Home / Riau /
Harga TBS Mitra Swadaya Riau Kembali Naik, Dipicu Penguatan Harga CPO
Dinas Perkebunan Provinsi Riau melalui Kabid Pengolahan dan Pemasaran, Defris Hatmaja, menjelaskan bahwa harga Tandan Buah Segar (TBS) mitra swadaya kembali mengalami kenaikan untuk periode 10–16 Desember 2025. Foto : Istimewa
RiauAkses.Com, Riau - Dinas Perkebunan Provinsi Riau melalui Kabid Pengolahan dan Pemasaran, Defris Hatmaja, menjelaskan bahwa harga Tandan Buah Segar (TBS) mitra swadaya kembali mengalami kenaikan untuk periode 10–16 Desember 2025.
Kenaikan ini ditetapkan setelah rapat penetapan harga minggu ke-45 yang dilaksanakan pada 9 Desember 2025 menggunakan tabel rendemen terbaru hasil kajian PPKS Medan yang telah disepakati oleh tim.
Pada periode ini, kenaikan tertinggi terjadi pada kelompok umur sembilan tahun yang naik sebesar Rp 54,64 per kilogram atau sekitar 1,61 persen dari minggu sebelumnya.
"Dengan demikian, harga pembelian TBS pekebun mitra swadaya untuk satu minggu ke depan ditetapkan menjadi Rp 3.456,10 per kilogram," kata Defris.
Sementara itu, harga cangkang untuk satu bulan mendatang tetap berada di angka Rp 27,33 per kilogram, dan indeks K untuk periode ini masih pada level 92,93 persen.
Dari sisi komoditas, harga CPO mengalami kenaikan cukup signifikan yakni Rp 309,08 per kilogram dibandingkan minggu lalu.
Sebaliknya, harga kernel justru turun sebesar Rp 148,83 per kilogram. Beberapa pabrik kelapa sawit (PKS) tidak melakukan penjualan pada periode ini.
Sesuai ketentuan Permentan Nomor 01 Tahun 2018 Pasal 8, apabila tidak ada transaksi, harga yang digunakan ialah harga rata-rata tim, dan jika terjadi validasi dua, maka harga yang dipakai adalah harga rata-rata KPBN.
"Pada periode ini, harga rata-rata CPO KPBN berada di angka Rp 14.346,00 per kilogram dan harga kernel sebesar Rp 11.069,00 per kilogram," jelasnya.
Dr. Defris menjelaskan bahwa kenaikan harga TBS pekan ini terutama disebabkan oleh menguatnya harga CPO. Ia menegaskan bahwa tim penetapan harga terus memperbaiki tata kelola agar mekanisme penetapan berjalan transparan dan sesuai regulasi, sehingga adil bagi petani maupun perusahaan.
Menurutnya, upaya pembenahan yang didukung Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau tersebut menjadi langkah penting yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan pekebun dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Harga TBS untuk seluruh kelompok umur dalam periode 10–16 Desember 2025 turut mengalami kenaikan mengikuti pergerakan harga CPO. Harga untuk umur tiga tahun ditetapkan sebesar Rp 2.668,95 per kilogram, umur empat tahun Rp 2.981,41, umur lima tahun Rp 3.204,62, umur enam tahun Rp 3.329,61, umur tujuh tahun Rp 3.404,06, umur delapan tahun Rp 3.445,82, umur sembilan tahun Rp 3.456,10, umur 10–20 tahun Rp 3.417,70, umur 21 tahun Rp 3.357,84.
Lalu, umur 22 tahun Rp 3.289,54, umur 23 tahun Rp 3.211,91, umur 24 tahun Rp 3.153,25, dan umur 25 tahun Rp 3.104,95 per kilogram. BOTL tercatat 0,51, harga CPO berada pada Rp 14.347,27 per kilogram, dan harga kernel sebesar Rp 11.111,17 per kilogram.(R-04)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Hoaks! Pembukaan Spillway Resahkan Warga, Manajemen PLTA Koto Panjang Tegaskan Surat Edaran Palsu
RiauAkses.com, Kampar – Kondisi PLTA Koto Panjang, Kampar, Riau, pada Selasa malamTransformasi Pendidikan: Pemkab Kepulauan Meranti Bersiap Ambil Alih dan Kendalikan Pengelolaan AMIK Selatpanjang
RiauAkses.com, Kepulauan Meranti - Suasana hangat namun penuh khidmat menyelimuti Ballroom HotelTemui Gubernur Aceh, Wako Agung Serahkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Bencana
RiauAkses.com, Pekanbaru - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menerima langsung kunjungan Wali KotaJejak Panjang Pengungkapan Kasus TPPO di Kepulauan Meranti: Janji Upah di Negeri Seberang, Berakhir Jadi Perangkap
RiauAkses.com, Kepulauan Meranti - Polres Kepulauan Meranti melalui Satuan Reserse Kriminal kembaliResmi Diumumkan! 15 Jabatan Eselon II Pemprov Riau Kantongi Tiga Besar Hasil Asesmen Pansel
RiauAkses.com, Pekanbaru - Tim panitia seleksi (Pansel) mengumumkan hasil seleksi terbuka (Asesmen)







Komentar Via Facebook :