Home / Riau /
Tegas! Wako Pekanbaru Larang Aplikasi Kendaraan Roda 3 Jadi Angkutan Umum di Jalan Protokol, Ini Dasarnya
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho melarang penggunaan angkutan roda tiga sebagai angkutan umum. Foto: Istimewa
RiauAkses.com, Pekanbaru - Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho melarang penggunaan angkutan roda tiga sebagai angkutan umum. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru tentang Larangan Penggunaan Angkutan Roda Tiga Sebagai Angkutan Umum.
Kendaraan roda tiga yang beroperasional di Kota Pekanbaru dilarang melintasi jalan protokol atau jalan utama.
Hal itu termaktub dalam ketentuan jaringan jalan dan izin penyelenggaraan yang hanya beroperasi di dalam zona pelayanan tertentu seperti kawasan pemukiman, perumahan atau area dengan akses terbatas.
Agung Nugroho juga secara tegas menghentikan operasional penyedia aplikası angkutan umum roda tiga.
Mereka harus menghentikan operasional karena beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan dari Kementrian Perhubungan RI.
"Jadi kendaraan roda tiga hanya dikhususkan ke dalam angkutan lingkungan terbatas yakni angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum yang memiliki wilayah operasional terbatas pada jalan lingkungan," tegas Agung, Kamis (25/12/2025).
Kementrian Perhubungan RI juga sudah menegaskan bahwa klasifikasi kendaraan bermotor roda tiga tanpa rumah rumah atau kereta samping termasuk dalam sepeda motor.
Sedangkan kendaraan bermotor roda tiga dengan rumah-rumah dan kereta samping adalah kategori mobil penumpang.
Ada sejumlah syarat agar kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan angkutan orang di kawasan tertentu.
Hal ini merujuk Peraturan Menteri Perhubungan No. 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.
Mereka harus memenuhi persyaratan yaitu menggunakan mobil penumpang umum beroda empat dan atau mobil penumpang Umum beroda tiga dengan kapasitas tempat duduk tidak lebih dari empat) orang.
Lalu dilengkapi dengan tulisan yang mencantumkan nama kawasan yang dilayani serta dilekatkan secara permanen pada sebelah kiri dan kanan badan kendaraan.
"Kemudian menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar kuning tulisan hitam atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya. (R-03)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Komunitas Pelari Kampong: Merawat Sehat Lewat Langkah Kebersamaan di Selatpanjang
RiauAkses.com, Kepulauan Meranti - Saat matahari belum sepenuhnya tenggelam di ufuk Selatpanjang,Bencana Alam Sumatra, Anggota DPD Penrad Siagian: Negara Bertanggung Jawab Pulihkan Kerusakan
RiauAksed.com, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Pdt. Penrad Siagian,Sambut Siaga Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, PLN UPT Pekanbaru Perkuat Keandalan Sistem Kelistrikan
RiauAkses.com, Pekanbaru – PT PLN (Persero) melalui Unit Pelaksana Transmisi (UPT) PekanbaruWastra Lokal Riau Jadi Kekuatan Baru Pengembangan Fesyen Daerah
RiauAkses.com, Pekanbaru - Wastra lokal Riau dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkanTerungkap Lewat Sinyal GPS, Pelaku Curanmor di Siak Diamankan Polisi
RiauAkses.com, Siak - PM alias Otong tak berkutik diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim







Komentar Via Facebook :