https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Riau /

Kebijakan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Tambah Pundi-pundi Keuangan Riau Rp 224 Miliar

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:23 WIB  
Editor : Ali Imran
Kebijakan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Tambah Pundi-pundi Keuangan Riau Rp 224 Miliar

Sebanyak 317.481 unit kendaraan memanfaatkan program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Riau.  Foto : Istimewa

RiauAkses.Com, Riau - Sebanyak 317.481 unit kendaraan memanfaatkan program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Riau. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Muhammad Sayoga mengatakan, program penghapusan denda PKB awalnya dimulai pada 19 Mei sampai 19 Agustus 2025. Kemudian diperpanjang hingga 15 Desember 2025.

"Selama berlangsungnya program penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, tercatat ada 317.481 unit kendaraan yang memanfaatkan program tersebut," kata Yoga, Rabu (17/12/2025). 

Dari jumlah tersebut, lanjut Yoga, tercatat kendaraan jenis bus yang memanfaatkan program sebanyak 168 unit dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp302.125.313. Kemudian kendaraan jenis jeep sebanyak 8.956 unit dengan PAD Rp27.868.840.316.

"Selanjutnya kendaraan jenis light truk sebanyak 2.753 unit dengan PAD Rp6.733.569.822. Kendaraan jenis Microbus sebanyak 644 unit dengan PAD Rp1.023.627.450," terangnya. 

Selanjutnya untuk kendaraan jenis minibus sebanyak 55.720 unit dengan PAD Rp84.777.897.278. Kendaraan jenis pick up sebanyak 16.502 unit dengan PAD Rp27.281.694.479. Kendaraan jenis sedan sebanyak 2.257 unit dengan PAD Rp4.104.063.417.

"Kendaraan jenis sepeda motor roda dua sebanyak 219.716 unit dengan PAD Rp36.295.767.658. Kendaraan roda tiga sebanyak 206 unit dengan PAD Rp30.219.816. Kendaraan jenis truk sebanyak 10.559 unit dengan PAD Rp36.524.838.324," paparnya. 

Yoga menjelaskan, total PAD yang berhasil didapatkan selama pemberlakuan program penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor di Riau sebesar Rp224.942.553.783. 

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga 
menyampaikan apresiasi atas tingginya partisipasi masyarakat dalam mendukung program ini. 

Menurutnya, antusiasme tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu sebagai kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

"Terimakasih kami sampaikan kepada masyarakat atas meningkatnya antusiasme membayar pajak," ucapnua. 

Yoga menyebut, bahwa program ini merupakan kesempatan yang sangat berharga karena tidak dilaksanakan setiap tahun. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menunda pembayaran karena pajak di lain kesempatan sesuai jam operasional yang telah ditetapkan.

"Dengan berakhirnya program penghapusan denda pajak ini, Pemerintah Provinsi Riau melalui Bapenda berharap kepatuhan pajak kendaraan bermotor masyarakat dapat terus terjaga ke depannya. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta perbaikan infrastruktur di seluruh wilayah Provinsi Riau," sebutnya. 

Untuk diketahui, adapun dispensasi pemutihan denda pajak yang diberlakukan sebelumnya mencakup pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan. Setelahnya bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan saja. 

Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau dengan nomor polisi BM.

Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (Non-BM) juga mendapat keringanan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama sebagai insentif atas kepatuhan pajak di wilayah Riau. 

Namun demikian, terdapat pengecualian dalam program ini. Kebijakan pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama, serta kendaraan ex-lelang. Hal ini bertujuan agar insentif fiskal benar-benar tepat sasaran dan berkontribusi langsung terhadap dana pembangunan. (R-04) 


TOPIK TERKAIT

# Pajak kendaraan# Penghapusan denda pajak kendaraan# Pemprov riau# RiauAkses
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • BRK Syariah Lakukan Edukasi dan Literasi Keuangan di Kampus STAI Ar Ridho Bersama OJK Provinsi Riau

    Ekonomi•
    Rabu, 17/12/2025 | 16:39 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hilir – PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) Cabang Bagansiapiapi
  • Perbaikan Tower dan Jaringan Transmisi Rampung, Sistem Kelistrikan Aceh yang Tadinya Terisolasi Kini Kembali Terhubung, PLN Masuki Tahap Pengoperasian

    Teknologi•
    Rabu, 17/12/2025 | 16:33 WIB
    RiauAkses.com, Aceh Tamiang – PT PLN (Persero) berhasil memulihkan kembali jaringan transmisi
  • Peringatan Keras! Pejabat Pemkot Pekanbaru Nekat ke Luar Kota Bakal Kena Sanksi

    Riau•
    Selasa, 16/12/2025 | 20:57 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Saat ini curah hujan di Kota Pekanbaru cukup tinggi. Sesuai laporan
  • Ini Daftar 11 Daerah di Riau yang Sudah Tetapkan Status Siaga Darurat, Siapa Saja?

    Riau•
    Selasa, 16/12/2025 | 19:52 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru  - Dari 12 pemerintah kabupaten/kota di provinsi Riau. Saat ini sudah
  • Kabar Gembira! Harga TBS Kelapa Sawit Swadaya Riau Naik Jadi Rp3.479,72 per Kg

    Ekonomi•
    Selasa, 16/12/2025 | 18:45 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit mitra swadaya di Provinsi
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya