https://www.riauakses.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://www.riauakses.com

Iklan Atas

https://www.riauakses.com

  • ";
  • Riau
  • Lancang Kuning
    • Pekanbaru
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kampar
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Dunia
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lingkungan
    • Sumber Daya Alam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Video

Terbaru

Trending

Pilihan

Video

Home / Hukum /

Jejak Panjang Pengungkapan Kasus TPPO di Kepulauan Meranti: Janji Upah di Negeri Seberang, Berakhir Jadi Perangkap

Selasa, 09 Desember 2025 | 13:36 WIB  
Editor : Raya Desmawanto
Jejak Panjang Pengungkapan Kasus TPPO di Kepulauan Meranti: Janji Upah di Negeri Seberang, Berakhir Jadi Perangkap

Satu kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) berhasil diungkap setelah laporan resmi masuk pada 5 Desember 2025. Foto: SM News

RiauAkses.com, Kepulauan Meranti - Polres Kepulauan Meranti melalui Satuan Reserse Kriminal kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum. Satu kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) berhasil diungkap setelah laporan resmi masuk pada 5 Desember 2025. Kasus ini berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada Kamis, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 12.00 WIB.

Perjalanan kasus ini mulai mencuat ketika laporan resmi masuk ke Polres Kepulauan Meranti pada 5 Desember 2025. Laporan itu bukan sekadar tulisan pada selembar kertas—ia adalah seruan minta tolong dari lima pria yang merasa hidupnya dipermainkan.

Mereka adalah Surya Hafandi, bersama empat rekannya seperti Sapandi dari Desa Bokor, Awaludin dari Desa Mekong, Riyansah dari Kayu Ara, serta Fadli, juga dari Bokor.
Nama-nama yang mungkin tak dikenal luas, tetapi setiap dari mereka membawa cerita tentang harapan, kebutuhan ekonomi, dan keputusan nekat yang berujung petaka.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra SH MH menjelaskan bahwa kejadian tersebut  bermula pada Kamis, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Di sebuah rumah sederhana di Jalan Banglas, Gang Antara, mereka diduga dijanjikan pekerjaan di luar negeri—pekerjaan yang seharusnya membuka pintu rezeki, tetapi justru mengantarkan mereka pada ancaman eksploitasi.

Tak ada yang menyangka, di balik wajah kampung yang sederhana itu, tersimpan cerita tentang upaya sejumlah warga mencari kehidupan yang lebih baik, namun justru terjebak dalam lingkaran perdagangan orang.

Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan satu orang terduga pelaku bernama Roma Rianto (37), warga Jalan Utama RT 001 RW 002, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Meranti untuk mengungkap jaringan ataupun pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra SH MH, menyebut kasus ini menjadi perhatian serius.

Begitu laporan diterima, tim Satreskrim menelusuri jejak pelaku, menanyai saksi, dan menyusun potongan-potongan peristiwa seperti puzzle yang berserakan.

Hingga akhirnya, satu nama mengerucut yakni
Roma Rianto (37), warga Selatpanjang Selatan.

Ia diduga menjadi bagian dari mata rantai yang menjerat para korban—jaringan gelap yang memanfaatkan celah, keadaan ekonomi, dan keinginan orang kampung untuk memperbaiki hidup.

“Penyelidikan intensif membawa kami pada tersangka ini. Namun kami yakin, persoalan ini tidak berhenti pada satu orang,” ujar AKP Roemin.

Meski satu terduga pelaku telah diamankan, Satreskrim Polres Kepulauan Meranti belum menutup berkas. Mereka terus menyisir kemungkinan adanya pelaku lain, penghubung, atau pihak-pihak yang mengatur jalur keberangkatan pekerja migran secara ilegal.

Di  Kepulauan Meranti, wilayah yang kerap menjadi pintu keluar masuk pekerja migran menuju negara tetangga—modus semacam ini bukan kali pertama ditemukan. Namun setiap pengungkapan membawa harapan baru: bahwa rantai perdagangan manusia, sedikit demi sedikit, dapat diputus.

Dan bagi Polres Kepulauan Meranti, kasus ini kembali menjadi bukti bahwa di tengah segala keterbatasan, mereka tidak tinggal diam menjaga batas negeri dari kejahatan yang mengintai warganya sendiri.

Kisah ini bermula pada Kamis, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Di sebuah rumah sederhana di Jalan Banglas, Gang Antara, pelapor menerima sebuah panggilan telepon yang mengubah nasibnya. Dari seberang lautan, seseorang bernama Roma yang saat itu berada di Malaysia yang menghubunginya. Roma menawarkan pekerjaan renovasi dua rumah yang saling bersebelahan dengan iming-iming gaji 110 Ringgit Malaysia per hari.

Tawaran itu terdengar menggiurkan. Tanpa curiga, pelapor menerimanya. Empat hari kemudian, tepatnya Senin, 20 Oktober 2025, ia berangkat dari Pelabuhan Tanjung Harapan. Di sana, tanpa disengaja, ia bertemu empat orang lainnya yakni Sapandi, Awaludin, Riyansah, dan Fadli yang ternyata juga direkrut Roma untuk bekerja di Malaysia. Mereka saling belum mengenal, namun satu tujuan membuat mereka menumpang harapan yang sama.

Setibanya di Malaysia, pelapor dan empat rekannya langsung bertemu Roma dan pemilik rumah yang akan direnovasi. Mereka diberi tempat tinggal di bangunan tepat di sebelah rumah yang menjadi objek pekerjaan. Pada Selasa, 21 Oktober 2025, mereka mulai bekerja, memikul tenaga dengan keyakinan bahwa upah harian akan mereka terima sesuai janji.

Namun semuanya berubah pada 24 Oktober 2025. Pelapor melihat Roma terlibat adu mulut dengan pemilik rumah. Kecurigaan mulai muncul, apalagi gaji yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Ketika pelapor memberanikan diri bertanya tentang upah, pemilik rumah menjawab santai bahwa gaji telah dibayarkan seluruhnya kepada Roma secara borongan.

Kenyataan itu menghantam mereka keras. Mereka bekerja tanpa upah, hanya diberi makan. Akhirnya pelapor menegur Roma dengan marah, namun Roma hanya diam—tanpa penjelasan, tanpa tanggung jawab.

Puncaknya terjadi pada 30 Oktober 2025. Tidak tahan bekerja tanpa kepastian, pelapor bersama dua rekannya, Awal dan Riyan, memutuskan kabur. Dengan sisa tenaga, mereka melarikan diri dan menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Panggilan mereka direspons cepat. KBRI menolong, membiayai transportasi mereka hingga tiba di kantor perwakilan RI itu.

Selama dua minggu, mereka menjalani pendataan dan rehabilitasi di KBRI. Setelah itu, ketiganya dipulangkan melalui Pelabuhan Internasional Kukup, Malaysia, hingga kembali ke kampung masing-masing.

Namun kepulangan itu belum menutup luka.
Pada 18 November 2025, pelapor dan dua rekannya mendatangi rumah mertua Roma untuk mediasi. Upaya itu gagal total. Mereka kemudian melangkah ke jalur hukum dan melapor ke Polres Kepulauan Meranti.

Dari penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan Roma Rianto (37), warga Kelurahan Selatpanjang Selatan. Terduga pelaku kini ditahan, dan penyidik menjeratnya dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69, atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017t entang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan TPPO tersebut. (R-01)


TOPIK TERKAIT

# Pengungkapan# TPPO# Kepulauan Metanti# RiauAkses.com
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Resmi Diumumkan! 15 Jabatan Eselon II Pemprov Riau Kantongi Tiga Besar Hasil Asesmen Pansel

    Riau•
    Selasa, 09/12/2025 | 12:31 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Tim panitia seleksi (Pansel) mengumumkan hasil seleksi terbuka (Asesmen)
  • Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

    Teknologi•
    Selasa, 09/12/2025 | 17:30 WIB
    RiauAkses.com, Agam — PT PLN (Persero) berhasil memulihkan sistem kelistrikan Sumatra Barat
  • Gandeng Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Apkasindo Riau Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Sumatera

    Lancang Kuning•
    Senin, 08/12/2025 | 18:04 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Para petani kelapa sawit yang tergabung dalam Asosiasi Petani Kelapa
  • Apkasindo Rohil Buka Posko Peduli Bencana Alam Sumatera

    Riau•
    Senin, 08/12/2025 | 17:51 WIB
    RiauAkses.com, Rokan Hilir - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kabupaten Rokan
  • BPBD Riau Minta 4 Segera Tetapkan Status Siaga Hidrometeorologi

    Riau•
    Senin, 08/12/2025 | 14:15 WIB
    RiauAkses.com, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau, mengimbau kepada Kabupaten Kota yang belum
Banner Ramadhan TAF - P07

TRENDING

  • UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    UMK dan UMP Riau Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

    Selasa, 23/12/2025 | 19:58 WIB
  • 1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    1 Orang Tewas Belasan Luka, Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar

    Sabtu, 20/12/2025 | 20:28 WIB
  • Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

    Sabtu, 20/12/2025 | 00:05 WIB
  • Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

    Sabtu, 20/12/2025 | 11:11 WIB
  • Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Ketua DPRD Riau: Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama

    Senin, 22/12/2025 | 17:00 WIB
  • Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Selidiki Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru yang Tewaskan 1 Orang

    Senin, 22/12/2025 | 08:45 WIB
  • Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Polres Rohil

    Senin, 22/12/2025 | 18:38 WIB
  • Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Besok, 2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Dilantik

    Selasa, 23/12/2025 | 20:52 WIB
Banner STMIK In Pekanbaru - P09
    • Ikuti Kami di:



  • Disclaimer     Kontak Kami     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    RiauAkses.com - All Right Reserved
    Desain by : Aditya