuti bersama:
- Rabu, 24 Desember 2025: Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus
- Kamis, 25 Desember 2025: Libur Nasional Kelahiran Yesus Kristus
- Kamis, 1 Januari 2026: Libur Nasional Tahun Baru 2026 Masehi

Hari wajib masuk kerja (tanggal terjepit):
- Jumat, 26 Desember 2025
- Senin, 29 Desember 2025
- Selasa, 30 Desember 2025
- Rabu, 31 Desember 2025

Pemprov Riau menegaskan, tidak ada cuti tambahan pada tanggal-tanggal tersebut kecuali ASN mengajukan cuti resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami tegaskan, tanggal 26, 29, 30, dan 31 Desember itu hari kerja. ASN wajib masuk dan memberikan pelayanan seperti biasa,” ujar SF Hariyanto.

Pelayanan Publik Tidak Boleh Terhenti

Dalam surat edaran tersebut, Plt Gubernur juga mengingatkan perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar tetap mengatur penugasan ASN selama libur dan cuti bersama.

Layanan strategis seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, perhubungan, ketertiban umum, dan unit pelayanan publik lainnya harus tetap berjalan dengan sistem piket atau penugasan bergilir.

“Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu. Libur bukan alasan untuk menurunkan kualitas layanan,” tegasnya.

Aturan Enam Hari Kerja

Bagi perangkat daerah atau pemerintah kabupaten/kota yang menerapkan enam hari kerja, Pemprov Riau juga mengatur ketentuan tambahan. Jika hari Sabtu diapit oleh hari libur nasional, maka Sabtu tersebut ditetapkan sebagai hari libur biasa.

Namun, jam kerja yang hilang wajib diganti pada hari kerja efektif di minggu berikutnya agar tetap memenuhi ketentuan 37,5 jam kerja efektif per minggu.

Dengan aturan ini, Pemprov Riau berharap seluruh ASN kembali bekerja tepat waktu, disiplin, dan fokus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pasca-libur Nataru.

“Kami minta seluruh kepala perangkat daerah mengatur cuti dan jam kerja secara proporsional. Disiplin ASN harus tetap dijaga, terutama setelah libur panjang,” kata SF Hariyanto. (R-03)


TOPIK TERKAIT

# SF Hariyanto# Peringatan# ASN Pemprov Riau# Wajib Masuk Kerja# RiauAkses.com
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sigap di Tengah Kepadatan, Personel Pos Yan Tanjung Harapan Hadir dengan Pelayanan Humanis

    Riau•
    Kamis, 25/12/2025 | 17:52 WIB
    RiauAkses.com, Kepualauan Meranti - Di tengah hiruk-pikuk Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang,
  • Kolaborasi IFC Pekanbaru dan Riau Creative Hub Perkuat Ekosistem Fesyen Lokal

    Ekonomi•
    Kamis, 25/12/2025 | 14:51 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Dinamika industri fesyen lokal di Riau terus menunjukkan geliat
  • 12 Posko Nataru Disiagakan di Jalan Lintas Riau

    Riau•
    Kamis, 25/12/2025 | 13:49 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Riau mendirikan posko pantau
  • Tegas! Wako Pekanbaru Larang Aplikasi Kendaraan Roda 3 Jadi Angkutan Umum di Jalan Protokol, Ini Dasarnya

    Riau•
    Kamis, 25/12/2025 | 12:48 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho melarang penggunaan angkutan
  • Komunitas Pelari Kampong: Merawat Sehat Lewat Langkah Kebersamaan di Selatpanjang

    Riau•
    Rabu, 24/12/2025 | 20:34 WIB
    RiauAkses.com, Kepulauan Meranti - Saat matahari belum sepenuhnya tenggelam di ufuk Selatpanjang,
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya