Home / Hukum /
LBH Pekanbaru Kecam Syamsuar Jika Pecat ASN LGBT, Sebut Gubernur Langgar Hukum dan HAM
LBH Pekanbaru kecam Gubenur Riau Syamsuar soal pemecatan ASN LGBT. Foto: Istimewa
RiauAkses.com, Pekanbaru - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru menentang keras pernyataan Gubernur Riau, Syamsuar yang akan memberi sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki orientasi seksual non-hetero atau Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT).
Dalam pers rilisnya, LBH menyebut apa yang dilakukan Syamsuar ini tidak memiliki dasar hukum dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
“Sebagai pejabat publik, Syamsuar telah melanggar asas perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan,” jelas Pengacara Publik LBH Pekanbaru, Wira Ananda Manalu, Senin (2/1/2023).
Ancaman sanksi yang dilontarkan Syamsuar ini dinilai LBH tidak tepat karena mengurusi ranah privat ASN Pemprov Riau. Pernyataan Gubernur pun dinilai abuse of power karena menggunakan kekuasaannya untuk memberikan sanksi atas sebuah hal yang tidak termasuk sebagai pelanggaran kode etik ASN.
“Tidak semestinya Syamsuar mengeluarkan kebijakan yang kontraproduktif seperti itu. Syamsuar telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dan gagal menciptakan pemerintahan yang inklusif dan berpotensi melahirkan konflik baru di tengah masyarakat,” tegas Wira.
Lebih jauh lagi, pernyataan tersebut dinilai telah melanggar Pasal 26 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi ke dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights.
“Semua orang berkedudukan sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apa pun. Dalam hal ini hukum harus melarang diskriminasi apa pun, dan menjamin perlindungan yang sama dan efektif bagi semua orang terhadap diskriminasi atas dasar apa pun seperti ras, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul Kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lain,” ungkapnya.
Sebagai bentuk perlindungan dan memastikan penghormatan akan Hak Asasi Manusia, LBH Pekanbaru membuka ruang dan pendampingan hukum kepada masyarakat serta ASN Provinsi Riau untuk melakukan upaya hukum. LBH Pekanbaru juga membuka Posko Pengaduan Diskriminasi Orientasi Seksual dan Identitas Gender yang dialami ASN Pemerintah Provinsi Riau. (CR-02)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Soal Libur Dua Hari Seminggu Dihapus Dalam Perppu Cipta Kerja, Begini Tanggapan Kemnaker
RiauAkses.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membantah ihwal hari libur buruh dipangkasGubri Prioritaskan Perbaikan Kerusakan Jalan Provinsi Tahun Ini, Dinas PUPR-PKPP: Tapi Anggaran Terpenuhi Cuma 5 Persen
RiauAkses.com, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mencatat 36,99 persen atau 1.035,75PKS Riau Targetkan 4 Kursi DPR RI dan 14 Kursi DPRD Riau
RiauAkses.com, Pekanbaru - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sosial (PKS) Provinsi RiauLawan Petugas dan Berupaya Kabur Saat Ditangkap, Pencuri di Rohil Didor Polisi
RiauAkses.com, Rokan Hilir – Berusaha kabur dan melawan petugas, seorang pria pelakuDPRD Riau Sesalkan Petani Sawit Tak Dapat PSR, BPDPKS Tak Serius Membantu Syaratnya Malah Dipersulit
RiauAkses.com, Pekanbaru - Sekretaris Komisi II DPRD Riau, Husaimi Hamidi menyesalkan petani Riau







Komentar Via Facebook :