https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Riau /

Tegas! Wako Pekanbaru Larang Aplikasi Kendaraan Roda 3 Jadi Angkutan Umum di Jalan Protokol, Ini Dasarnya

Kamis, 25 Desember 2025 | 12:48 WIB  
Editor : Raya Desmawanto
Tegas! Wako Pekanbaru Larang Aplikasi Kendaraan Roda 3 Jadi Angkutan Umum di Jalan Protokol, Ini Dasarnya

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho melarang penggunaan angkutan roda tiga sebagai angkutan umum. Foto: Istimewa

RiauAkses.com, Pekanbaru - Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho melarang penggunaan angkutan roda tiga sebagai angkutan umum.  Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru tentang Larangan Penggunaan Angkutan Roda Tiga Sebagai Angkutan Umum.

Kendaraan roda tiga yang beroperasional di Kota Pekanbaru dilarang melintasi jalan protokol atau jalan utama.

Hal itu termaktub dalam ketentuan jaringan jalan dan izin penyelenggaraan yang hanya beroperasi di dalam zona pelayanan tertentu seperti kawasan pemukiman, perumahan atau area dengan akses terbatas.

Agung Nugroho juga secara tegas menghentikan operasional penyedia aplikası angkutan umum roda tiga.

Mereka harus menghentikan operasional karena beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan dari Kementrian Perhubungan RI.

"Jadi kendaraan roda tiga hanya dikhususkan ke dalam angkutan lingkungan terbatas yakni angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum yang memiliki wilayah operasional terbatas pada jalan lingkungan," tegas Agung, Kamis (25/12/2025).

Kementrian Perhubungan RI juga sudah menegaskan bahwa klasifikasi kendaraan bermotor roda tiga tanpa rumah rumah atau kereta  samping termasuk dalam sepeda motor.

Sedangkan kendaraan bermotor roda tiga dengan rumah-rumah dan kereta samping adalah kategori mobil penumpang.

Ada sejumlah syarat agar kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan angkutan orang di kawasan tertentu.

Hal ini merujuk Peraturan Menteri Perhubungan No. 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.

Mereka harus memenuhi persyaratan yaitu menggunakan mobil penumpang umum beroda empat dan atau mobil penumpang Umum beroda tiga dengan kapasitas tempat duduk tidak lebih dari empat) orang.

Lalu dilengkapi dengan tulisan yang mencantumkan nama kawasan yang dilayani serta dilekatkan secara permanen pada sebelah kiri dan kanan badan kendaraan.

"Kemudian menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar kuning tulisan hitam atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya. (R-03)


TOPIK TERKAIT

# Wako Pekanbaru# Larangan# Kendaraan Roda Tiga# Angkutan Umum# RiauAkses.com
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Komunitas Pelari Kampong: Merawat Sehat Lewat Langkah Kebersamaan di Selatpanjang

    Riau•
    Rabu, 24/12/2025 | 20:34 WIB
    RiauAkses.com, Kepulauan Meranti - Saat matahari belum sepenuhnya tenggelam di ufuk Selatpanjang,
  • Bencana Alam Sumatra, Anggota DPD Penrad Siagian: Negara Bertanggung Jawab Pulihkan Kerusakan

    Nasional•
    Rabu, 24/12/2025 | 18:56 WIB
    RiauAksed.com, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Pdt. Penrad Siagian,
  • Sambut Siaga Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, PLN UPT Pekanbaru Perkuat Keandalan Sistem Kelistrikan

    Ekonomi•
    Rabu, 24/12/2025 | 18:54 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru – PT PLN (Persero) melalui Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Pekanbaru
  • Wastra Lokal Riau Jadi Kekuatan Baru Pengembangan Fesyen Daerah

    Riau•
    Rabu, 24/12/2025 | 17:52 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Wastra lokal Riau dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan
  • Terungkap Lewat Sinyal GPS, Pelaku Curanmor di Siak Diamankan Polisi

    Hukum•
    Rabu, 24/12/2025 | 16:44 WIB
    RiauAkses.com, Siak - PM alias Otong tak berkutik diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • Pemprov Riau Gandeng Perusahaan Perbaiki Jalan Mahato–Simpang Manggala

    Pemprov Riau Gandeng Perusahaan Perbaiki Jalan Mahato–Simpang Manggala

    Selasa, 21/07/2026 | 12:33 WIB
  • Pemko Pekanbaru Terima Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

    Pemko Pekanbaru Terima Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

    Selasa, 21/07/2026 | 08:20 WIB
  • Karhutla Rohul dan Inhu Tuntas, Manggala Agni Lanjutkan Pendinginan di Pematang Pudu Bengkalis

    Karhutla Rohul dan Inhu Tuntas, Manggala Agni Lanjutkan Pendinginan di Pematang Pudu Bengkalis

    Senin, 20/07/2026 | 07:16 WIB
  • Agung Nugroho Punya Gebrakan Baru: RT/RW Dilantik, Dasawisma Kembali Aktif di Pekanbaru

    Agung Nugroho Punya Gebrakan Baru: RT/RW Dilantik, Dasawisma Kembali Aktif di Pekanbaru

    Senin, 20/07/2026 | 08:08 WIB
  • Detik-Detik Pekerja Alat Berat di Siak Diterkam Harimau Sumatera, Selamat Berkat Excavator

    Detik-Detik Pekerja Alat Berat di Siak Diterkam Harimau Sumatera, Selamat Berkat Excavator

    Rabu, 22/07/2026 | 08:49 WIB
  • 70 Lapak PKL di Kawasan Stadion Utama Riau Ditertibkan

    70 Lapak PKL di Kawasan Stadion Utama Riau Ditertibkan

    Rabu, 22/07/2026 | 12:37 WIB
  • Tekan Inflasi, Pemprov Riau Gelar Operasi Pasar Murah di Pekanbaru, Kampar, dan Dumai

    Tekan Inflasi, Pemprov Riau Gelar Operasi Pasar Murah di Pekanbaru, Kampar, dan Dumai

    Senin, 20/07/2026 | 11:11 WIB
  • Hadiah HUT ke-69 Riau untuk Warga, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Sebulan Penuh

    Hadiah HUT ke-69 Riau untuk Warga, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Sebulan Penuh

    Rabu, 22/07/2026 | 09:02 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya