Home / Riau /
Peringatan Keras! Pejabat Pemkot Pekanbaru Nekat ke Luar Kota Bakal Kena Sanksi
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut. Foto: Dok SM News
RiauAkses.com, Pekanbaru - Saat ini curah hujan di Kota Pekanbaru cukup tinggi. Sesuai laporan BMKG, hujan diperkirakan terjadi hingga awal 2026 sehingga berpotensi terjadinya bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor.
Bahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru tekah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi terhitung mulai 3 Desember 2025 hingga 31 Januari 2026.
Oleh sebab itu Pemkot Pekanbaru mengimbau seluruh pejabat mulai dari kepala dinas hingga camat dan lurah agar tidak meninggalkan Pekanbaru semasa stasus siaga bencana. Jika imbauan tersebut diabaikan dan dilanggar maka akan ada sanksi tegas yang menanti.
"Jika ada pejabat yang tetap ke luar Kota Pekanbaru akan ada sanksi, bisa pemotongan tunjangan, karena saat ini status siaga bencana," kata, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Selasa (16/12/2025).
Ingot mengaskan hal tersebut merupakan arahan langsung dari Walikota Pekanbaru. Ia juga menyebut memang ada pengecualian terhadap larangan tersebut, salah satunya jika berhalangan terkait kesehatan.
Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengambil langkah melarang pejabat Pemko Pekanbaru untuk ke luar daerah dan tetap berada di Pekanbaru pada akhir tahun ini hingga awal tahun 2025 dan awal tahun 2026.
"Seusai dengan surat dari Kemendagri, bahwa saya sebagai kepala daerah, DPRD Pekanbaru yakni pimpinan dan juga anggota tidak boleh meninggalkan daerah," kata Agung.
Untuk itu, kata Agung dirinya menekankan hal tersebut kepada seluruh pejabat dan kepala OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru untuk tak meninggalkan Pekanbaru.
"Melihat cuaca yang tak menentu, tentu kita harus kita bersama sama, kita harus bekerja bersama sama. Maka kami keluarkan surat edaran untuk kepala dinas, camat, lurah, tidak boleh meninggalkan kota Pekanbaru, karena dalam stasus siaga," katanya lagi.
Lebih lanjut, ia mengatakan, bahwa kebijakan ini dimulai per hari ini sampai tanggal 5 Januari 2026 mendatang. (R-05)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Ini Daftar 11 Daerah di Riau yang Sudah Tetapkan Status Siaga Darurat, Siapa Saja?
RiauAkses.com, Pekanbaru - Dari 12 pemerintah kabupaten/kota di provinsi Riau. Saat ini sudahKabar Gembira! Harga TBS Kelapa Sawit Swadaya Riau Naik Jadi Rp3.479,72 per Kg
RiauAkses.com, Pekanbaru - Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit mitra swadaya di ProvinsiBanjir Pekanbaru: Kombinasi Curah Hujan Tinggi dan Kerusakan Infrastruktur Drainase
RiauAkses.com, Pekanbaru - Memasuki musim hujan dengan intensitas tinggi seperti saat iniBRK Syariah Bagansiapiapi Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk RSUD dr. RM. Pratomo
RiauAkses.com, Rokan Hilir – PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) Cabang BagansiapiapiSiaga Bencana, Pemko Pekanbaru Larang Pejabat Bepergian Keluar Kota
RiauAkses.com, Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melarang pimpinan Organisasi







Komentar Via Facebook :